Bunga Simpanan Koperasi Dikenakan Pajak Nol Persen
Sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Dengan sumber daya yang terbatas pengembangan koperasi harus mengikuti perkembangan jaman supaya dapat bersaing dengan pelaku ekonomin lainnya. Prinsip koperasi dan efisiensi adalah satu hal yang harus diterapkan jika ingin memajukan kesejahteraan anggota kopersasi itu sendiri.
Salah satu produk koperasi adalah simpan pinjam. Seperti di bank untuk simpanan anggotanya koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya, hal tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan jumalah simpanan serta dapat mengoptimalkan pinjaman kepada anggota lainnya yang pada akhitnya dapat meningkatkan laba kopersasi.
Memiliki kinerja usaha yang tangguh, efisien dan berdaya saing merupakan hal yang mendasar yang harus dipunyai koperasi. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan, dengan mengenakan pajak 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240 ribu per bulan.
Yang perlu di ingat adalah walaupun dikenakan pajak 0%, koperasi berkewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final PPh pasal 4 ayat (2), walaupun penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).
Sehingga jika anda mempunyai penghasilan dari koperasi berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240 ribu, mintalah tanda bukti pemotongan Pajaknya.
Sementara itu untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240 ribu per bulan di kenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga, sebelumnya di kenakan tariff 15 % (lima belas persen)
Di harapkan dengan keluarnya peraturan ini dapat meningkatkan penghasilan anggota-anggota koperasi, karena sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/18/bunga-simpanan-koperasi-dikenakan-pajak-nol-persen-348358.html
Salah satu produk koperasi adalah simpan pinjam. Seperti di bank untuk simpanan anggotanya koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya, hal tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan jumalah simpanan serta dapat mengoptimalkan pinjaman kepada anggota lainnya yang pada akhitnya dapat meningkatkan laba kopersasi.
Memiliki kinerja usaha yang tangguh, efisien dan berdaya saing merupakan hal yang mendasar yang harus dipunyai koperasi. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan, dengan mengenakan pajak 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240 ribu per bulan.
Yang perlu di ingat adalah walaupun dikenakan pajak 0%, koperasi berkewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final PPh pasal 4 ayat (2), walaupun penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).
Sehingga jika anda mempunyai penghasilan dari koperasi berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240 ribu, mintalah tanda bukti pemotongan Pajaknya.
Sementara itu untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240 ribu per bulan di kenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga, sebelumnya di kenakan tariff 15 % (lima belas persen)
Di harapkan dengan keluarnya peraturan ini dapat meningkatkan penghasilan anggota-anggota koperasi, karena sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/18/bunga-simpanan-koperasi-dikenakan-pajak-nol-persen-348358.html
0 comments:
Post a Comment