The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Showing posts with label Peraturan Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Koperasi. Show all posts

Monday, July 01, 2013

Pemberlakuan UU No.17/2012 Jadi Ancaman Serius

Pemberlakuan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian berpotensi dapat membubarkan koperasi di Jawa Timur.

Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jatim (Puskowanjati) Sri Untari mengatakan sesuai UU tesebut maka batas waktu bagi koperasi untuk mengikuti aturan dalam UU No. 17/2012 selama 3 tahun sejak UU tersebut ditetakan pada 23 November 2012.

“Dengan demikian maka pada 23 November 2015, semua koperasi harus mengacu UU No. 17 tahun 2012. Jika tidak, maka sanksinya izin usahanya dicabut,” katanya, Sabtu (16/3/2013).

Padahal bagi pengurus koperasi, UU tersebut dinilai bermasalah karena banyak pasal sulit diterapkan. Bahkan definisi dari koperasi dalam UU Perkoperasian juga tidak pas, yakni menyebut koperasi sebagai badan hukum.

Pasal-pasal yang tidak pas, seperti setiap usaha koperasi harus dipisahkan menjadi badan hukum sendiri-sendiri.

Koperasi yang sebelumnya berbentuk koperasi serba usaha, harus dipisah menjadi koperasi produksi, jasa, simpan pinjam, dan konsumen.

Untuk memecah usaha koperasi, praktiknya tidak mudah. Masalah yang muncul a.l terkait dengan pendistribusian aset.

Problem lainnya terkait pula dengan pajak. Pasalnya, aset yang dibagi nantinya dikenakan pajak dan menjadi tanggungan anggota.

Kesulitan lain, mencari pengurus yang menangani koperasi baru hasil pemesahan koperasi serba usaha juga tidak mudah. Juga tidak ada jaminan anggota koperasi yang lama bersedia menjadi koperasi hasil restrukturisasi.

Perubahan simpanan wajib menjadi setoran pokok yang berdampak tidak bisa dicairkan anggota, sedangkan simpanan sukarela menjadi sertifikat modal yang bisa dialihkan.

“Dengan ketentuan seperti itu, orang bisa enggan menjadi anggota koperasi karena setoran pokoknya tidak bisa diambil.”

Padahal aset koperasi tidak sedikit. Aset Puskowanjati saja yang membawai 43 koperasi primer dengan 50.000 anggota mencapai sekitar Rp200 miliar. Belum lagi koperasi lainnya.

Karena itulah, pemberlakuan UU No. 17/2012 yang masa tenggatnya pada 2015 bisa mengancam eksistensi koperasi. Koperasi bisa membubarkan diri karena sulit mengikuti regulasi mengacu UU Perkoperasian yang baru tersebut.

Melalui kuasa hukum Aan Eko Widianto, Iwan Permadi, dan Haru dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur, Puskowanjati, Pusat Koperasi An Nissa Jawa Timur, dan Pusat Koerasi BUEKA Assakinah Jawa Timur.

Gabungan Koperasi Susu Indonesi mengajukan permohonan pengujian UU No.17/ 2012 ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengajuan uji materi lewat pengacara tersebut juga ada yang dari perorangan, yakni Agung Haryono anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang, Mulyono Pensiunan Pegawai Telkom dan anggota Koperasi Telkom Bojonegoro.

“Sidang perdana permohonan pengujian UU No. 17/2012 di MK pada 20 Maret nanti.” (snd)

Sumber :
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2013/03/16/koperasi-jatim-pemberlakuan-uu-no-172012-jadi-ancaman-serius/

baca selanjutnya...

Friday, June 14, 2013

UU Nomor 17/2012, Apa yang Baru?

GERAKAN Koperasi Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Masyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang-undang ini, karena memang sudah cukup lama menanti hadirnya regulasi baru di bidang Perkoperasian itu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang terjadi saat ini. Tetapi tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian pihak dikritisi sebagai mereduksi asas kegotong-royongan dan sarat dengan instrumen kapitalis.

Tulisan ini tidaklah dimaksudkan mengupas pro-kontra kehadiran dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian itu. Melainkan mencoba mengupas hal-hal yang baru, sehingga Undang-Undang ini bukan saja berbeda dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis, sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.

