The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Monday, July 01, 2013

Pemberlakuan UU No.17/2012 Jadi Ancaman Serius

Pemberlakuan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian berpotensi dapat membubarkan koperasi di Jawa Timur.

Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jatim (Puskowanjati) Sri Untari mengatakan sesuai UU tesebut maka batas waktu bagi koperasi untuk mengikuti aturan dalam UU No. 17/2012 selama 3 tahun sejak UU tersebut ditetakan pada 23 November 2012.

“Dengan demikian maka pada 23 November 2015, semua koperasi harus mengacu UU No. 17 tahun 2012. Jika tidak, maka sanksinya izin usahanya dicabut,” katanya, Sabtu (16/3/2013).

Padahal bagi pengurus koperasi, UU tersebut dinilai bermasalah karena banyak pasal sulit diterapkan. Bahkan definisi dari koperasi dalam UU Perkoperasian juga tidak pas, yakni menyebut koperasi sebagai badan hukum.

Pasal-pasal yang tidak pas, seperti setiap usaha koperasi harus dipisahkan menjadi badan hukum sendiri-sendiri.

Koperasi yang sebelumnya berbentuk koperasi serba usaha, harus dipisah menjadi koperasi produksi, jasa, simpan pinjam, dan konsumen.

Untuk memecah usaha koperasi, praktiknya tidak mudah. Masalah yang muncul a.l terkait dengan pendistribusian aset.

Problem lainnya terkait pula dengan pajak. Pasalnya, aset yang dibagi nantinya dikenakan pajak dan menjadi tanggungan anggota.

Kesulitan lain, mencari pengurus yang menangani koperasi baru hasil pemesahan koperasi serba usaha juga tidak mudah. Juga tidak ada jaminan anggota koperasi yang lama bersedia menjadi koperasi hasil restrukturisasi.

Perubahan simpanan wajib menjadi setoran pokok yang berdampak tidak bisa dicairkan anggota, sedangkan simpanan sukarela menjadi sertifikat modal yang bisa dialihkan.

“Dengan ketentuan seperti itu, orang bisa enggan menjadi anggota koperasi karena setoran pokoknya tidak bisa diambil.”

Padahal aset koperasi tidak sedikit. Aset Puskowanjati saja yang membawai 43 koperasi primer dengan 50.000 anggota mencapai sekitar Rp200 miliar. Belum lagi koperasi lainnya.

Karena itulah, pemberlakuan UU No. 17/2012 yang masa tenggatnya pada 2015 bisa mengancam eksistensi koperasi. Koperasi bisa membubarkan diri karena sulit mengikuti regulasi mengacu UU Perkoperasian yang baru tersebut.

Melalui kuasa hukum Aan Eko Widianto, Iwan Permadi, dan Haru dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur, Puskowanjati, Pusat Koperasi An Nissa Jawa Timur, dan Pusat Koerasi BUEKA Assakinah Jawa Timur.

Gabungan Koperasi Susu Indonesi mengajukan permohonan pengujian UU No.17/ 2012 ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengajuan uji materi lewat pengacara tersebut juga ada yang dari perorangan, yakni Agung Haryono anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang, Mulyono Pensiunan Pegawai Telkom dan anggota Koperasi Telkom Bojonegoro.

“Sidang perdana permohonan pengujian UU No. 17/2012 di MK pada 20 Maret nanti.” (snd)

Sumber :
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2013/03/16/koperasi-jatim-pemberlakuan-uu-no-172012-jadi-ancaman-serius/

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP