UU No.17/2012 Hasilkan “Sertifikat Modal Koperasi”
Apa itu Sertifikat Modal Koperasi? Tentunya kita sebagai anggota koperasi akan bertanya-tanya. Dari uraian tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk modal koperasi akan sama pengertiannya seperti yang berlaku dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha.
Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Undang-undang Perkoperasian yang baru UU No17 tahun 2012. Aturan ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Menteri Koperasi & UKM Syarifudin Hasan, terdapat beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).
Sertifikat Modal Koperasi diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. “Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi. Sertifikat Modal Koperasi ini, berbeda dengan saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku “one man one vote”.
Secara psikologis, saham identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham.
Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.”Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi,” tambahnya.
Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.
Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.
“UU ini mengamanatkan agar segera direalisasikan LPS Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi,” katanya.
Dia menegaskan adanya amanat pembentukan lembaga pengawasan koperasi untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak ingin kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru terulang terus.
“Kita masukkan pelibatan akuntan publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.
Aturan baru diharapkan dapat merevitalisasi koperasi untuk terus mengembangkan usaha yang dimilikinya baik itu usaha produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam untuk kesejahteraan masyarakat. “UU baru ini diharapkan dapat memperkuat perkembangan perkoperasian sebagai sokoguru perekonomian nasional dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi,” ungkapnya.
Sumber :
http://koperasi-bisnis.com/uu-koperasi-no-19-tahun-2012-hasilkan-sertifikat-modal-koperasi/
Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Undang-undang Perkoperasian yang baru UU No17 tahun 2012. Aturan ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Menteri Koperasi & UKM Syarifudin Hasan, terdapat beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).
Sertifikat Modal Koperasi diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. “Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi. Sertifikat Modal Koperasi ini, berbeda dengan saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku “one man one vote”.
Secara psikologis, saham identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham.
Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.”Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi,” tambahnya.
Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.
Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.
“UU ini mengamanatkan agar segera direalisasikan LPS Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi,” katanya.
Dia menegaskan adanya amanat pembentukan lembaga pengawasan koperasi untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak ingin kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru terulang terus.
“Kita masukkan pelibatan akuntan publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.
Aturan baru diharapkan dapat merevitalisasi koperasi untuk terus mengembangkan usaha yang dimilikinya baik itu usaha produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam untuk kesejahteraan masyarakat. “UU baru ini diharapkan dapat memperkuat perkembangan perkoperasian sebagai sokoguru perekonomian nasional dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi,” ungkapnya.
Sumber :
http://koperasi-bisnis.com/uu-koperasi-no-19-tahun-2012-hasilkan-sertifikat-modal-koperasi/
0 comments:
Post a Comment