Esensi
Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian cakupannya meliputi 17 bab, 126 pasal dan mandate pengaturan pelaksanaan dalam 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan Menteri.
Dari seluruh pengaturan dalam Undang-Undang ini, maka esensi yang dapat ditarik adalah
1) sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi,
2) mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha / perusahaan dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggungjawab terbatas dari anggota,
3) mempertegas pelayanan pada koperasi simpan pinjam (KSP) hanya kepada anggota,
4) mendorong koperasi sektor riil tumbuh berkembang yang member kemanfaatan nyata bagi anggota dan non anggota,
5) memberi ruang kreativitas bagi pengembangan modal koperasi,
6) pengawasan koperasi sector riil dan pembentukan lembaga pengawasan KSP,
7) perlindungan terhadap KSP dengan pembentukan lembaga penjaminan KSP.
Esensi lainnya adalah penegasan Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) sebagai simpul perjuangan Gerakan Koperasi dengan penguatan fungsi supervisi, advokasi, penyadaran masyarakat untuk berkoperasi, mendorong kerja sama antarkoperasi, juru bicara gerakan koperasi dan memajukan organisasi anggotanya.

HAL BERBEDA
Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan.
Beberapa hal tersebut adalah,
pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi.
Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus.
Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.

IMPLEMENTASI
Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hukum bagi semua upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak, semua pemangku kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan antisipasi.

Bagi koperasi, implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar (terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off) unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koreksi (pengubahan) modal koperasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dimandatkan oleh Undang-Undang nomor 17 ini. Disamping itu, perlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.

Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupaten/kota) sesegera mungkin melakukan langkah-langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta rancang bangun pembentukan "dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia" yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.

Sumber :
http://mnj.bakrie.ac.id/index.php/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/77-news/94-uu-nomor-17-2012-apa-yang-baru
Di Terbtitkan di Koran Pikiran rakyat kamis 20 Desember 2012

SUWANDI
Penulis adalah Anggota Tim Pemerintah Untuk Pembahasan RUU Perkoperasian dan dosen universitas bakrie (ub) jakarta

baca selanjutnya...

Thursday, June 13, 2013

UU No.17/2012 Hasilkan “Sertifikat Modal Koperasi”

Apa itu Sertifikat Modal Koperasi? Tentunya kita sebagai anggota koperasi akan bertanya-tanya. Dari uraian tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk modal koperasi akan sama pengertiannya seperti yang berlaku dalam dunia usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha.

Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan.

Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Undang-undang Perkoperasian yang baru UU No17 tahun 2012. Aturan ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Menteri Koperasi & UKM Syarifudin Hasan, terdapat beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).

Sertifikat Modal Koperasi diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. “Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi. Sertifikat Modal Koperasi ini, berbeda dengan saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku “one man one vote”.

Secara psikologis, saham identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham.

Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.”Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi,” tambahnya.

Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.

Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.

“UU ini mengamanatkan agar segera direalisasikan LPS Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi,” katanya.

Dia menegaskan adanya amanat pembentukan lembaga pengawasan koperasi untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak ingin kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru terulang terus.

“Kita masukkan pelibatan akuntan publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Aturan baru diharapkan dapat merevitalisasi koperasi untuk terus mengembangkan usaha yang dimilikinya baik itu usaha produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam untuk kesejahteraan masyarakat. “UU baru ini diharapkan dapat memperkuat perkembangan perkoperasian sebagai sokoguru perekonomian nasional dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi,” ungkapnya.

Sumber :
http://koperasi-bisnis.com/uu-koperasi-no-19-tahun-2012-hasilkan-sertifikat-modal-koperasi/

baca selanjutnya...

Wednesday, June 12, 2013

UU Koperasi digugat. Kemenkop pasrah

Kementerian Koperasi dan UKM mempersilakan semua pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami persilakan pihak manapun untuk mengajukan permohonan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian yang baru, itu hak warga negara," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Jumat.

Menurut dia uji materi terhadap UU tersebut justru akan berdampak baik karena semakin diuji suatu UU maka semakin baik pasal-pasal di dalamnya.

Ia berpendapat pada dasarnya UU Perkoperasian sudah merupakan kebutuhan paling mendasar dari koperasi dan masyarakat yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini hingga masa yang akan datang.

"Kami sendiri sangat yakin UU ini sudah berada pada jalur yang benar dan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Pihaknya memantau sampai saat ini ada sejumlah pihak yang pernah dan sedang mengajukan gugatan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian.

Mereka di antaranya yang telah mendaftarkan nomor perkaranya dengan nomor register. 28/PUU-XI/2013 tanggal 1 Maret 2013 yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati; Pusat Koperasi An-nisa¿ Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.

Pihaknya lain yang juga mengajukan uji materi dengan nomor register 47/PUU-XI/2013 tanggal 22 April 2013 yakni Perkumpulan Pancur Kasih; Koperasi Credit Union Sumber Kasih; Koperasi Kredit Canaga Antutn; dan Koperasi Kredit Gemalaq Kemisiq.

Pemohon uji materi UU Perkoperasian dengan nomor register 60/PUU-XI/2013 tanggal 27 Mei 2013 yakni Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPek),Wigatiningsih, Sri Agustin Trisnantari, Sabiq Mubarok, Maya Saphira, S.E., Chaerul Umam.

"Kesemuanya menggugat pasal-pasal yang hampir sama, hanya untuk koperasi di Kalbar menambahkan tidak setuju dengan adanya Dekopin," katanya.

Dalam perkembangannya, permohonan uji materi nomor 47/PUU-XI/2013 perihal pengujian UU Perkoperasian tentang Perkoperasian yang salah satunya diajukan oleh credit union (koperasi kredit) Provinsi Kalbar yang sidang awal dilaksanakan pada 22 Mei 2013 ternyata kini telah dinyatakan dicabut.

"Ternyata permohonan uji materi dimaksud telah dinyatakan dicabut oleh pemohon, kami berterima kasih kepada Credit Union di Kalbar yang telah membatalkan permohonan untuk uji materi UU ini, ini bukti bahwa UU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Namun, meski telah ada pihak yang mencabut permohonan uji materi itu, tapi untuk dua pihak yang lain tetap masih diproses di MK.

"Pada 4 Juni 2013 rencananya akan ada sidang kembali. Tapi kami semakin yakin dengan pencabutan oleh salah satu pemohon ini bisa menjadi bahan pertimbangan bahwa UU ini sudah pada jalur yang benar," katanya.

Sejumlah pasal yang diajukan untuk diuji materi di antaranya pasal tentang definisi koperasi, pasal tentang pengurus yang diperbolehkan berasal dari non-anggota koperasi, sertifikat modal koperasi, peran pengawas, hingga jenis usaha koperasi.

Sumber :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=291682:uu-koperasi-digugat-kemenkop-pasrah&catid=18:bisnis&Itemid=95

baca selanjutnya...

Tuesday, November 06, 2012

Indonesia Kini Miliki UU Perkoperasian yang Baru

Rakyat Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (18/10), DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Koperasi dan UKM mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Undang-Undang.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, persetujuan dari DPR yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna merupakan satu kemajuan mengingat RUU Perkoperasian ini alot dalam pembahasannya. "Hal ini mempunyai makna yang sangat penting dan bersejarah bagi pemberdayaan Perkoperasian di Indonesia," kata Syarief dalam pembacaan pandangan pemerintah di sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurut Syarief, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada kenyataannya sudah tak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan koperasi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Terlebih dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

"Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah," imbuh Syarief.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, ada beberapa substansi penting sebagai wujud pembaharuan hukum yang telah dirumuskan bersama dalam UU Perkoperasian. "Salah satunya poin kedua yakni untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik," paparnya.

Karena itu, pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, juga disepakati rumusan modal awal koperasi serta penyisihan dan pembagian cadangan modal.

Pemerintah juga diamanatkan untuk dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan anggota KSP (LPS-KSP) melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas KSP (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Peraturan Pemerintah.

"Gerakan koperasi juga didorong untuk membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti DEKOPIN akan dapat sejajar dengan organisasi koperasi di negara lain yang mandiri sehingga dapat membantu koperasi dan anggotanya," ujar Syarief.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/445537/indonesia-kini-miliki-uu-perkoperasian-yang-baru

baca selanjutnya...

Wednesday, December 28, 2011

Izin dirikan koperasi bisa menyusul

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, izin untuk mendirikan koperasi bisa menyusul dan masyarakat yang ingin mendirikan koperasi bisa langsung beroperasi sambil menunggu perizinan terbit.

"Saya persilakan kepada masyarakat untuk membuat koperasi, koperasi silakan jalan jadi tidak perlu surat izin lagi," kata Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, di Jakarta Kamis dalam jumpa pers akhir tahun 2011.

Jika kondisi pendirian koperasi telah memenuhi syarat, kata dia, yakni minimal 20 orang, masyarakat bisa langsung datang ke kantor notaris untuk membuat badan hukum koperasi.

Setelah itu, sambil usaha dijalankan, anggota atau pengurus tinggal melaporkan ke Dinas Koperasi setempat atau kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Ini dikecualikan bagi koperasi simpan pinjam, kalau koperasi ritel, koperasi produksi, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi produsen, atau koperasi serba usaha silakan jalan dulu baru lapor," katanya.

Menteri mengakui sampai saat ini perizinan pendirian koperasi terlalu bertele-tele sehingga pihaknya berupaya mempermudah upaya masyarakat untuk mendirikan koperasi.

"Kalau badan hukum tetap dipersyaratkan," katanya.

Pihaknya memiliki salah satu tugas pokok dalam hal pelayanan pendaftaran badan hukum koperasi.

Tahun ini pihaknya telah mengesahkan pendirian koperasi yang ditertibkan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 79 koperasi yang terdiri dari 74 koperasi primer dan 5 koperasi sekunder.

Pihaknya juga telah mengumumkan dalam Berita Negara RI badan hukum koperasi kepada sebanyak 5.018 koperasi.

Menteri menambahkan, selama 2011 Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi.

Tercatat notaris yang terdaftar di PP-INI sebanyak 11.700 notaris tersebar di seluruh Indonesia dan sebanyak 7.386 notaris di antaranya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM sebagai Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi (NPAK).

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/289896/izin-dirikan-koperasi-bisa-menyusul

baca selanjutnya...

Tuesday, December 27, 2011

Permohonan Akte Pendirian Koperasi Meningkat

Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi di Kota Pekalongan pada 2011 meningkat. Saat ini terdapat 241 koperasi dengan rincian enam koperasi baru dan sepuluh prakoperasi. Hal tersebut menunjukan munculnya kesadaran masyarakat tentang manfaat dan pentingnya ekonomi kerakyatan.

Kasi Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan, Suyono mengatakan, jenis koperasi yang baru didirikan antara lain Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pedagang dan Koperasi Wanita. Dengan banyaknya koperasi yang didirikan akan memberi peluang perekonomian nasional bergerak. “Permintaan pengesahan akte pendirian koperasi menunjukan kesadaran masyarakat terhadap perekonomian meningkat,” ujarnya.

Dari 241 koperasi yang ada saat ini terdiri atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi yang terdapat pada koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi yang terdapat pada koperasi primer seperti 3 Koperasi Unit Desa (KUD), 11 Koperasi Pondok Pesantren, 22 Koperasi Karyawan dan 83 Koperasi Serba Usaha. Adapun koperasi sekunder terdiri atas satu Koperasi Profesi dan satu Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).

“Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari koperasi, karena memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya,”ujarnya.

Persyaratan

Manfaat koperasi, tercermin dari tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesempatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.

SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota bersangkutan.

Untuk dapat mendirikan koperasi, perlu melengkapi beberapa persyaratan di antaranya, memiliki simpanan pokok sebesar Rp 15 juta, melampirkan berita acara rapat pendirian koerasi, daftar hadir rapat pendirian koperasi, dan bukti setoran modal awal.

Sumber : Suara Merdeka, Jumat 16 Desember 2011

baca selanjutnya...

Tuesday, November 29, 2011

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN1992 TENTANG PERKOPERASIAN

UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992

TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah:

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:

a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23

Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2) Pengurus berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB VII
MODAL

Pasal 41

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.

(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.

Pasal 42

(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.

(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.

(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.

(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 51

Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 52

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".

Pasal 53

(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB XII
PEMBINAAN

Pasal 60

(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:

a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63

(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

I. UMUM

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.

Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.

Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.

Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.

Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti
misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.

Angka 3
Cukup jelas

Angka 4
Cukup jelas

Angka 5
Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Ayat (1)
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

Huruf a
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Huruf d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Ayat (2)

Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

Pasal 6

Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.

Pasal 8

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.

Huruf i
Cukup jelas

Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan
Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15

Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.

Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi
Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 16

Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.

Pasal 17

Ayat (1)
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.

Pasal 27

Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.

Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.

Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 33

Hubungan kerja antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan.kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.

Pasal 34

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 37

Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.

Pasal 38

Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.

Pasal 39

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 40

Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap. laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.

Pasal 41

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.

Huruf a

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.

Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.

Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.

Pasal 42

Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk
berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.

Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.

Pasal 44

Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang bersangkutan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa "Koperasi dalam penyelesaian", hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.

Pasal 53

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 54

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Pasal 55

Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 57

Ayat (1)
Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama organisasi;
b. tujuan organisasi;
c. susunan organisasi;
d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j. ketentuan mengenai sanksi organisasi.

Pasal 58

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 59.

Cukup jelas

Pasal 60

Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi. Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.

Pasal 61

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.

Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.

Pasal 62

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.

Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.

Huruf e
Cukup jelas

Pasal 63

Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.

Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas

baca selanjutnya...

Wednesday, June 15, 2011

RUU Perkoperasian Jangan Bunuh Jati Diri Koperasi

Perekonomian Indonesia semakin keblinger, sistem ekonomi pasar dan globalisasi perdagangan yang diterima sebagai kemuthlakan sebagaimana kredo neoliberalisme yang seakan tidak dapat dibantah dan dipilih alternatif lain untuk hidup dan berkembang menggerakkan laju perekonomian nasional. Seperti halnya keberadaan gerakan koperasi di Indonesia - yang kian digemari rakyat - alih-alih bukannya didorong tumbuh kembangnya justru terus mengalami kesulitan dari berbagai macam regulasi pemerintah yang kurang mendukung berkembangnya potensi kejayaan gerakan koperasi. Dukungan pemerintah terus menurun.

Hubungan pemerintah dengan koperasi menjurus kearah pengendalian perkembangan gerakan koperasi di Indonesia. Eksistensi koperasi justru semakin terpinggirkan sementara negara lain - bahkan negara-negara maju - semakin melirik keberadaan koperasi pada saat perusahaan prifat semakin membawa perekonomian negara mudah terserang gejolak krisis.

“Ironis saat negara se liberal Amerika Serikat saja presiden Barach Obama menyatakan agar bank-bank swasta yang terancam bangkrut mesti menjadi bank koperasi di Indonesia justru sebaliknya koperasi yang tumbuh digiring untuk dapat dikuasai swasta”. Demikian disampaikan Suroto Direktur LSP2I (Lembaga Studi Pengembangan Koperasi Indonesia) dalam acara Seminar Nasional bertema ”RUU Perkoperasaian dan Penegasan Jatidiri Koperasi” yang diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Sabtu 2 April 2010.

Seminar yang diprakarsai Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasaian Indonesia (LSP2I) dan didukung sepenuhnya oleh Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) ini menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari FPDIP Aria Bima, Direktur LSP2I Suroto, Deputi Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, dan General Manager Credit Union.

Isu penting yang menjadi bahasan seminar adalah pada penegasan jatidiri koperasi yang merupakan perwujudan gotong royong. Definisi koperasi sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang memberikan penekanan pada sifat koperasi sebagai badan usaha perlu disesuaikan kembali dengan definisi yang telah disepakati secara universal (Jatidiri koperasi) sebagaimana tercantum dalam identitas koperasi internasional (International Co-operative Identity Statement) yang ditetapkan dalam Konggres International Co-operative Alliance(ICA) tahun 1995 di Manchester, Inggris yang member bases bukan kumpulan modal. Upaya pembengkokan arah koperasi untuk dikuasai kekuatan modal harus diluruskan.

Bahkan dalam perkembangan setelah dilakukan pencermatan terhadap RUU Perkoperasaian yang telah masuk dalam pembahasan di DPR, terdapat pasal yang kontroversial dan bahkan dari banyak pasal yang ada tidak konsisten dengan terjemahan dari jatidiri koperasi. Sebagai contoh, masih lemahnya penerjemahan substansi filosofi dari jatidiri Koperasi (Psl 1-4), menyangkut proses pendirian koperasi (Psl 9), tentang definisi anggota yang hanya sebagai pengguna jasa (Psl 26), tentang kedudukan Pengawas yang dominan (Psl 48-49), persyaratan pengurus (Psl 54), penyebutan DEKOPIN sebagai wadah tunggal (Psl 13), tidak adanya sanksi yang jelas, dan masih banyak pasal-pasal lainya yang akan berdampak melemahkan posisi koperasi sebagai organisasi yang berbasiskan pada orang (people base association) demikian terungkap dalam seminar yang dihadiri ratusan praktisi gerakan koperasi di Indonesia ini.

Tentu perjuangan gerakan koperasi di Indonesia untuk memberi alternatif tata ekonomi yang menuju keadilan dan kemakmuran rakyat tidak mudah. Apalagi banyak ironis seperti penyataan Ketua Umum DEKOPIN Nurdin Halid yang justru menyatakan pemolakannya untuk mundur dari posisi Ketua PSSI maupun Ketua DEKOPIN dikait-kaitkan alasan karena hendak melawan gerakan sosialis sebagaimmana diberitakan www.metrotv.com. Perntanyaannya mau di bawa kemana koperasi jika demikian?

Sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/04/04/ruu-perkoperasian-jangan-bunuh-jati-diri-koperasi/

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP