Standar Pelaporan Pertama Audit Laporan Keuangan
Standar Pelaporan Pertama Audit Laporan Keuangan adalah Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum.
“Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum”.
Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dimaksud di atas meliputi prinsip akuntansi, praktik akuntansi, dan metode penerapan prinsip akuntansi. Berdasarkan standar tersebut, auditor tidak harus menyatakan mengenai fakta. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berkaitan dengan keadaan di mana terdapat penyusunan laporan keuangan yang disusun tidak berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor tetap harus memenuhi standar pertama. Dalam hal ini, auditor dapat mengungkapkan dalam laporan audit bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan menyatakan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang digunakan.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur penyajian keuangan.
Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak hanya meliputi pedoman umum, tetapi juga praktik dan prosedur yang rinci.
Pertimbangan auditor mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan harus dilakukan dalam kerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan pedoman seragam untuk menilai penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan.
Pemberian pendapat auditor wajar tanpa pengecualian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan pada pertimbangan auditor, apakah:
* Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku secara umum,
* Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan,
* Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang memadai yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya,
* Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, tidak terlalu rinci maupun ringkas,
* Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Disarikan dari buku: Audit Sektor Publik, Penulis: Indra Bastian, Akt., M.B.A., Ph.D., Halaman: 244-245.
http://keuanganlsm.com/article/audit/standar-pelaporan-pertama-audit-laporan-keuangan
Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dimaksud di atas meliputi prinsip akuntansi, praktik akuntansi, dan metode penerapan prinsip akuntansi. Berdasarkan standar tersebut, auditor tidak harus menyatakan mengenai fakta. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berkaitan dengan keadaan di mana terdapat penyusunan laporan keuangan yang disusun tidak berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor tetap harus memenuhi standar pertama. Dalam hal ini, auditor dapat mengungkapkan dalam laporan audit bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan menyatakan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang digunakan.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur penyajian keuangan.
Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak hanya meliputi pedoman umum, tetapi juga praktik dan prosedur yang rinci.
Pertimbangan auditor mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan harus dilakukan dalam kerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan pedoman seragam untuk menilai penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan.
Pemberian pendapat auditor wajar tanpa pengecualian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan pada pertimbangan auditor, apakah:
* Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku secara umum,
* Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan,
* Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang memadai yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya,
* Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, tidak terlalu rinci maupun ringkas,
* Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Disarikan dari buku: Audit Sektor Publik, Penulis: Indra Bastian, Akt., M.B.A., Ph.D., Halaman: 244-245.
http://keuanganlsm.com/article/audit/standar-pelaporan-pertama-audit-laporan-keuangan
0 comments:
Post a Comment