The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Showing posts with label Sejarah Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Sejarah Koperasi. Show all posts

Friday, November 08, 2013

Sejarah Perkembangan CREDIT UNION (CU) Di Kalimantan Barat

Menyoroti keadaan bangsa Indonesia sekarang ini terutama bagi kaum miskin di Indonesia, kehidupan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia berada dibawah standar dunia dengan pendapatan perkapita di bawah $1 per hari. Memang tidak dipungkiri ada banyak juga yang berpendapatan lebih dari itu namun jika dibandingkan dengan pendapatan masyarakat Indonesia pada umumnya, mereka hanya sekian persen nya dari penduduk Indonesia yang hidup nyaman sebagian besarnya susah.

Hari berganti hari, matahari selalu setiap hari melintasi kepala namun sebagian besar masyarakat Indonesia belum menemukan solusi terbaik bagi menyelesaikan krisi yang multi dimensi ini. Apa lagi yang mau diharapkan dari pemerintah? Semua nonsen, hukum, undang-undang, slogan yang indah-indah, semuanya palsu. Pemerintah hanya menumbuhkan iklim investasi sekala besar dan menutup mata untuk iklim investasi skala kecil dan mikro. Terbukti dengan makin berkembangnya bank-bank yang mengharapkan kucuran dana dari pemerintah sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat namun dalam kenyataannya sulit bagi masyarakat kecil untuk mendapat akses disana.

Kapitalis telah merenggut segalanya dari diri kita. Tanah, air, udara sudah mereka miliki bahkan jiwa raga kitapun dibeli olehnya. Tidak sedikit para wanita yang raganya terbeli oleh karena kemiskinan. Banyak anak-anak menderita kurang gizi juga karena kapitalisme. Iklim investasi di Indonesia benar-benar milik kapitalis yang didukung oleh pemerintah dan aparat. CU tumbuh dan berkembang secara swadayapun mau dihancurkan pemerintah lewat berbagai jeratan undang-undang dan peraturan daerah. Nampaknya pemerintah Indonesia tidak senang dan tidak ingin rakyatnya aman sentosa dan sejahtera. Mereka mau melihat rakyatnya miskin dan menderita agar semakin banyak kuli-kuli yang dapat diperintah untuk kepentingannya. Melihat fenomena itu, ada baiknya kita melirik sedikit tentang kiprah CU dan bagainama masyarakat menjadi penentu bagi hidupnya sendiri.

Perjalanan CU Dari England Ke Kalimantan.

Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit bukan barang baru lagi bagi masyarakat, CU justru sudah menjadi sebuah gerakan perekonomian rakyat yang terbukti mumpuni dalam membantu upaya keterpurukan masyarakat di Kalimantan Barat khususnya dan Kalimantan umumnya untuk dapat hidup layak. Gerakan CU di Kalimantan tersebut tersebut diinspirasikan oleh sejarah gerakan CU dunia.

Gerakan CU sebetulnya dimulai oleh para pekerja dan penenun Rochdale di England yang membentuk koperasi konsumtif secara demokratis pada tahun 1840. Kemudian pada tahun 1852 dan 1864, Hermann Schulze-Delitzsch and Friedrich Raiffeisen untuk pertaman kalinya mendirikan CU di Jerman. Ketika itu masyarakat Jerman dilanda krisis ekonomi akibat gagal panen. Kegagalan penen itu membuat para petani Jerman untuk mengadu nasib ke kota. Sebagian besar mereka bekerja sebagai kuli bagi kaum kaya dengan upah seadanya. Sebagian lagi membuka usaha dengan meminjamkan uang kepada kaum lintah darat atau rentenir.

Situasi dan kondisi petani Jerman yang demikian itu menggugah hati Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Wali Kota Flammersfield. Karena itu, ia berusaha menghimpun dana dari para dermawan untuk menolong kaum miskin-melarat. Dana yang terkumpul dijadikannya sebagai modal usaha bagi kaum miskin-papa petani Jerman. Namun uang yang dibagikannya itu tidak pernah cukup karena penggunaannya tidak terkontrol. Raiffeisen kemudian mengumpulkan roti dari pabrik dan membagi-bagikannya kepada kaum melarat. Tetapi usaha ini pun gagal karena hanya menciptakan ketergantungan bagi kaum miskin.

Selanjutnya, Alphonse dan Dorimene Desjardins mulai mendirikan CU di LĂ©vis, Quebec pada tahun 1900-an. Tak lama setelah itu, Alphonse membantu Edward A. Filene dan Roy F. Bergengren mendirikan CU di Amerika. Kemudian, pada 17 Januari 1927, CU League of Massachusetts di Amerika Serikat merayakan hari libur pertama untuk anggota dan pekerja CU. Ditetapkannya tanggal 17 Januari tersebut karena hari itu bertepatan dengan hari ulang tahun Benjamin Franklin (1706-1790), yang dijuluki sebagai “the America’s Apostle of Thrift”. Para tokoh pioner CU Amerika juga meyakini bahwa Franklin adalah kehidupan dan ajaran ajaran yang terkandung di dalam semangat dan tujuan CU. Sebab itu, ketika F.D. Rosevelt menjadi presiden Amerika Serikat pada tahun 1934, CU mendapatkan legalitas perundang-undangan di Amerika.

Pada tahun 1948, CUNA (Credit Union National Association) Amerika Serikat menetapkan hari CU nasional yang baru, yakni pada hari Kamis ketiga bulan Oktober, yang pada tahun 2004 ini Kamis ketiga Oktober jatuh pada tanggal 21.

Dalam perjalanan selanjutnya, gabungan CU di USA membentuk Biro Pengembangan CU sedunia. Lalu, pada tahun 1971 Biro Pengembangan CU itu diresmikan menjadi Dewan CU sedunia, yang disebut World Cuncil of Credit Unions (WOCCU), yang berkantor pusat di Madison, Wisconsin – USA. Kini, yang tergabung di WOCCU ada 36. 901 CU, yang tersebar di 93 negara. CU-CU tersebut melayani lebih dari 112 juta anggota.

Salah satu CU yang sukses di dunia adalah CU ULGOR di Spanyol Utara. Dalam sejarahnya, CU ULGOR didirikan oleh Pastor Don Jose Maria Arizmendiarreta SJ bersama lima pemuda mendirikan CU di Mondragon, Spanyol Utara, tahun 1954. Kala itu di Mondragon angka pengangguran sangat tinggi dan tingkat pendidikan masyarakat sangat buruk. Masyarakat juga tidak memiliki cita-cita positif mengenai masa depan. Asset yang sedikit di derah itu menjadi rebutan rakyat. Lagi pula, sejak ratusan tahun daerah Mondragon merupakan daerah yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Atas dasar itu, Pastor Don Jose pun membuka sekolah magang industri. Di sekolah ini ia mengajar mengenai etika bagi pemuda yang hendak membuka usaha sendiri. Tapi sekolah tersebut justru membuat angka pengangguran semakin tinggi, hingga mencapai 20 % pada awal tahun 1950-an.

Tetapi Pastor Don Jose tak patah arang. Pada tahun 1955 ia pun mengundang lima pemuda, mantan muridnya untuk meminjam dana dari masyarakat. Mereka pun berhasil mengumpulkan dana sebesar $361.640. Dengan uang itu mereka membeli sebuah perusahaan pemanas minyak tanah Aladdin. Koperasi tersebut mereka namakan ULGOR. Dengan begitu, gerakan CU di Spanyol pun mulai berkembang.

Dalam perkembangannya, tahun 1956, ULGOR mempekerjakan 24 orang, tahun 1958 149 karyawan. Pada awal 1990-an, kompleks ULGOR telah mampu menampung 21.241 pegawai, yang juga sebagai anggotanya; memiliki seratus lebih usaha dengan nilai assets $ 2,6 milyar atau setara dengan Rp 7,8 triliun dengan kurs Rp 3.000/USD.

Gerakan koperasi kredit di Indonesia dan Kalbar

Di Indonesia, pada tahun 1955 sebetulnya sudah ada beberapa koperasi simpan pinjam. Namun WOCCU secara resmi diundang ke Indonesia baru pada tahun 1967. Kala itu, utusan WOCCU yang datang ke Indonesia memperkenalkan gagasan CU adalah Mr. A.A. Bailei. Kedatangan Bailei itu ditindaklanjuti dengan pendirian CU Counselling Office (CUCO) di Jakarta oleh Br. K. Albrecth Karim Arbei SJ. CUCO ini antara lain berfungsi memberikan konsultasi, menyediakan bahan dan program pelatihan, menyelenggarakan kursus-kursus, menyebarkan informasi serta merintis Badan Koordinasi Koperasi Kredit.

Selanjutnya, insan koperasi kredit Indonesia mengadakan Konferensi Nasional Kopdit di Ambarawa, Jawa Tengah tahun 1976. Pada Konferensi Nasional tahun 1981 terbentuklah Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I). Robby Tulus terpilih sebagai ketuanya.

Gerakan koperasi kredit atau CU akhirnya sampai pula ke Kalbar. Kadatangan CU ke Kalbar ini bermula dari kursus dasar Kopdit di Nyarumkop dan Sanggau, yang diselenggarakan oleh BK3I pada tahun 1975. Dari itu kemudian berdirilah CU Lantang Tipo di Bodok, CU di Batang Tarang dan di Kuala Dua. Tetapi ketiga CU tersebut berkembang sangat lamban sehingga diadakanlah kursus dasar di Pontianak pada tahun 1985 atas prakarsa PSE Keuskupan Agung Pontianak (KA Pontianak) kala itu dimotori oleh Pius Alfred dengan menghadirkan fasilitator H. Woerwanto dan Th Trisna Ansali dari BK3I. Kursus dasar kali ini melahirkan CU Khatulistiwa Bhakti (KB) Pontianak. Kala itu CU KB dijadikan sebagai Kopdit laboratorium atau tempat belajar.

Seiring perjalanan waktu, CU KB terus berkembang. Pelatihan-pelatihan yang diprakarsai oleh Delsos (PSE sekarang) menumbuhkan 5 CU lainnya di Kalbar termasuk CU Pancur Kasih yang ditumbuhkan oleh Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih. Maka terbentuklah BK3D Kalbar yang diketuai oleh AR. Mecer masa kerja 1988 – 1990 dan diresmikan pada tanggal 28 November 1988 yang didahului dengan rapat koordinasi di Delsos KA Pontianak. BK3D Kalbar terbentuk sebagai wadah koordinasi CU-CU di Kalbar.

Dibawah pimpinan AR. Mecer BK3D Kalbar saat itu mengalami perkembangan sangat pesat. Pada masa perkembangan berikutnya AR. Mecer digantikan oleh Pius Alfred. Di bawah pimpinan Pius Alfred, kegiatan BK3D Kalbar mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan karena KA Pontianak tidak mendukung, bahkan meminta kegiatan CU tidak menggunakan fasilitas Gereja. Hal lain adalah waktu ketua BK3D waktu itu banyak tersita oleh proyek lain hingga tidak fokus untuk CU. Dengan berakhirnya masa jabatan Pius Alfred, ketua berikutnya dijabat lagi oleh AR. Mecer hingga sekarang.

Kini, CU semakin berkembang pesat di Kalbar, bahkan menjadi trend di Kalimantan. CU-CU tersebut berada di bawah naungan BK3D Kalimantan Barat.

(Sumber : http://kerubinus.com/)

baca selanjutnya...

Wednesday, November 06, 2013

Sejarah Koperasi Di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.

De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

baca selanjutnya...

Friday, November 19, 2010

Sejarah Credit Union Dunia

Pada awal abad ke-19, masyarakat Jerman ditimpa musibah kelaparan dan musim dingin hebat. Para petani yang menggantungkan hidup pada kemurahan alam tak berdaya melawan keadaan. Persediaan makanan sangat terbatas dan penyakit mewabah.

Dalam keadaan yang serba tak menentu seperti itu, ada sekelompok orang yang diuntungkan dan bahagia atas penderitaan orang lain. Mereka adalah para lintah darat. Kalau para petani memerlukan uang, maka kepada lintah darat itulah mereka berlindung. Para lintah darat meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Beginilah nasib para petani “gali lubang tutup lubang, tutup hutang lama, cari hutang baru.” Bahkan sering terjadi harta benda para petani juga menjadi incaran para lintah darat.

Karena sulitnya kehidupan di kampung, para petani berbondong-bondong ke kota mengadu nasib mencari pekerjaan. Di sana mereka berusaha mencari nafkah sebagai buruh kasar di pabrik-pabrik. Tetapi, sebagai buruh kasar, mereka hanya diperas tenaga dan keringatnya, tanpa imbalan atau upah memadai. Majikan malah bertambah kaya, tetapi buruh hanya dijadikan sebagai sapi perahan belaka.

Keadaan di kota lebih dipersulit lagi dengan meletusnya Revolusi Industri menjelang pertengahan abad ke-19. Tenaga buruh mulai diganti dengan tenaga mesin, sehingga pengangguran merajalela. Buruh makin tak berdaya. Nasib para petani yang pindah ke kota menjadi buruh pabrik tidak lebih baik dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang masih bertahan di kampung.

Karena keadaan sosial-ekonomi masyarakat Jerman yang semakin memburuk, seorang Wali Kota Flammerfield di Jerman Barat, Friedrich Wilhelm Raiffeisen, bertekat untuk mencari jalan keluarnya. “Kaum miskin harus segera ditolong,” katanya. Maka Raiffeisen mengundang kaum kaya agar mengumpulkan uang untuk menolong kaum miskin.

Kaum kaya menanggapi secara positif seruan Walikota Raiffeisen. Mereka mengumpulkan uang dan membagi-bagikannya kepada kaum miskin. Tetapi usaha ini tidak membuahkan hasil dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh kaum miskin. Ternyata, derma atau bantuan cuma-cuma tidak dapat memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tidak terkontrol dan tidak sedikit para penerima derma yang cepat-cepat memboroskan uangnya agar segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tidak berminat membantu kaum miskin lagi.

Walikota Raiffeisen bukanlah orang yang mudah putu sasa. Dia menempuh cara lain dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini dengan mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman. Roti-roti yang terkumpul dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Tetapi usaha ini pun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan secara permanen. Hari ini diberi, besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasarkan pengalaman di atas, sang wali kota berkesimpulan: “KESULITAN SI MISKIN HANYA DAPAT DI ATASI OLEH SI MISKIN ITU SENDIRI. SI MISKIN HARUS MENGUMPULKAN UANG SECARA BERSAMA-SAMA DAN KEMUDIAN MEMINJAMKAN KEPADA SESAMA MEREKA JUGA. PINJAMAN HARUS DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN YANG PRODUKTIF, YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN. JAMINAN PINJAMAN ADALAH WATAK SI PEMINJAM.”

Untuk mewujudkan impian tersebut, Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin membangun Koperasi yang bernama Credit Union. Mereka berhasil mencetuskan tiga (3) prinsip utama Credit Union, yaitu: 1. Azas swadaya-Tabungan hanya diperoleh dari anggotanya; 2. Azas Setia kawan-Pinjaman hanya diberikan kepada para anggota; 3. Azas Pendidikan dan Penyadaran-Membangun WATAK adalah yang utama. Hanya yang berwatak baik yang dapat diberikan pinjaman. Jadi, jaminan pinjaman adalah watak peminjam.

Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin, dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman. Bahkan menyebar ke seluruh dunia. Credit Union dibawa ke Kanada oleh seorang wartawan yang bernama Alphonse Desjardin pada awal abad ke-20. Ke Amerika Serikat, Credit Union dibawa oleh seorang saudagar kaya yang bernama Edward Fillene. Sedangkan ke Indonesia, Credit Union dibawa seorang pastor Yesuit bernama Pastor Karl Albrecth Karim Arbie, SJ . (Sumber: www.cubg.go.id)

baca selanjutnya...

Wednesday, August 11, 2010

Pasang Surut Perkembangan Koperasi Di Dunia Dan Indonesia

Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.

Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.

Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.

Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pengalaman Koperasi Di Indonesia

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).

Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan

Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
Syarat 1 : "Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi".

Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni "Credit Agricole" di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah "potensial customer-member" dari koperasi kredit.
Syarat 2 : "Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi".

Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Syarat 3 : "Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi".

Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.

Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.

Potret Koperasi Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah

Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.

Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.

Penutup

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.

Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

DAFTAR BACAAN

1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
3. Mubyarto ; Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 2000.
4. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi, Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat, Instrans, Jakarta 2001.
5. Oshima, Harry T ; The Development of Service Sector in Asia; Mimeo, UPSE-Diliman, Philippines, June 1982.
6. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung, 2002.

Karya : Noer Soetrisno

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP