The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Friday, June 07, 2013

KEBIJAKAN PAJAK: SHU Koperasi Harus Bebas

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar koperasi tidak dikenakan pajak atas sisa hasil usaha yang dibayarkan kepada anggotanya, karena berbeda dengan pengertian dividen pada perseroan terbatas.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan usulan agar sisa hasil usaha yang telah diganti menjadi selisih hasil usaha (SHU) berdasarkan Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, didukung oleh undang-undang.

”Yakni, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan sesuai dengan pasal 23 ayat 4. Oleh karena itu potensi pajak koperasi disarankan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal di atas,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/01).

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada pengelola koperasi agar memisahkan SHU yang bersumber dari transaksi dengan anggotanya dan nonanggota.

Kemudian, katanya, perhitungan pajak juga didasarkan pada SHU netto, bukan SHU brutto yang bersumber dari pelayanan nonanggota. Adapun SHU yang bersumber dari transaksi anggota tidak lagi dikenakan pajak.

Selanjutnya pajak SHU angota tidak dipungut koperasi, akan tetapi diperhitungkan pada PPh individu anggota. Insentif pajak atas bunga simpanan anngota disarankan dinaikkan dari Rp240.000 menjadi sebesar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebagai pelaku usaha aktif, kewajiban pajak sebenarnya tidak pandangbulu terhadap golongan terntentu. Namun, apakah koperasi yang bertranskasi dengan anggotanya secara otomatis wajib dikenakan pajak meski belum tentu mampu mencetak laba.

”Kami telah melakukan kajian dan analisa tentang potensi pajak dari pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Sebab itu, kami menyarankan koperasi tidak wajib dikenakan PPh,” tegas Meliadi Sembiring.

Koperasi maupun UMKM tidak bisa dipungkiri merupakan dunia usaha yang dominan dan berperan menyediakan barang dan jasa untuk konsumsi maupun industri lanjutan. Namun, katanya, harus diingat ada perbedaan yang mendasar antara koperasi dengan perseroan terbatas (PT).

”PT berorientasi pada profit karena bertransaksi secara luas dengan rekan usahanya, sedangkan koperasi transaksinya sangat dominan kepada anggota saja. Itu sebabnya pemerintah lebih cenderung pajak SHU tidak dipungut koperasi, tetapi diperhitungkan pada PPh individu.”

Sumber :
Bisnis Indonesia
http://www.depkop.go.id/

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP