The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Showing posts with label Jati diri Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Jati diri Koperasi. Show all posts

Friday, December 30, 2011

Ciri-ciri Koperasi yang bermartabat

1. Respon terhadap penderitaan rakyat dengan merubah pola pikir anggota
Kemiskinan di NTT seharusnya menjadi tanggung jawab semua komponen. Masalah utama yang mengakibatkan kemiskinan di kita sesungguhnya bukan soal SDM atau SDA tetapi pola pikir masyarakat kita. “masalahnya bukan Sumber daya alam atau sumber daya manusia tetapi pola pikir yang konvensional, konservatif, konsumtif dan tertutup mesti dirubah menjadi reaktif, inovatif, progresif serta tingkatkan budaya menabung.

Dengan demikian masyarakat akan punya ketahanan ekonomi, kata Romo Dominikus Dange,PR, Ketua CU BS Maumere ketika membuka seminar dalam rangka RAT tahun ke-3 CU BS (25/02/2010) di hotel Silvya Maumere. Sebelumnya Romo Domi menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah yang menjadikan kabupaten Sikka dan propinsi NTT sebagai daerah Koperasi. (Majala Kalimantan Review, edisi Mei 2010).

2. Respek terhadap pendidikan Manajemen
BKCU mengemas sistem pendidikan untuk merubah pola pikir masyarakat yang menjadi anggota dan setiap anggota CU diberi pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan secara kontinyu agar mengetahui manajemen CU secara terbuka.

Selain kewajiban pendidikan tentang berkoperasi, CU menyiapkan produk simpanan bagi anggota yang berumur 17 tahun ke bawah untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang bagi pendidikan anak.

3. Menguntungkan anggota Credit Union(CU)
Kumpulan 20 - 30 orang yang memiliki satu visi, saling percaya, memiliki ikatan pemersatu, mengumpulkan uang diantara mereka dan meminjamkannya diantara mereka sesuai dengan kebutuhan anggotanya.(F.W.Raiffeisen). Olehnya CU-CU yang ada di bawah BKCUK memberi bunga simpanan anggota setiap bulan dengan sistem bunga majemuk.

Semua anggota CU berhak mendapatkan bunga majemuk sebanyak 14%/tahun pada produk yang dihitung setiap bulan pada simpanan setara saham. Sedangkan bunga pinjaman anggota yang wajib disetor ke koperasi berangsur menurun dengan total setahun hanya 13%.

4. Tanggung jawab terhadap pewaris keanggotaan
Sistem keanggotaan di CU-CU yang bergabung pada BKCUK berciri kekeluargaan sehingga dapat diwariskan secara berlanjut. Hal ini telah menjadi tanggung jawab lembaga koperasi. Maksudnya status keanggotaan para anggota koperasi tidak terputus pada orang tua tetapi juga dapat diwariskan kepada anak yang berhak sebagai ahli waris.

5. Pengurus tidak digaji
Siapapun pasti merasah heran ketika mendengar pernyataan bahwa para pengurus koperasi yang mengurus uang tetapi tidak digaji. Perasaan heran penuh tanda tanya ini menjadi nyata di dapur CU dibawa naungan BKCUK bahwa setiap pengurus pada CU tidak digaji. Pekerjaan seorang pengurus seharusnya merasul sebab yang diutamakan pada CU bukan uang atau sekedar nilai ekonomis pada sebuah koperasi tetapi justru perwujudan cinta kasih yang diutamakan dengan berpihak pad yang miskin dan tertindas oleh berbagai sistem.

6. Menghargai pluralitas
Pluralitas telah menjadi realita sosialitas manusia. Pada tingkat ekstrim seringkali orang mengkotakkan kelompok tertentu dalam kondisi terpojok. Kondisi ini tidak terjadi pada CU-CU yang berada di bawah BKCUK sebab koperasi ini mengakomodir seluruh komponen masyarakat dengan tidak membedakan suku, agama, ras ataupun golongan. CU tidak mengkotakkan orang secara ekonomis, politik maupun sosial. Setiap orang berhak menjadi anggota dengan menunaikan kewajibannya dan memperoleh seluruh hak sebagai anggota.

7. Kapitalisasi sebagai motivasi menabung
Budaya menabung seharusnya menjadi bagian integral dalam mengemas kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pada keharusan itu ternyata tidak semua orang tahu cara menabung. Manajemen BKCUK mengajak para anggota dengan sistem kapitalisasi.

Sistem ini dilakukan dengan cara meminjam uang pada koperasi lalu langsung menabung, tidak dibawa pulang. Kewajiban para anggota ialah mencicil pinjamannya sampai selesai. Setelah selesai cicilan tabungan itu, para anggota berhak meminjam untuk membawa pulang.

8. Solider terhadap sesama anggota
Badan Koordinasi Credit Union Kalimantan (BKCUK) mengatur dan memberi kesadaran kepada para anggota bahwa dalam koperasi, seluruh anggota merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.

Berasaskan kekeluargaan mengungkap rasa solider terhadap sesama anggota yang menderita sakit maupun kedukaan. BKCUK memberikan kesempatan klaim kepada anggota aktif dengan sistem JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) bagi yang sakit diberikan solidaritas kesehatan Rp. 100.000 yang diambil dari dana solidaritas kesehatan para anggota Rp. 15000/tahun. Setiap anggota aktif yang meninggal, oleh alih warisnya, diberi klaim maksimal Rp. 25 juta. Usulan klaim dan pembayarannya akan dibayar BKCUK melalui CU-CU dimana keanggotaan seseorang sedang aktif.

9. Tanggung jawab terhadap pensiunan anggota di hari tua
Hari tua telah menjadi kenyataan usia senja yang tidak produktif lagi bagi seorang anak manusia. Pada saat ini tak seorangpun mampu bekerja sekeras masih muda. BKCU melihat kenyataan ini sebgai tanggung jawab berasama maka para anggota akan diberi pensiunan di hari tua.

Pensiunan ini akan diberikan kepada anggota yang telah memperoleh simpanan minimal Rp. 100 juta dengan bunga 1,17%/bulan. Hanya dengan menyimpan saham Rp. 2 juta rupiah lalu mencicil Rp.15.000/bulan selama 24 tahun, setiap anggota berhak memperoleh nilai tunai saham Rp.100 juta. Jika mencicil lebih dari Rp. 15.000, maka waktu pensiun atau hak untuk mendapatkan pasive income pun semakin singkat. Dengan demikian cita-cita koperasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, jelas terwujud. Karena yang berhak punya pensiunan bukan hanya para pegawai tetapi seluruh lapisan masyarakat meski sebagai petani, nelayan, tukang ojek, loper koran, sopir, buruh maupun pekerjaan lain.

10. Berakar pada budaya lokal
BKCUK kalimantan meretas kesadaran berkoperasi berakar pada budaya lokal. Misalnya Filosofi masyarakat Sikka “gou lau tahi mai saing wain, bata reta maran mai toma men” yang berarti kumpulkan hasil pekerjaanmu untuk kehidupan keluarga maka “goa gut naha gita wo” (bahan makanan tidak boleh dihabiskan sebelum panen berikutnya) harus “duan nura daan dadin” Sebab “yang terpenting dalam hidup ini bukan berapa banyak uang yang dihasilkan, tetapi yang terpenting adalah berapa banyak uang yang ditabung untuk berapa lama” ungkap ekonom Jepang Robert T. Kiyosaki. Filosofi ini tengah prinsip pengelolaan CUBS yang adalah lembaga keuangan keuskupan Maumere yang juga bergabung bersama BKCUK.

11. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT telah menjadi kebiasaan umum dalam sistem perkoperasian. Karena pada saat ini seluruh anggota dapat menegtahui sudah sejauh mana perkembangan lembaga keuangan yang dimilikinya. Pada saat RAT seluruh anggota mendiskusikan berbagai rencana dan kebijakan yang akan diambil untuk perkembangan lembaga keuangan yang dimilkinya. BKCUK mengukur keberadaan CU yang berada di bawah naungannya dengan sistem PEARLS. Pada koperasi idealnya terdapat standar untuk koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi simpan/pinjam.

Untuk koperasi simpan pinjam, Dewan Dunia untuk Kredit Union (World Council of Credit Union - WOCCU). merekomendasikan penggunaan seperangkat rasio keuangan yang dikenal dengan PEARLS (Protection (perlindungan), Efective Financial Structure (struktur keuangan yang efektif), Asset Quality (kualitas asset), Rate Of Return and Cost (tingkat pengembalian dan biaya), Liquidity (likuiditas), dan Sign of growth (tanda-tanda pertumbuhan).

PEARLS merupakan rasio keuangan yang telah dikonsolidasikan sedemikian rupa sehingga menjadi program atau alat penilaian atau kriteria penilaian yang mampu mengukur setiap komponen secara terpisah maupun keseluruhan sistem. PEARLS dapat melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi sehingga dapat membantu manajer menemukan solusi yang tepat terhadap kelemahan-kelemahan yang dihadapi : Kelebihan lain dari pada sistem PEARLS adalah: Melakukan evaluasi struktur keuangan dalam neracadan melakukan evaluasi struktur tingkat pertumbuhan.

12. Dana Lingkungan Hidup
Dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan, semua CU di Kalimantan yang menjadi anggota BKCU Kalimantan bersepakat membantu pendanaan sebagai bentuk kepedulian lingkungan serta kontribusisosial. Untuk itu setiap anggota CU PS diwajibkan memberi kontribusi sebesar Rp. 1.000 per anggota per tahun yang akan disetor ke BKCU kalimantan.

Semoga gambaran ini dapat membuka wawasan perkoperasian kita di Nusa Tenggara Timur. Sebab bukan tidak mungkin banyak koperasi di NTT telah melenceng jauh dari prinsip mulia sebuah sistem perkoperasian. Mari kita diskusi...

Sumber : http://www.nttonlinenews.com/ntt/index.php?view=article&id=7922%3Agerakan-koperasi-bermoral--belajar-dari-bkcu-kalimanatan&option=com_content&Itemid=64

baca selanjutnya...

Wednesday, June 15, 2011

RUU Perkoperasian Jangan Bunuh Jati Diri Koperasi

Perekonomian Indonesia semakin keblinger, sistem ekonomi pasar dan globalisasi perdagangan yang diterima sebagai kemuthlakan sebagaimana kredo neoliberalisme yang seakan tidak dapat dibantah dan dipilih alternatif lain untuk hidup dan berkembang menggerakkan laju perekonomian nasional. Seperti halnya keberadaan gerakan koperasi di Indonesia - yang kian digemari rakyat - alih-alih bukannya didorong tumbuh kembangnya justru terus mengalami kesulitan dari berbagai macam regulasi pemerintah yang kurang mendukung berkembangnya potensi kejayaan gerakan koperasi. Dukungan pemerintah terus menurun.

Hubungan pemerintah dengan koperasi menjurus kearah pengendalian perkembangan gerakan koperasi di Indonesia. Eksistensi koperasi justru semakin terpinggirkan sementara negara lain - bahkan negara-negara maju - semakin melirik keberadaan koperasi pada saat perusahaan prifat semakin membawa perekonomian negara mudah terserang gejolak krisis.

“Ironis saat negara se liberal Amerika Serikat saja presiden Barach Obama menyatakan agar bank-bank swasta yang terancam bangkrut mesti menjadi bank koperasi di Indonesia justru sebaliknya koperasi yang tumbuh digiring untuk dapat dikuasai swasta”. Demikian disampaikan Suroto Direktur LSP2I (Lembaga Studi Pengembangan Koperasi Indonesia) dalam acara Seminar Nasional bertema ”RUU Perkoperasaian dan Penegasan Jatidiri Koperasi” yang diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Sabtu 2 April 2010.

Seminar yang diprakarsai Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasaian Indonesia (LSP2I) dan didukung sepenuhnya oleh Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) ini menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari FPDIP Aria Bima, Direktur LSP2I Suroto, Deputi Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, dan General Manager Credit Union.

Isu penting yang menjadi bahasan seminar adalah pada penegasan jatidiri koperasi yang merupakan perwujudan gotong royong. Definisi koperasi sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang memberikan penekanan pada sifat koperasi sebagai badan usaha perlu disesuaikan kembali dengan definisi yang telah disepakati secara universal (Jatidiri koperasi) sebagaimana tercantum dalam identitas koperasi internasional (International Co-operative Identity Statement) yang ditetapkan dalam Konggres International Co-operative Alliance(ICA) tahun 1995 di Manchester, Inggris yang member bases bukan kumpulan modal. Upaya pembengkokan arah koperasi untuk dikuasai kekuatan modal harus diluruskan.

Bahkan dalam perkembangan setelah dilakukan pencermatan terhadap RUU Perkoperasaian yang telah masuk dalam pembahasan di DPR, terdapat pasal yang kontroversial dan bahkan dari banyak pasal yang ada tidak konsisten dengan terjemahan dari jatidiri koperasi. Sebagai contoh, masih lemahnya penerjemahan substansi filosofi dari jatidiri Koperasi (Psl 1-4), menyangkut proses pendirian koperasi (Psl 9), tentang definisi anggota yang hanya sebagai pengguna jasa (Psl 26), tentang kedudukan Pengawas yang dominan (Psl 48-49), persyaratan pengurus (Psl 54), penyebutan DEKOPIN sebagai wadah tunggal (Psl 13), tidak adanya sanksi yang jelas, dan masih banyak pasal-pasal lainya yang akan berdampak melemahkan posisi koperasi sebagai organisasi yang berbasiskan pada orang (people base association) demikian terungkap dalam seminar yang dihadiri ratusan praktisi gerakan koperasi di Indonesia ini.

Tentu perjuangan gerakan koperasi di Indonesia untuk memberi alternatif tata ekonomi yang menuju keadilan dan kemakmuran rakyat tidak mudah. Apalagi banyak ironis seperti penyataan Ketua Umum DEKOPIN Nurdin Halid yang justru menyatakan pemolakannya untuk mundur dari posisi Ketua PSSI maupun Ketua DEKOPIN dikait-kaitkan alasan karena hendak melawan gerakan sosialis sebagaimmana diberitakan www.metrotv.com. Perntanyaannya mau di bawa kemana koperasi jika demikian?

Sumber : http://metro.kompasiana.com/2011/04/04/ruu-perkoperasian-jangan-bunuh-jati-diri-koperasi/

baca selanjutnya...

Tuesday, June 14, 2011

Pernyataan Jatidiri Koperasi dari ICA

JATIDIRI KOPERASI
ICA Cooperatives Identity Statement, Manchester, September 25, 1995

DEFINISI
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

NILAI-NILAI
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan don kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

PRINSIP-PRINSIP
Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.

Prinsip pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa perkumpulan don bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial, politik atau agama.

Prinsip Kedua: Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis
Koperasi adalah perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota mempunyai hak suara yang sarna (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan lain juga diatur secara demokratis.

Prinsip ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan mengendalikan modal koperasi tersebut secara demokratis. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota, bilamana ada, biasanya menerima kompensasi yang terbatas terhadap modal yang diberikan sebagai persyaratan keanggoaan. Anggota membagi surplus untuk sesuatu tujuan atau tujuan-tujuan sebagai berikut: pengembangan koperasi mereka, kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian daripadanya tidak dapat dibagi; pemberian manfaat kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka, dengan koperasi; dan mendukung kegiatan yang disetujui oleh anggota.

Prinsip keempat: Otonomi dan Independensi
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengawasan oleh anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.

Prinsip kelima: Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pemimpin pembentuk opini masyarakat mengenai hakekat dan kemanfaatan kerjasama/koperasi.

Prinsip keenam: Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional don internasional.

Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan bagi pembangunan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.

Koridor Jatidiri Koperasi merupakan parameter untuk mengukur suatu koperasi telah berada di jalur yang benar atau belum. Bisa pula disepakati koridor koperasi merupakan "kode etik" koperasi, yang berarti koperasi yang berada diluar koridor sudah melanggar kode etik. (Djabaruddin Djohan - Mempertanyakan Implementasi dan Jatidiri Koperasi)

Konsep "Koridor Jatidiri" (yang bersumber dari tulisan Prof. Hans-H. Munkner) tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hanya koperasi yang secara sadar bertujuan untuk melayani kebutuhan anggotanya dan melakukan berbagai usaha untuk membuktikan/melaksanakan tujuan tersebut, adalah koperasi yang berada dalam koridor koperasi;
2. Hubungan usaha/transaksi dengan pelanggan bukan anggota hanya bisa diterima, apabila transaksi tersebut merupakan usaha sampingan dari tujuan utama, yaitu melayani anggotanya, serta untuk menarik anggota baru. Dalam hubungan ini, sasaran koperasi adalah menjadikan pelanggan bukan anggota menjadi anggota;
3. Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan bukan anggota tidak boleh melampaui transaksi dengan anggota.
4. Pemupukan modal sendiri harus seimbang antara yang tergantung dari anggota dan yang tidak tergantung pada anggota. Hal ini dilakukan agar secara financial, koperasi tidak terlepas dari basis keaggotaannya;
5. Manajer koperasi harus memahami falsafah koperasi, sehingga perusahaan koperasi tidak hanya mewakili rasionalitas manajemen, tetapi juga tetap berorientasi pada pelayanan kepada anggota. Dalam hal manajer diangkat dari luar, mereka diwajibkan untuk memahami seluk beluk perkoperasian, sehingga memahami falsafah koperasi tersebut;
6. Antar tingkat organisasi koperasi harus diadakan pembagian tugas yang jelas, dan kegiatannya diintegrasikan berdasarkan prinsip subsidiaritas: apa yang belum mampu dilakukan oleh koperasi tingkat bawah harus' dapat dilakukan oleh organisasi koperasi tingkat atasnya. Kebutuhan anggota tingkat terbawah (primer) harus menentukan program kegiatan pada semua tingkat organisasi koperasi.

Khusus pada pemerintah dalam rangka pelaksanaan jatidiri koperasi ini disampaikan saran sebagai berikut:
1. Pemerintah (Kementerian Koperasi & UKM) agar mensosialisasikan Jatidiri Koperasi di kalangan instansi-instansi pemerintah, khususnya yang mempunyai peranan dalam pembangunan koperasi. (Resolusi Konperensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik1997).
2. Sehubungan dengan berlakunya UU otonom; daerah yang member wewenang cukup luas dalam mengembangkan koperasi di daerahnya, maka perlu ada ketentuan mengenai pengembangan koperasi yang berjatidiri, yang berlaku secara nasional.
3. Pemerintah segera menyusun UU serta peraturan/kebijakan pembinaan koperasi yang secara konsisten berdasarkan Jatidiri Koperasi ICA (ICIS).
4. Dalam upaya untuk membangun koperasi yang sehat dan mandiri, dukungan pemerintah sebaiknya ditujukan pada penguatan kelembagaan (organisasi dan manajemen usaha). Pemberian fasilitas modal hanya diberikan kepada koperasi, yang lembaganya benar-benar sudah kuat.
5. Mengingat keberhasilan pembangunan koperasi akan berdampak positif bagi pembangunan nasional seperti: pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penciptaan masyarakat madani yang demokratis, maka kerjasama antara pemerintah dan gerakan merupakan suatu keharusan.
6. Antara pemerintah dan gerakan koperasi perlu memiliki persepsi/pemahaman dan penafsiran yang sarna terhadap Jatidiri Koperasi sebagai oasis bagi kemitraan dalam pembangunan Koperasi secara nasional. Kebijakan pembangunan koperasi nasional ini perlu dituangkan dalam "Kebijakan Nasional Pembangunan Koperasi", yang memuat apa yang harus dilakukan gerakan dan apa yang harus dilakukan pemerintah.

Sumber : http://koperasialumni987.blogspot.com/

baca selanjutnya...

Wednesday, June 01, 2011

Perjalanan Jatidiri Koperasi

Jatidiri Koperasi merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Anggota ICA yang diselenggarakan di Manchester – Inggris pada September 1995. Jatidiri tersebut terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Lalu bagaimana perjalanan sebagai sebuah kesepakatan gerakan koperasi Internasional termasuk di Indonesia?

Sebagai suatu kesepakatan gerakan koperasi internasional, maka gerakan koperasi Indonesia yang juga ikut terlibat dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan mengenai jatidiri koperasi ini tentu juga berkewajiban untuk melaksanakannya. Sementara itu, dari pihak pemerintahpun melalui Konferensi Menteri-Menteri Koperasi se Asia Pasifik, di mana Departemen Koperasi selalu mengirimkan utusannya, dalam tugasnya selaku “pembina” koperasi juga terikat untuk melaksanakan jatidiri koperasi ini melalui berbagai peraturan perundangannya.

Dalam konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik ke-4 di Chiangmai, Muangthai pada tanggal 18-22 Maret 1997, salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah berbunyi: “Dalam merumuskan undang-undang dan kebijakan agar konsisten dengan Jatidiri Koperasi (ICIS)”. Dalam Konferensi Menteri-meteri Koperasi se- Asia Pasifik ke-5 di Beijing, China (11-16 Oktober 1999), salah satu resolusi yang disepakati berbunyi: “Keberadaan koperasi secara sah harus diperkuat untuk menjamin sumbangan yang berarti bagi ekonomi dan masyarakat pada umumnya, Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan cara: Pengakuan terhadap koperasi seperti dirumuskan dalam ICIS/Jatidiri Koperasi ke dalam Undang-undang… “.

Sedangkan dalam konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik ke-7 di New Delhi, India (1-6 Februari 2004) telah dikeluarkan pernyataan Bersama (Joint Declaration), yang antara lain berbunyi:”menghimbau kepada pemerintah dan koperasi-koperasi di wilayah Asia Pasifik, demikian juga kepada ICA Asia Pasifik, untuk mempercepat proses pembaharuan perundang-undangan dan kebijakan (berdasarkan Jatidiri Koperasi) yang akan menjamin otonomi dan kemandirian (independensi) koperasi, serta memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan di semua sektor ekonomi”.

Jatidiri Koperasi sebagai kesepakatan gerakan koperasi internasional merupakan pedoman bagi setiap organisasi koperasi di seluruh dunia, khususnya yang organisasi gerakan koperasinya menjadi anggota ICA. Sebagai pedoman bagi koperasi di seluruh dunia, jatidiri koperasi ini bersifat universal, sehingga untuk operasionalnya diperlukan suatu kesepakatan yang intinya harus tetap mengacu pada jatidiri koperasi.

Sven Ake Book (dalam bukunya Cooperative Values in a Changing World/1992, yang menjadi acuan bagi perumusan ICIS) membedakan dua “prinsip” koperasi: yaitu basic cooperative principles dan basic cooperative practises yang perumusannya harus mengacu pada basic cooperative principles. Jika jatidiri koperasi merupakan basic cooperative principles yang berlaku universal, maka perlu disepakati basic cooperative practisesnya, sebagai pedoman operasional dalam berkoperasi, atau sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana suatu koperasi masih berada dalam “koridor koperasi” (dikutip dari tulisan Djabaruddin Djohan)

baca selanjutnya...

Saturday, May 14, 2011

Paradigma Nilai Dasar Dan Jatidiri Koperasi Dalam Era Globalisasi

Pengantar
Hari Koperasi tahun ini (2011) memasuki tahun yang ke 64. Dalam rangka itu, saya menyampaikan penghargaan karena lokakarya yang diselenggarakan dengan mengambil tema “Implementasi Jatidiri Koparesi Dalam Kehidupan Berkoperasi di Indonesia”.

Saya teringat pertanyaan yang sering dijawab sendiri oleh almarhum Ir. Ibnoe Soejono di beberapa pertemuan. Dari mana kita tahu bahwa sebuah badan yang namanya koperasi adalah benar-benar koperasi? Jawabannya singkat, dari jatidirinya.

Sebuah Ilustrasi:
Kehidupan zaman kita berkembang di bawah pengaruh ilmu, teknologi, dan pemikiran rasional yg berasal dari Eropa abad ke-17 dan ke-18. Budaya industri Barat dibentuk oleh filosufi Pencerahan (Enlightenment)—oleh tulisan-tulisan para pemikir yang melawan pengaruh agama dan dogma, serta ingin menggantikannya dengan pendekatan yang lebih berdasarkan akal budi dalam kehidupan praktis.

Para filosuf Pencerahan mempunyai ajaran yang sederhana namun mempunyai pengaruh sangat besar. Menurut mereka, semakin kita mampu memahami dunia dan diri kita sendiri secara rasional, semakin dapat kita membentuk sejarah untuk tujuan kita sendiri. Kita harus membebaskan diri dari kebiasaan dan prasangka masa lalu untuk mengendalikan masa depan.

Menurut pandangan ini, dengan semakin berkembang ilmu dan teknologi, dunia seharusnya menjadi lebih stabil dan tertib. Bahkan banyak pemikir yang menerima gagasan ini. Novelis George Orwell, misalnya, membayangkan sebuah masyarakat yang begitu stabil dan dapat diprediksikan – di mana kita semua menjadi roda-roda kecil dalam mesin sosial dan ekonomi yang besar. Begitu pula harapan para pemikir sosial, seperti sosiolog terkenal asal Jerman, Max Weber.

Akan tetapi, dunia tempat kita hidup sekarang ini tidak begitu tampak & terasa seperti yang mereka perkirakan. Bukannya semakin dapat dikendalikan, dunia kita justru tampak di luar kendali kita – sebuah dunia yang tunggang langgang (runaway world). Selain itu, beberapa pengaruh yang dikira dapat membuat hidup kita lebih pasti dan dapat diprediksi, termasuk kemajuan ilmu dan teknologi, seringkali mempunyai dampak sebaliknya. Perubahan iklim global dan berbagai risiko yang berkaitan dengannya, misalnya, mungkin merupakan akibat dari intervensi kita terhadap lingkungan. Ini bukanlah fenomena alamiah. Tak pelak lagi, ilmu dan teknologi terlibat dalam upaya kita menanggulangi risiko semacam itu, namun keduanya lebih dahulu menciptakan risiko tersebut.

Koperasi di Era Otonomi
Di era otonomi sekarang ini, setiap daerah dan masyarakat mestinya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi, kegiatan ekonomi kooperatif (=berjatidiri) dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya dalam perekonomian global.

Karena, dalam tatanan sosial-ekonomi “tergolong baru”, pemerintah termasuk pemerintah daerah, berperan menjaga dipatuhinya aturan main ber-ekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah mengelola sendiri ekonomi daerah, mestinya harus dilengkapi “good governance” yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Semua itu ditujukan untuk terpenuhinya kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, koperasi juga harus mereformasi diri dengan meninggalkan sifat-sifat yang tidak kooperatif, dan kembali kepada koperasi yang mengutamakan kepentingan anggotanya dalam arti yang sebenarnya.

Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi yang “berjatidiri”, maka tentunya tidak akan pernah ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan anggota. Apalagi merugikan.

Setiap “produk” dan kegiatan usaha koperasi tentunya mendasarkan pada “persetujuan anggota”. Ini berarti bahwa koperasi tidak mencari keuntungan, kecuali hanya anggota yang mencari “benefit” lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.

Jatidiri Koperasi Sebuah Pengakuan
Jatidiri koperasi sesungguhnya adalah satu-satunya kriteria yang disepakati oleh gerakan koperasi seluruh dunia di Manchester Inggris pada tgl 25 September 1995.

Maka, tidaklah berlebihan jika “jatidiri koperasi” telah diakui dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan lembaga-lembaga lain, termasuk pemerintahan di banyak negara yang menjadi anggota PBB maupun ILO. Termasuk Indonesia, tentunya.

Jika banyak orang berpendapat “jatidiri koperasi” merupakan konsep relatif baru, mulai populer sekitar tahun 1990-an, hal itu bisa dimengerti karena memang kata itu sangat jarang dijadikan wacana sebelumnya.

Sesungguhnya, perumusan “jatidiri koperasi” ditempuh melalui proses yang sangat panjang. Menurut Ibnoe Soedjono, tidak kurang satu setengah abad lamanya.

Dimulai dari Prinsip-prinsip Rochdale di Inggris pada pertengahan abad ke 19, diperkaya dengan pandangan dan pengalaman koperasi di Eropa daratan dan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Kemudian, konsep “jatidiri koperasi” diperkaya dengan pemikiran dan pengalaman, khususnya dari Asia.

Dengan demikian, meskipun konsep“jatidiri koperasi” berasal dari Barat, tetapi dalam proses sejarah, “jatidiri koperasi” berkembang menjadi pemahaman dunia sebagai pemahaman yang universal.

Koperasi versi UU 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

Dari definisi di atas, mestinya, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, Koperasi berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.

Secara tegas UU 25/1992 menyatakan bahwa Koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Karena itu, Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat sesuai dengan perkembangan keadaan.

Sayangnya, dewasa ini Koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha.

Pengalaman menunjukkan bahwa Koperasi lebih dipahami dengan pendekatan ilmu manajemen. Ilmu ini merupakan cabang dari ilmu ekonomi mikro (liberal) konvensional.

Akibatnya, masalah koperasi sering (kalau tidak “selalu”) dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen. Sehingga yang (sering) dipersoalkan berkisar pada bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan sebagai organisasi ekonomi dapat memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya.

Jika demikian, di mana beda koperasi dengan organisasi perusahaan lain yang dikenal, seperti perseroan terbatas (PT) ataupun Badan Usahan Milik Negara (BUMN)?.

Dimaklumi bahwa sekalipun koperasi dan jatidiri sudah mendunia, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua anggota mengetahui secara utuh tentang jatidiri koperasi. Bahkan tidak jarang ditemui bahwa para pengurus, pejabat pemerintah yang bertugas mengembangkan koperasi, tidak memahaminya.

Koperasi Versi Ibnoe Soedjono
Ibnoe Soedjono mengurai pemahamannya, bahwa:
Koperasi adalah organisasi (ekonomi) yang otonom, artinya bebas dari pemerintah dan dari badan manapun.

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.

Berbeda dengan sebuah perusahaan swasta atau milik pemerintah yang dikendalikan oleh modal, maka koperasi dikendalikan oleh anggota-anggotanya.

Anggota koperasi memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama mereka.

Artinya, anggota membangun koperasi tidak hanya untuk kepentingan sendiri, tetapi juga untuk kepentingan bersama. Kebutuhan anggota meliputi ekonomi, sosial dan budaya, disumbangkan bagi kepentingan lingkungannya.

Ibnoe Soedjono mengurai pemahamannya, bahwa:

Koperasi adalah "perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan bersama".

Para anggota secara demokratis melakukan pengawasan dan penentuan arah koperasi dan sekaligus memikul tanggung jawabnya.

Ini yang membedakan koperasi dari perusahaan yang dikendalikan oleh modal, seperti milik swasta dan pemerintah.

Koperasi dan Nilai-nilainya
Menurut Co-operative Identity Statement (ICA), Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dikendalikan secara demokratis.

ILO menjabarkan nilai-nilai koperasi, menjadi: menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, dan kesetiakawanan, nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

Nilai-nilai koperasi merupakan seperangkat landasan norma dan moral yang menjadi dasar keyakinan para pendiri dan seluruh anggota koperasi menyelenggarakan kegiatan koperasi.

Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi tidak lebih dari arus ekonomi liberal yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi), tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan).

Pengalaman menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1997 merupakan akibat dari arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa.

Dari pengalaman itu, manfaat apa yang kita peroleh hingga hari ini?. Dapatkah kita memperbaiki tatanan perekonomian kita dengan pendekatan itu?

Koperasi dan Globalisasi
Sebagai perkumpulan orang, Koperasi Indonesia di era global akan selalu berhadapan dengan arus tatanan ekonomi liberal.

Namun diakui bahwa koperasi memiliki anggota dari berbagai lingkungan sosial, budaya, agama dan kaum cerdik pandai yang semuanya menyumbangkan nilai-nilai koperasi.

Artinya sifat, watak, etika, moral dan ajaran terbaik yang dianut, dapat dilebur menjadi satu dalam koperasi, hingga selanjutnya membentuk watak dan akhlak koperasi.

Jika demikian halnya, menghadapi tantangan globalisasi, koperasi percaya bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri. Artinya, harus mampu menolong diri sendiri.

Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya.

Koperasi dengan semboyan: "satu untuk semua dan semua untuk satu“ dapat meyakinkan bahwa anggota sebagai pemilik koperasi harus mampu bertanggung jawab sendiri maupun bersama-sama demi sehat dan berkembangnya koperasi ke depan.

Siapapun dalam koperasi tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya, apapun yang terjadi pada koperasi.

Anggota secara sendiri maupun bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan.

Dalam sistem koperasi, uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan.

Menghadapi tantangan globalisasi, koperasi mestinya harus mampu memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan. Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi, baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab.

Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan.

Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi.

Keadilan, Kesetiakawanan dan Globalisasi
Di era globalisasi, keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya. Dalam memanfaatkan hasil usaha, keadilan ini diterjemahkan dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya jasa anggota kepada koperasi.

Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi adalah kekayaan sangat berharga bagi kehidupan kolektif. Karena, koperasi bukan hanya perkumpulan pribadi sebagai anggota, tetapi anggota koperasi secara bersama adalah suatu kolektivitas.

Bung Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong dan dengan benar dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia.

Kesetiakawanan berarti bahwa semua pribadi bersatu membangun koperasi dan gerakan koperasi secara lokal, nasional, regional dan internasional.

Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik, karena swadaya dan tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti dari falsafah perkoperasian.

Falsafah perkoperasian inilah yang sangat membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain.

Prinsip-prinsip Sebagai Kerangka Kerja Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi bukan sekedar untuk dipatuhi, tetapi juga sebagai alat pengukur bagi tingkah laku koperasi.

Lebih dari itu yang perlu terus dipertanyakan, adalah:

Sejauh manakah koperasi kita masih konsisten mengikuti semangat dari prinsip-prinsip koperasi?,

Apakah pandangan jauh (visi) yang terkandung di setiap prinsip atau sebagai keseluruhan telah meresap dalam berbagai kegiatan sehari-hari berkoperasi?.

Prinsip & Nilai Sebagai Kerangka Kerja Koperasi
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa prinsip-prinsip koperasi mestinya harus dilihat sebagai sebuah kerangka kerja yang memberdayakan koperasi untuk dapat meraih hari depan.

Prinsip-prinsip ini bukan merupakan ketentuan yang terpisah satu sama lain, tetapi harus dilihat dari keterkaitannya satu sama lain sebagai keseluruhan sistem yang utuh.

Tidak ada satu yang lebih penting dari pada yang lain, karena semuanya adalah sama pentingnya. Semua itu bersumber satu, yaitu nilai-nilai koperasi.

Penutup
Tidak dapat dipungkiri, tatanan sosial ekonomi kita sudah masuk dalam tatanan arus global. Karena itu, kita harus lebih banyak dan terus menerus menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern.

Koperasi Indonesia dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia.

Kalaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam.

Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”.

Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum.

Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.

Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.

Sumber : http://adopkop.com/

baca selanjutnya...

Monday, October 18, 2010

Apa Itu Jatidiri Koperasi?

Kita tidak akan dapat mengenal koperasi secara benar, kalau kita tidak memahami jatidiri koperasi. Jatidiri koperasi meliputi tiga bagian yang saling terkait, tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain dan merupakan satu kesatuan, terdiri dari: organisasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Keutuhan ketiga bagian tersebut dapat dipersamakan dengan susunan manusia: organisasi koperasi bagaikan tubuhnya; nilai-nilai bagaikan rohnya; dan prinsip-prinsip bagaikan tingkah-lakunya.



1. Organisasi.


Ciri-ciri organisasi koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Perkumpulan otonom, berdiri sendiri dan diatur sendiri dan tidak ada campur tangan pihak luar.
  2. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (dan bukan modal seperti sebuah peseroan), yang secara sukarela masuk ke dalamnya.
  3. Anggota-anggota koperasi memiliki dan berupaya mencapai kepentingan dan aspirasi bersama di bidang ekonomiu, sosial dan budaya.
  4. Untuk memenuhi kepentingan dan aspirasi bersama, koperasi difungsikan sebagai perusahaan yang dikendalikan secara demokratis.

Seperti halnya pada tubuh manusia, untuk dapat berfungsi dengan baik, organisasi koperasi harus kuat, tangguh tetapi lentur untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya.



2. Nilai-nilai.


Nilai-nilai koperasi terdiri dari dua bagian, yaitu:


  1. Nilai-nilai organisasi yang meliputi: menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.
  2. Nilai-nilai etis yang meliputi: kejujuran, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang lain.

Seperti halnya pada manusia yang tingkah lakunya dituntun oleh ”rohnya/kejiwaannya”, maka nilai-nilai koperasi juga menuntun perbuatan koperasi sehari-hari. Tanpa nilai-nilai ini, maka koperasi akan bertindak sebagai manusia tanpa kejiwaan atau sebagai ”mayat hidup”.



3. Prinsip-prinsip.


Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman, pemandu dan penuntun bagi kegiatan koperasi yang menjabarkan dan mencerminkan nilai-nilai koperasi, yang terdiri dari:



a. Prinsip Pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka


Dalam koperasi, menjadi anggota (atau keluar sebagai anggota) tidak boleh dipaksa sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Koperasi harus terbuka bagi siapapun tanpa membedakan jender, kedudukan sosial, ras, keyakinan politik atau agama.



b. Prinsip Kedua: Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis.


Anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan pengambilan keputusan-keputusan. Anggota-anggota dalam koperasi primer mempunyai hak suara yang sama (satu anggota, satu suara).



c. Prinsip Ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota.


i. Anggota-anggota menyumbang dan mengambil bagian dengan cara yang adil untuk membangun modal koperasi dan mengendalikannya secara demokratis.


ii. Sebagian dari modal merupakan milik bersama dari koperasi.


iii. Anggota-anggota menerima imbalan (kompensasi) yang terbatas terhadap modal yang disumbangkan.


iv. Anggota-anggota membagi surplus usaha koperasi sebagai berikut:


  • Untuk pengembangan koperasi mereka.
  • Membentuk cadangan, sekurang-kurangnya sebagian dari padanya tidak dapat dibagi-bagi kepada anggota.
  • Dibagikan kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi.
  • Digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota-anggota.

d. Prinsip Keempat: Otonomi dan Kebebasan.


i. Koperasi sifatnya otonom, menolong dirinya sendiri dan dikendalikan (hanya) oleh anggota-anggotanya.


ii. Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain, termasuk Pemerintah dan dapat juga memperoleh modal dari luar, tetapi dengan syarat yang menjamin bahwa pengendalian koperasi tetap di tangan anggota-anggota.



e. Prinsip Kelima: Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.


i. Koperasi menyelenggarakan pedidikan dan pelatihan anggota-anggota, pengurus/pengawas, manajer dan karyawan supaya dapat memajukan koperasi.


ii. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, generasi muda dan pimpinan masyarakat tentang sifat dan manfaat koperasi.



f. Prinsip Ke-enam: kerjasama diantara Koperasi.


Kerjasama secara lokal, nasional, regional dan internasional akan memperkuat gerakan koperasi dan koperasi dapat memberikanpelayanan yang efektif bagi anggota-anggota.



g. Prinsip Ketujuh: Kepedulian terhadap Komunitas.


Melalui kebijakan yang disetujui para anggota, koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dan komunitas-komunitas mereka.


Kalau jatidiri dilaksanakan secara utuh dan baik, maka koperasi akan dapat berperan dan beroperasi secara efektif dan adil dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya.



Sumber: Soedjono, Ibnoe (2007). Membangun Koperasi Mandiri dalam Koridor Jatidiri. Jakarta: Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian indonesia (LSP2I). Hlm: 5-9.

baca selanjutnya...

Friday, October 01, 2010

Tantangan Membangun Jati Diri Koperasi

Tanggal 12 Juli 2010, genap 63 tahun usia pembangunan koperasi di Indonesia, apa arti yang sesungguhnya dalam memaknai usia lebih dari setengah abad ini, kerap kali kita memandang usia hanyalah sebuah rangkaian perjalanan proses panjang yang memang harus dilalui, tapi tidak pernah terlintas apa yang sudah diperbuat selama menjalani proses panjang tersebut. Akan tertegun tatkala kita melihat ke belakang tentang perjalanan usia, manakala ada rangkaian yang terputus belum dapat diperbuat untuk membenahi sampai kini, namun demikian akan bangga tatkala menemui rangkaian perjalanan yang dipandang berhasil baik bagi diri sendiri maupun bermanfaat bagi orang lain. Tentu semuanya itu bagaimana kita mampu memaknai dari sebuah perjalanan kehidupan.

Kehidupan koperasi tentu beda dengan perjalanan kehidupan dalam arti yang sesungguhnya, namun perlu dimaknai jika perjalanan ini adalah perjalanan panjang koperasi. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jika dimaknai apa yang tersurat dan tersirat mengenai pemahaman koperasi, pertama, koperasi sebuah badan usaha, kedua, orang-seorang, ketiga, badan hukum. Dari ketiga hal tersebut merefleksikan perwujudan sebuah nilai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan dapat diartikan tumbuh dengan sendirinya atau gerakan yang dipacu untuk bergerak. Kalau demikian, maka koperasi memiliki jati dirinya sendiri dalam membangun orang-orang yang memilkki dinamika dan karakteristik tersendiri, jatidirinya pun dapat dipengaruhi dari latar belakang budaya dan kemajemukan budaya keanggotaannya, dan kemampuan intelektualitas keanggotaannya, sehingga membangun koperasi juga membangun mental dan moral orang-serorang sebagai anggota koperasi.

Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya.

Arti koperasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu?. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

Perkembangan koperasi tahun 2000 - 2008
Pembangunan perkembangan koperasi di Indonesia berdasarkan data dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 bersumber dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Peningkatan ini diiukuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif sebesar 29,84% atau 46.355 unit. Ketidakaktifan koperasi dapat diartikan koperasi sudah tidak berjalan lagi, koperasi hanya tinggal papan nama, sudah tidak ada pengurusnya, tidak pernah menjalankan fungsi koperasi untuk menjalankan Rapat Anggota Tahunan, anggota bubar, pindah dan masih banyak lagi contoh lain untuk mengartikan koperasi tidak atif.

Perkembangan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, pertumbuhannya dapat digambarkan sebagai berikut: Peningkatan jumlah koperasi dari tahun 2000 ke tahun 2001 meningkat 7,46% dari 103.077 menjadi 110.766 unit, pada tahun 2002, tumbuh 6,45% atau menjadi 117.906 unit, tahun 2003 menjadi 123.181 unit atau naik 4,47% dari tahun sebelumnya, demikian pula pada tahun 2004 koperasi di Indonesia berkembang menjadi 130.730 unit atau tumbuh 6,13%, tahun 2005 meningkat lagi menjadi 134.963 unit atau hanya tumbuh 3,24% dan tahun 2006 tumbuh 4,71% atau 141.326 unit, tahun 2007 meningkat walaupun rendah, yakni hanya 2,26% atau 144.527 unit, pada tahun 2008 tumbuh 7,45% atau jumlah koperasi meningkat menjadi 155.301 unit. Secara rata-rata pertumbuhan perkembangan koperasi di Indonesia tidak lebih 6,5% per tahun, ini fakta data dilapangan.

Fakta berikutnya adalah tumbuhnya koperasi, juga diikuti betapa banyak koperasi yang sudah tidak aktif sebagaimana penyebabnya telah dikemukakan di atas, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan bahwa pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit, tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit, tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit dan meningkat terus menjadi 29.381 unit pada tahun 2003 atau 23,85%, tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau jumlah koperasi yang tidak aktif bertambah menjadi 37.328 unit dari 130.730 unit. Tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit, walau kecil tapi meningkat lagi jumlah koperasi yang tidak aktif pada tahun 2006 menjadi 42.382 unit atau 30,48% dan pada tahun 2007 meningkat terus atau koperasi tidak aktif menjadi 44.048 unit atau 43,83 terhadap total koperasi dan pada tahun 2008 jumlah koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit, secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%. Sebagai rincian dapat digambarkan perkembangan jumlah koperasi yang aktif terhadap jumlah koperasi yang tidak aktif sebagaimana tebel di bawah ini.

Jangan ada anggapan mendirikan koperasi mudah memperoleh bantuan modal
Jika dilihat, tentu dapat menyadarkan kita, sebagai insan koperasi yang merindukan agar koperasi dapat tumbuh menjadi badan usaha yang mampu masuk kedalam jaring perekonomian nasional, dari data tersebut di atas, perlu direnungkan mengapa pertumbuhan koperasi di Indonesia masih sangat lamban, yakni pertumbuhannya tidak lebih dari 6,5,% namun perkembangan ini seiring diikuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif cukup banyak 46 ribu koperasi dari 155 ribu atau 29,84%.

baca selanjutnya...

Wednesday, August 25, 2010

Statement on the Co-operative Identity

Definition
A co-operative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social, and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise.

Values
Co-operatives are based on the values of self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity and solidarity. In the tradition of their founders, co-operative members believe in the ethical values of honesty, openness, social responsibility and caring for others.

Principles
The co-operative principles are guidelines by which co-operatives put their values into practice.

1st Principle: Voluntary and Open Membership
Co-operatives are voluntary organizations, open to all persons able to use their services and willing to accept the responsibilities of membership, without gender, social, racial, political or religious discrimination.

2nd Principle: Democratic Member Control
Co-operatives are democratic organizations controlled by their members, who actively participate in setting their policies and making decisions. Men and women serving as elected representatives are accountable to the membership. In primary co-operatives members have equal voting rights (one member, one vote) and co-operatives at other levels are also organized in a democratic manner.

3rd Principle: Member Economic Participation
Members contribute equitably to, and democratically control, the capital of their co-operative. At least part of that capital is usually the common property of the co-operative. Members usually receive limited compensation, if any, on capital subscribed as a condition of membership. Members allocate surpluses for any or all of the following purposes: developing their co-operative, possibly by setting up reserves, part of which at least would be indivisible; benefiting members in proportion to their transactions with the co-operative; and supporting other activities approved by the membership.

4th Principle: Autonomy and Independence
Co-operatives are autonomous, self-help organizations controlled by their members. If they enter to agreements with other organizations, including governments, or raise capital from external sources, they do so on terms that ensure democratic control by their members and maintain their co-operative autonomy.

5th Principle: Education, Training and Information
Co-operatives provide education and training for their members, elected representatives, managers, and employees so they can contribute effectively to the development of their co-operatives. They inform the general public - particularly young people and opinion leaders - about the nature and benefits of co-operation.

6th Principle: Co-operation among Co-operatives
Co-operatives serve their members most effectively and strengthen the co-operative movement by working together through local, national, regional and international structures.

7th Principle: Concern for Community
Co-operatives work for the sustainable development of their communities through policies approved by their members.

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP