The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Friday, June 28, 2013

Sekilas Pajak Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Modal koperasi terdiri dari :
1) Modal Anggota, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah.
2) Modal Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dll

Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.

A. Penghasilan yang menjadi objek PPh

1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah disetornya. Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota ditentukan berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.

Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.

Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Contoh :
Tn. Z menerima bunga simpanan koperasi XYZ untuk Bulan Februari 1999 sebesar Rp 235.000,00. Atas bunga simpanan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23.

2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
* Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
* Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
* Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
* Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain.

B. Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak
1. Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
2. Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
3. Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).

C. Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
1. Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan.
2. Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
3. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4. Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
5. Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya.

D. Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilandikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiaplapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasiterlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan KenaPajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:

1. Untuk WP orang pribadi
1) Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
2) Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
3) Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
4) Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
5) Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%

2. Untuk WP berbentuk badan usaha
1) Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
2) Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
3) Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

E. Penutup
Keberadaan koperasi sebagai salah satu lembaga yang di akui oleh pemerintah menjadikan koperasi juga sebagai bagian dari objek peraturan dan perundang-undangan Negara. Sebagai konsekuensinya koperasi juga harus memberikan kontribusi bagi Negara dalam bentuk penyetoran pajak.

Sumber :
http://feyfey22.blogspot.com/2013/02/sekilas-pajak-koperasi.html

baca selanjutnya...

Saturday, June 22, 2013

Bunga Simpanan Koperasi Dikenakan Pajak Nol Persen

Sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Dengan sumber daya yang terbatas pengembangan koperasi harus mengikuti perkembangan jaman supaya dapat bersaing dengan pelaku ekonomin lainnya. Prinsip koperasi dan efisiensi adalah satu hal yang harus diterapkan jika ingin memajukan kesejahteraan anggota kopersasi itu sendiri.

Salah satu produk koperasi adalah simpan pinjam. Seperti di bank untuk simpanan anggotanya koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya, hal tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan jumalah simpanan serta dapat mengoptimalkan pinjaman kepada anggota lainnya yang pada akhitnya dapat meningkatkan laba kopersasi.

Memiliki kinerja usaha yang tangguh, efisien dan berdaya saing merupakan hal yang mendasar yang harus dipunyai koperasi. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan, dengan mengenakan pajak 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240 ribu per bulan.

Yang perlu di ingat adalah walaupun dikenakan pajak 0%, koperasi berkewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final PPh pasal 4 ayat (2), walaupun penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).

Sehingga jika anda mempunyai penghasilan dari koperasi berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240 ribu, mintalah tanda bukti pemotongan Pajaknya.

Sementara itu untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240 ribu per bulan di kenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga, sebelumnya di kenakan tariff 15 % (lima belas persen)

Di harapkan dengan keluarnya peraturan ini dapat meningkatkan penghasilan anggota-anggota koperasi, karena sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.

Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/18/bunga-simpanan-koperasi-dikenakan-pajak-nol-persen-348358.html

baca selanjutnya...

Friday, June 14, 2013

UU Nomor 17/2012, Apa yang Baru?

GERAKAN Koperasi Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Masyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang-undang ini, karena memang sudah cukup lama menanti hadirnya regulasi baru di bidang Perkoperasian itu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang terjadi saat ini. Tetapi tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian pihak dikritisi sebagai mereduksi asas kegotong-royongan dan sarat dengan instrumen kapitalis.

Tulisan ini tidaklah dimaksudkan mengupas pro-kontra kehadiran dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian itu. Melainkan mencoba mengupas hal-hal yang baru, sehingga Undang-Undang ini bukan saja berbeda dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis, sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.

Esensi
Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian cakupannya meliputi 17 bab, 126 pasal dan mandate pengaturan pelaksanaan dalam 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan Menteri.
Dari seluruh pengaturan dalam Undang-Undang ini, maka esensi yang dapat ditarik adalah
1) sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi,
2) mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha / perusahaan dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggungjawab terbatas dari anggota,
3) mempertegas pelayanan pada koperasi simpan pinjam (KSP) hanya kepada anggota,
4) mendorong koperasi sektor riil tumbuh berkembang yang member kemanfaatan nyata bagi anggota dan non anggota,
5) memberi ruang kreativitas bagi pengembangan modal koperasi,
6) pengawasan koperasi sector riil dan pembentukan lembaga pengawasan KSP,
7) perlindungan terhadap KSP dengan pembentukan lembaga penjaminan KSP.
Esensi lainnya adalah penegasan Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) sebagai simpul perjuangan Gerakan Koperasi dengan penguatan fungsi supervisi, advokasi, penyadaran masyarakat untuk berkoperasi, mendorong kerja sama antarkoperasi, juru bicara gerakan koperasi dan memajukan organisasi anggotanya.

HAL BERBEDA
Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan.
Beberapa hal tersebut adalah,
pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi.
Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus.
Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.

IMPLEMENTASI
Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hukum bagi semua upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak, semua pemangku kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan antisipasi.

Bagi koperasi, implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar (terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off) unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koreksi (pengubahan) modal koperasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dimandatkan oleh Undang-Undang nomor 17 ini. Disamping itu, perlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.

Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupaten/kota) sesegera mungkin melakukan langkah-langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta rancang bangun pembentukan "dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia" yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.

Sumber :
http://mnj.bakrie.ac.id/index.php/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/77-news/94-uu-nomor-17-2012-apa-yang-baru
Di Terbtitkan di Koran Pikiran rakyat kamis 20 Desember 2012

SUWANDI
Penulis adalah Anggota Tim Pemerintah Untuk Pembahasan RUU Perkoperasian dan dosen universitas bakrie (ub) jakarta

baca selanjutnya...

Thursday, June 13, 2013

UU No.17/2012 Hasilkan “Sertifikat Modal Koperasi”

Apa itu Sertifikat Modal Koperasi? Tentunya kita sebagai anggota koperasi akan bertanya-tanya. Dari uraian tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk modal koperasi akan sama pengertiannya seperti yang berlaku dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha.

Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan.

Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Undang-undang Perkoperasian yang baru UU No17 tahun 2012. Aturan ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Menteri Koperasi & UKM Syarifudin Hasan, terdapat beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).

Sertifikat Modal Koperasi diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. “Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi. Sertifikat Modal Koperasi ini, berbeda dengan saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku “one man one vote”.

Secara psikologis, saham identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham.

Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.”Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi,” tambahnya.

Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.

Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.

“UU ini mengamanatkan agar segera direalisasikan LPS Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi,” katanya.

Dia menegaskan adanya amanat pembentukan lembaga pengawasan koperasi untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak ingin kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru terulang terus.

“Kita masukkan pelibatan akuntan publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Aturan baru diharapkan dapat merevitalisasi koperasi untuk terus mengembangkan usaha yang dimilikinya baik itu usaha produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam untuk kesejahteraan masyarakat. “UU baru ini diharapkan dapat memperkuat perkembangan perkoperasian sebagai sokoguru perekonomian nasional dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi,” ungkapnya.

Sumber :
http://koperasi-bisnis.com/uu-koperasi-no-19-tahun-2012-hasilkan-sertifikat-modal-koperasi/

baca selanjutnya...

Wednesday, June 12, 2013

UU Koperasi digugat. Kemenkop pasrah

Kementerian Koperasi dan UKM mempersilakan semua pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami persilakan pihak manapun untuk mengajukan permohonan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian yang baru, itu hak warga negara," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Jumat.

Menurut dia uji materi terhadap UU tersebut justru akan berdampak baik karena semakin diuji suatu UU maka semakin baik pasal-pasal di dalamnya.

Ia berpendapat pada dasarnya UU Perkoperasian sudah merupakan kebutuhan paling mendasar dari koperasi dan masyarakat yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini hingga masa yang akan datang.

"Kami sendiri sangat yakin UU ini sudah berada pada jalur yang benar dan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Pihaknya memantau sampai saat ini ada sejumlah pihak yang pernah dan sedang mengajukan gugatan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian.

Mereka di antaranya yang telah mendaftarkan nomor perkaranya dengan nomor register. 28/PUU-XI/2013 tanggal 1 Maret 2013 yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati; Pusat Koperasi An-nisa¿ Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.

Pihaknya lain yang juga mengajukan uji materi dengan nomor register 47/PUU-XI/2013 tanggal 22 April 2013 yakni Perkumpulan Pancur Kasih; Koperasi Credit Union Sumber Kasih; Koperasi Kredit Canaga Antutn; dan Koperasi Kredit Gemalaq Kemisiq.

Pemohon uji materi UU Perkoperasian dengan nomor register 60/PUU-XI/2013 tanggal 27 Mei 2013 yakni Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPek),Wigatiningsih, Sri Agustin Trisnantari, Sabiq Mubarok, Maya Saphira, S.E., Chaerul Umam.

"Kesemuanya menggugat pasal-pasal yang hampir sama, hanya untuk koperasi di Kalbar menambahkan tidak setuju dengan adanya Dekopin," katanya.

Dalam perkembangannya, permohonan uji materi nomor 47/PUU-XI/2013 perihal pengujian UU Perkoperasian tentang Perkoperasian yang salah satunya diajukan oleh credit union (koperasi kredit) Provinsi Kalbar yang sidang awal dilaksanakan pada 22 Mei 2013 ternyata kini telah dinyatakan dicabut.

"Ternyata permohonan uji materi dimaksud telah dinyatakan dicabut oleh pemohon, kami berterima kasih kepada Credit Union di Kalbar yang telah membatalkan permohonan untuk uji materi UU ini, ini bukti bahwa UU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Namun, meski telah ada pihak yang mencabut permohonan uji materi itu, tapi untuk dua pihak yang lain tetap masih diproses di MK.

"Pada 4 Juni 2013 rencananya akan ada sidang kembali. Tapi kami semakin yakin dengan pencabutan oleh salah satu pemohon ini bisa menjadi bahan pertimbangan bahwa UU ini sudah pada jalur yang benar," katanya.

Sejumlah pasal yang diajukan untuk diuji materi di antaranya pasal tentang definisi koperasi, pasal tentang pengurus yang diperbolehkan berasal dari non-anggota koperasi, sertifikat modal koperasi, peran pengawas, hingga jenis usaha koperasi.

Sumber :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=291682:uu-koperasi-digugat-kemenkop-pasrah&catid=18:bisnis&Itemid=95

baca selanjutnya...

Friday, June 07, 2013

KEBIJAKAN PAJAK: SHU Koperasi Harus Bebas

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar koperasi tidak dikenakan pajak atas sisa hasil usaha yang dibayarkan kepada anggotanya, karena berbeda dengan pengertian dividen pada perseroan terbatas.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan usulan agar sisa hasil usaha yang telah diganti menjadi selisih hasil usaha (SHU) berdasarkan Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, didukung oleh undang-undang.

”Yakni, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan sesuai dengan pasal 23 ayat 4. Oleh karena itu potensi pajak koperasi disarankan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal di atas,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/01).

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada pengelola koperasi agar memisahkan SHU yang bersumber dari transaksi dengan anggotanya dan nonanggota.

Kemudian, katanya, perhitungan pajak juga didasarkan pada SHU netto, bukan SHU brutto yang bersumber dari pelayanan nonanggota. Adapun SHU yang bersumber dari transaksi anggota tidak lagi dikenakan pajak.

Selanjutnya pajak SHU angota tidak dipungut koperasi, akan tetapi diperhitungkan pada PPh individu anggota. Insentif pajak atas bunga simpanan anngota disarankan dinaikkan dari Rp240.000 menjadi sebesar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebagai pelaku usaha aktif, kewajiban pajak sebenarnya tidak pandangbulu terhadap golongan terntentu. Namun, apakah koperasi yang bertranskasi dengan anggotanya secara otomatis wajib dikenakan pajak meski belum tentu mampu mencetak laba.

”Kami telah melakukan kajian dan analisa tentang potensi pajak dari pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Sebab itu, kami menyarankan koperasi tidak wajib dikenakan PPh,” tegas Meliadi Sembiring.

Koperasi maupun UMKM tidak bisa dipungkiri merupakan dunia usaha yang dominan dan berperan menyediakan barang dan jasa untuk konsumsi maupun industri lanjutan. Namun, katanya, harus diingat ada perbedaan yang mendasar antara koperasi dengan perseroan terbatas (PT).

”PT berorientasi pada profit karena bertransaksi secara luas dengan rekan usahanya, sedangkan koperasi transaksinya sangat dominan kepada anggota saja. Itu sebabnya pemerintah lebih cenderung pajak SHU tidak dipungut koperasi, tetapi diperhitungkan pada PPh individu.”

Sumber :
Bisnis Indonesia
http://www.depkop.go.id/

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP