Sekilas Pajak Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Modal koperasi terdiri dari :
1) Modal Anggota, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah.
2) Modal Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dll
Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
A. Penghasilan yang menjadi objek PPh
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah disetornya. Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota ditentukan berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Contoh :
Tn. Z menerima bunga simpanan koperasi XYZ untuk Bulan Februari 1999 sebesar Rp 235.000,00. Atas bunga simpanan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
* Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
* Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
* Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
* Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain.
B. Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak
1. Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
2. Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
3. Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).
C. Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
1. Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan.
2. Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
3. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4. Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
5. Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya.
D. Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilandikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiaplapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasiterlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan KenaPajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
1) Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
2) Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
3) Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
4) Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
5) Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
1) Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
2) Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
3) Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
E. Penutup
Keberadaan koperasi sebagai salah satu lembaga yang di akui oleh pemerintah menjadikan koperasi juga sebagai bagian dari objek peraturan dan perundang-undangan Negara. Sebagai konsekuensinya koperasi juga harus memberikan kontribusi bagi Negara dalam bentuk penyetoran pajak.
Sumber :
http://feyfey22.blogspot.com/2013/02/sekilas-pajak-koperasi.html
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Modal koperasi terdiri dari :
1) Modal Anggota, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah.
2) Modal Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dll
Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
A. Penghasilan yang menjadi objek PPh
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah disetornya. Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota ditentukan berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Contoh :
Tn. Z menerima bunga simpanan koperasi XYZ untuk Bulan Februari 1999 sebesar Rp 235.000,00. Atas bunga simpanan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
* Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
* Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
* Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
* Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain.
B. Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak
1. Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
2. Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
3. Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).
C. Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
1. Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan.
2. Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
3. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4. Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
5. Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya.
D. Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilandikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiaplapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasiterlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan KenaPajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
1) Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
2) Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
3) Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
4) Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
5) Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
1) Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
2) Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
3) Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
E. Penutup
Keberadaan koperasi sebagai salah satu lembaga yang di akui oleh pemerintah menjadikan koperasi juga sebagai bagian dari objek peraturan dan perundang-undangan Negara. Sebagai konsekuensinya koperasi juga harus memberikan kontribusi bagi Negara dalam bentuk penyetoran pajak.
Sumber :
http://feyfey22.blogspot.com/2013/02/sekilas-pajak-koperasi.html
0 comments:
Post a Comment