The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Showing posts with label Sadar Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Sadar Koperasi. Show all posts

Wednesday, January 26, 2011

Koperasi Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Global

Di negara berkembang, koperasi perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran akan kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dengan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang. Sejak jaman pemerintah kolonial Belanda maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan dan perlindungan yang diperlukan untuk pengembangan koperasi.

Dalam kerangka yang lebih makro, suatu perekonomian merupakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku ekonomi yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara berkembang, organisasi ekonomi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta), sebenarnya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor industri rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sendiri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas yaitu mensinergikan keempat pilar atau pelaku ekonomi.

Oleh karena itu, dalam menghadapi persaingan ekonomi global, perlu adanya penajaman kemanfaatan serta posisi koperasi-koperasi itu sendiri dalam berbagai macam aspek kehidupan ekonomi masyarakat.

Kemanfaatan Koperasi

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi ekonomi eksternal yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kekuatan tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat bagi mereka.

Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air, perlu dilakukan pengelompokan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas bagi para anggota koperasi.

Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi, selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat, juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit dan lembaga penjamin simpanan di daerah.

baca selanjutnya...

Thursday, January 13, 2011

Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi

Bung Hatta sangat yakin bahwa koperasi selaku soko guru perekonomian nasional sanggup mengantarkan rakyat Indonesia menuju bonum commune yang kita kenal sebagai kemakmuran dan kesejahteraan bersama.Kurang lebih 60 tahun kemudian, 4 Mei 2010 Gubernur NTT mencanangkan gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop) di Kupang, NTT. Ini tentu bukan sekadar seremoni belaka. Ada komitmen dan harapan yang mau digapai yakni 2013 nanti NTT akan menjadi propinsi koperasi.

Pemerintah NTT mempunyai mimpi besar, yakni menjadikan NTT sebagai provinsi koperasi tahun 2013 nanti. Ini memang bukan sekadar mimpi, apalagi seperti kebanyakan orang menilai sebagai mimpi yang terlampau besar. Ini adalah mimpi yang bermakna, yang tidak sekadar bermimpi. Target ini diyakini bisa tercapai karena setiap tahun akan ada penambahan secara signifikan jumlah kabupaten koperasi di NTT.

Tidak main-main memang. Tahun 2009 lalu ada 4 kabupaten yang mendapat pengakuan sebagai kabupaten koperasi. Untuk 2010 ditargetkan 6-8 kabupaten bisa ditetapkan sebagai kabupaten koperasi dan 2011 nanti 6 kabupaten dan 5 kabupaten/kota lainnya pada 2012. Empat kabupaten yang sudah mendapat pengakuan sebagai kabupaten koperasi di NTT yakni Kabupaten Ngada, Flores Timur, Ende dan Maumere. Untuk menjadikan sebuah daerah menjadi kabupaten koperasi, persyaratannya harus memenuhi syarat 70 persen koperasi di wilayah itu aktif dan 75 persen koperasinya dinilai sehat.

Saat ini di NTT ada 1.636 koperasi yang tersebar di 20 kabupaten di NTT. Dari jumlah itu, 426 koperasi atau sepertiga dari jumlah koperasi se-NTT berada di Kota Kupang. Tidak semua koperasi yang ada di NTT berkembang dengan baik. Sebanyak 339 koperasi teridentifikasi tidak melaksanakan kegiatan atau tidak aktif. Semua koperasi yang tidak aktif ini akan direvitalisasi baik di bidang kelembagaan, usaha dan permodalan. Revitalisasi ini lebih fokus pada pembenahan di bidang kelembagaan, terutama pengurus dan keanggotaan. Artinya, semua anggota yang masih aktif akan diinventarisir, termasuk pengurus dan pengawas koperasi untuk dilakukan pembinaan, sekaligus memberikan bantuan modal usaha agar koperasi bisa aktif kembali. Proses revitalisasi ini akan berlangsung selama 3 sampai 4 tahun ke depan sambil terus dilakukan evaluasi secara menyeluruh baik dari segi kelembagaan dan perkembangan usaha.

Gerakan bersama

Dari asal katanya, koperasi sudah mencerminkan suatu gerakan bersama dalam bingkai kerja bersama-sama. Koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Itu berarti bahwa prasyarat koperasi adalah kebersamaan. Tanpa itu, maka koperasi hanyalah formalitas belaka, seperti kata pepatah bagai kerakap tumbuh di batu, hidup enggan mati tak mau.

Lantas, mengapa harus ada gerakan bersama menuju sadar koperasi? Ada beberapa alasan: pertama, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain, di antaranya menjadi wadah bagi banyak orang dalam meningkatkan kehidupan ekonomi. Kedua, dalam kenyataan operasional masih terdapat banyak permasalahan yang terjadi antara koperasi dan masyarakat. Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut adalah belum memadainya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat di bidang koperasi, ditambah dengan tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap koperasi yang masih kurang. Ketiga, hingga saat ini di Indonesia belum ada program edukasi yang memadai, komprehensif, terintegrasi dan terencana dengan baik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang koperasi.

Upaya meningkatkan gerakan masyarakat sadar koperasi sangatlah penting karena koperasi sanggup mewujudkan mimpi-mimpi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang selama ini hanya utopia belaka. Tujuan program gerakan sadar koperasi ini adalah: menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang badan usaha koperasi, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat koperasi, mengajak masyarakat mendirikan koperasi dalam kelompok-kelompok ekonomi produktifnya, dan meyakinkan masyarakat bahwa koperasi dapat dijadikan solusi terhadap berbagai kebutuhan ekonomi dan menunjang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.Membangun gerakan masyarakat sadar koperasi memang tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tidak cukup dengan mimpi dan niat semata. Butuh komitmen, ketekunan, daya tahan dan terutama berproses dalam waktu dan paradigma berpikir masyarakat. Jika banyak pihak menilai bahwa Gubernur NTT sedang bermimpi untuk membuat NTT sebagai propinsi koperasi, maka hemat saya mimpi sebesar itu mutlak perlu, dan tepat jika pemimpin NTT bermimpi begitu. Mengapa? Koperasi telah banyak melahirkan manusia-manusia NTT yang 'kaya nilai' dan telah sanggup mengubah nasib cukup banyak warga NTT menjadi lebih baik. Ada banyak keluarga miskin yang bisa mendirikan rumah, membiayai sekolah anak-anaknya, menjalankan usaha karena bergabung dengan koperasi. Inilah realitas-realitas positif yang perlu dikembangkan ke seluruh pelosok NTT.

Revitalisasi

Upaya-upaya yang tepat sesuai konteks NTT untuk membangun gerakan masyarakat sadar koperasi adalah melakukan revitalisasi terhadap koperasi-koperasi yang ada di NTT. Target NTT sebagai propinsi koperasi tahun 2013 bukanlah hal yang terlalu muluk. Ini bisa jadi sangat realistis jika mulai sekarang gerakan sadar koperasi ini gencar disosialisasikan kepada masyarakat, dan pemerintah selaku yang memiliki anggaran, sumber daya dan fasilitas bisa memberi perhatian yang lebih terhadap kelompok-kelompok koperasi yang ada di NTT.Gerakan masyarakat sadar koperasi memiliki sasaran yang jelas, dan bila itu diapresiasi, maka tujuan gerakan bersama itu dapat tercapai.

Berbagai sasaran itu adalah: pertama, terbangunnya minat dan perilaku masyarakat untuk berkoperasi (cooperative-minded). Kedua, meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku koperasi (capacity building). Ketiga, meningkatkan jumlah koperasi dan anggota koperasi disertai dengan peningkatan volume usaha koperasi. Keempat, terwujudnya jaringan kerja sama antara koperasi baik di tingkat lokal, nasional, dan internasional, dan kelima, terwujudnya kelembagaan koperasi yang profesional dan terbangunnya usaha yang berdaya saing.

Masih terkait revitalisasi koperasi, ada beberapa hal yang perlu dicermati pemerintah, pelaku koperasi dan masyarakat di NTT saat ini. Pertama, kita patut berbangga bahwa sudah ada koperasi-koperasi di NTT yang berprestasi secara nasional. Dari aspek kelembagaan, keuangan, usaha produktif, sumber daya tidak diragukan lagi. Pada koperasi-koperasi inilah kita harus berguru. Ada best and smart practices yang perlu kita timba dari sana. Di pihak lain, keterbukaan pada koperasi-koperasi model yang berada di luar NTT juga perlu bagi suatu proses pembelajaran dan komparasi. Untuk koperasi yang sudah sukses ini, pemerintah perlu mendukung sembari mendorong penularan virus sukses ini kepada koperasi-koperasi yang lainnya.

Hal kedua adalah revitalisasi bagi koperasi-koperasi yang sedang bertumbuh. Ada cukup banyak koperasi yang sedang berjalan, namun mengalami kendala modal usaha, manajemen sumber daya manusia dan penataan kelembagaan. Pemerintah perlu menyuntikan 'elan vita' (gairah hidup) agar koperasi-koperasi ini tidak layu sebelum berbunga. Dukungan pemerintah berupa bantuan modal, pelatihan tenaga pengelola koperasi, sosialisasi mengenai kelembagaan koperasi dan pendampingan yang terus-menerus mutlak perlu. Ketiga, revitalisasi bagi koperasi-koperasi berkategori kerakap, yang hidup enggan mati tak mau. Banyak koperasi juga yang masuk golongan ini. Biasanya koperasi ini hidup awal-awal setelah didirikan. Ada ketergantungan hanya pada figur tertentu. Transfer skill dan pengetahuan koperasi tidak berjalan. Bisa juga koperasi didirikan hanya sekadar untuk dapat bantuan dana dari pihak ketiga atau pemerintah. Pelibatan anggota kurang diperhitungkan. Akibatnya, setelah sang tokoh tiada, koperasi pun jadi kerakap. Pemerintah perlu serius menyikapi golongan koperasi model ini karena cukup banyak di NTT. Pendampingan yang baik, dorongan dan sosialisasi terus-menerus tentu bisa memberi mereka spirit untuk menumbuhkembangkan koperasi secara bersama-sama dengan lebih baik dan bertanggung jawab.

Mimpi pemerintah NTT untuk menjadikan NTT propinsi koperasi tentu tidak muluk-muluk, tetapi bukan hal yang tidak realistis. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus merancang program-program pemberdayaan dan keberpihakan terhadap koperasi sebagai wahana ekonomi rakyat. Banyaknya jargon NTT seperti propinsi ternak, propinsi cendana, propinsi kepulauan, propinsi jagung tidak harus mengurangi perhatian dan fokus serta energi terhadap pembangunan perkoperasian di NTT. Kita sadar masih ada hal-hal yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan perkoperasian di NTT. Merupakan tugas semua kita yang melek koperasi untuk menyadarkan sahabat, keluarga, orang-orang terdekat dan komunitas di mana kita berada mengenai pentingnya bergabung dengan koperasi dan memiliki mimpi yang sama agar kita bisa cepat sejahtera melalui koperasi dan bersama-sama mendukung propinsi tercinta ini sebagai propinsi koperasi 2013.

Sumber: http://www.pos-kupang.com/read/artikel/50405/gerakan-masyarakat-sadar-koperasi

baca selanjutnya...

Tuesday, January 11, 2011

Membangun Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi

Sejak lama disadari, bahwa sesungguhnya koperasi menjadi tempat bagi masyarakat untuk menggantungkan kehidupan ekonominya. Hingga saat ini jumlah koperasi di Indonesia sudah mencapai lebih dari 150 ribu unit dengan jumlah anggota 26 juta orang.

KONDISI itu menunjukkan bahwa Koperasi merupakan instrumen penting, sebagai pelaku ekonomi yang berperan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Berdasarkan kenyataan itu, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap koperasi sebagai wahana ekonomi rakyat sesungguhnya merupakan tuntutan yang realistis. Meski begitu, keberpihakan tersebut tentunya perlu dilandasi dengan pemahaman yang mendalam terhadap upaya untuk membangun koperasi.

Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun koperasi. Di masa lalu, keinginan untuk segera melihat koperasi berkembang dan memainkan peran strategis sebagai soko guru perekonomian nasional, telah melahirkan berbagai kebijakan serta program pemerintah, yang menempatkan koperasi sebagai bagian dalam proses pembangunan ekonomi nasional.

Proses pembangunan koperasi, yang berlangsung dari tahun ke tahun dan dari periode ke periode, merupakan perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Demikian pula dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu juga memberikan perhatian yang besar dan serius, bagi proses pembangunan ekonomi rakyat itu secara sebenar-benarnya.

Sejauh ini pemerintah melalui berbagai kebijakan maupun program strategis telah berupaya untuk memberdayakan koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang secara benar. Meskipun di tengah masyarakat masih dihadapkan pada kenyataan ada image serta citra koperasi yang kurang menggembirakan, namun tidak dapat dipungkiri banyak koperasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik yang patut dibanggakan dan dapat menjadi contoh.

Meski begitu, harus disadari bahwa masih ada hal-hal yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan perkoperasian di Indonesia. Koperasi harus mampu berkembang pada nilai dan identitas koperasi yang benar. Tanpa mengenal identitas koperasi secara benar, praktik perkoperasian cenderung menyimpang.

Seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk berkoperasi, tentu harus diikuti dengan adanya pemahaman yang benar oleh masyarakat mengenai seluk beluk berkoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Namun pada kenyataannya, pemahaman mengenai koperasi yang benar masih jauh dari harapan.

TINGKATKAN KUALITAS

Gerakan sadar koperasi harus dibangun secara sistematis, dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut adalah pentingnya menggalakkan kembali penyuluhan perkoperasian secara intensif dan berkelanjutan.

Penyuluhan perkoperasian telah lama terlupakan dan seolah ditinggalkan dalam pembinaan koperasi, terutama sejak tidak adanya lagi Direktorat Penyuluhan seperti pada era Departemen Koperasi di tahun 8o-an.

Sementara itu, justru Departeman Pertanian sampai saat ini masih memiliki tenaga-tenaga penyuluh pertanian yang tersebar diseluruh pelosok Tanah Air. Demikian pula BKKBN yang pernah membawa Indonesia di forum internasional dinilai berhasil dalam bidang keluarga berencana, tidak lain adalah karena keberhasilan dalam menyelenggarakan penyuluhan.
Melalui penyuluhan secara intensif didukung dengan perangkat serta program penyuluhan yang memadai, sehingga mampu mengubah mind-set masyarakat Indonesia sehingga program keluarga berencana dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan dengan baik.

Belajar dari pengalaman itu, tentu keinginan untuk membangun kesadaran berkoperasi perlu menjadikan penyuluhan koperasi sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan koperasi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga yang memilki kompetensi sebagai penyuluh perkoperasian di setiap daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Persoalan yang dihadapi di daerah dalam pembinaan perkoperasian pada saat ini, terutama adalah tidak adanya tenaga pembina yang dapat secara kontinyu dan permanen mempunyai tugas pada Dinas yang membidangi koperasi.

Karena itu Kementerian Negara Koperasi berupaya untuk dapat mengembangkan program Jabatan Fungsional Penyuluh Perkoperasian, sehingga di setiap daerah tersedia tenaga-tenaga penyuluh perkoperasian yang permanen dan tidak terpengaruh dengan mutasi pegawai di daerah.

Langkah untuk mewujudkan program ini mulai dirintis melalui koordinasi dengan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara, dan diharapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pengembangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perkoperasian ini sudah dapat diterbitkan pada awal 2010.

Setidaknya pada setiap Kabupaten, Kota maupun Provinsi masing-masing terdapat tenaga penyuluh yang berstatus PNS sebanyak sekitar lima orang, sehingga diperkirakan terdapat tenaga penyuluh perkoperasian tidak kurang dari 2.600 orang.

Sejauh ini di lapangan terdapat tenaga pemandu koperasi sekitar 2.000 orang berstatus bukan PNS yang direkrut dan dibina melalui Lapenkop, yang diharapkan pengembangan tenaga penyuluh perkoperasian antara lain juga dapat direkrut dari tenaga-tenaga pemandu tersebut. Demikian pula tenaga yang berasal dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan yang diprakarsai oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga diharapkan juga dapat ditingkatkan kapasitas dan statusnya menjadi Penyuluh Perkoperasian.

Kebijakan untuk mengembangkan jabatan Penyuluh Perkoperasian perlu disusun secara cermat, termasuk mempersiapkan perangkat peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya. Demikian pula hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan karier penyuluh perkoperasian.

Menggerakkan penyuluhan dalam rangka membangun kesadaran berkoperasi ini tentu akan semakin mudah mendapat respon dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bila diiringi dengan publikasi dan kampanye secara besar-besaran tentang koperasi kepada masyarakat.

Sehingga ke depan upaya ini selain dapat menanamkan pemahaman serta kesadaran masyarakat akan perlunya berkoperasi, diharapkan dapat menjaga jalanya koperasi agar tetap sebagai koperasi yang menerapkan nilai serta prinsip dasar perkoperasian yang benar.

baca selanjutnya...

Tuesday, October 26, 2010

Sense Yang Harus Dimiliki Oleh Pengurus, Pengawas & Anggota Koperasi

Paling tidak ada 20 jenis kesadaran (sense) yang wajib dimiliki anggota koperasi sebagaimana dinyatakan oleh pemikir koperasi (Mewujudkan demokrasi ekonomi melalui koperasi, Muslimin Nasution – 2007), yaitu :
  1. Sense of comprehension, Kesadaran akan pemahaman, yaitu kesadaran akan pentingnya pemahaman terhadap konsep, nilai-nilai, prinsip-prinsip, misi, program, dan kegiatan koperasi.
  2. Sense of direction, Kesadaran akan tujuan, yaitu kesadaran akan pentingnya pencapaian tujuan dan sasaran koperasi dalam upaya memenuhi aspirasi dan kebutuhan anggota.
  3. Sense of unity, Kesadaran akan kesatuan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesatuan yang dilandasi oleh semangat persaudaraan dan kekeluargaan.
  4. Sense of cooperation, Kesadaran akan kerjasama, yaitu kesadaran akan pentingnya menolong diri sendiri melalui kerjasama yang saling memberi manfaat yang dilandasi oleh semangat gotong royong.
  5. Sense of autonomy and independence, Kesadaran akan otonomi dan kebebasan, yaitu kesadaran bahwa koperasi adalah badan usaha swadaya yang otonom dan independen yang tidak boleh didominasi oleh pihak manapun.
  6. Sense of promotion, Kesadaran akan kemajuan, yaitu kesadaran akan pentingnya kemajuan yang tumbuh dari dalam koperasi sendiri yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  7. Sense of belonging, Kesadaran memiliki, yaitu kesadaran memiliki koperasi yang mendorong semangat untuk menjaga, memelihara, dan memajukan Koperasi.
  8. Sense of commitment, Kesadaran akan komitmen, yaitu kesadaran akan pentingnya komitmen yang tulus kepada koperasi.
  9. Sense of participation, Kesadaran berpartisipasi, yaitu kesadaran untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi, social, dan budaya yang diselenggarakan oleh koperasi.
  10. Sense of responsibility, Kesadaran akan tanggung jawab, yaitu kesadaran akan pentingnya rasa tanggung jawab dalam penunaian tugas, pemenuhan janji, dan pelaksanaan kewajiban.
  11. Sense of loyality, Kesadaran dan kesetiaan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesetiaan kepada koperasi beserta seluruh anggotanya.
  12. Sense of patience, Kesadaran akan kesabaran, yaitu kesadaran akan pentingnya rasa sabar yang didasari oleh dinamisme dalam upaya mewujudkan keberhasilan koperasi.
  13. Sense of leadership, Kesadaran akan kepemimpinan, yaitu kesadaran akan pentingnya kepemimpinan yang kuat yang perhatian dan kepentingan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota.
  14. Sense of profesionalisme, Kesadaran akan profesionalisme, yaitu kesadaran akan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
  15. Sense of self confidence, Kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri, yaitu kesadaran akan pentingnya kepercayaan kepada kekuatan dan kemampuan diri sendiri yang dilandasi oleh semangat kemandirian dan keswadayaan.
  16. Sense of competence, Kesadaran akan kecakapan, yaitu kesadaran akan pentingnya penguasaan kecakapan dalam pengelolaan koperasi.
  17. Sense of discipline, Kesadaran akan disiplin, kesadaran akan pentingnya disiplin dalam penunaian tugas dan pelaksanaan kewajiban.
  18. Sense of trust and honesty, Kesadaran akan amanah dan kejujuran, yaitu kesadaran akan pentingnya upaya menumbuhkan dan mewujudkan sifat dapat dipercaya, kelurusan hati, dan keikhlasan dalam koperasi.
  19. Sense of satisfaction, Kesadaran akan kepuasan, kesadaran akan pentingnya upaya untuk menumbuhkan rasa puas dalam pengabdian kepada anggota koperasi.
  20. Sense of respect, Kesadaran akan rasa hormat, yaitu kesadaran akan pentingnya sikap saling menghormati dalam koperasi.

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP