The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Saturday, August 03, 2013

Audit Laporan Keuangan: Solusi Permasalahan Kesulitan Keuangan

Perkembangan dunia usaha semakin cepat, membutuhkan pendanaan yang solid untuk dapat terus beroperasi dan berkembang, perusahaan tidak hanya dituntut untuk dapat terus beroperasi, namun lebih dari itu, perusahaan juga dituntut untuk dapat terus berkembang guna mencapai tujuan utama maksimalkan kekayaan pemilik modal.

Jika perusahaan hanya beroperasi secara biasa saja, bahkan yang lebih buruk, laba dari pendapatan yang diperoleh dipergunakan secara keseluruhan untuk kepentingan pemilik modal, maka perusahaan akan menerima dampak signifikan dari perilaku keuangan tersebut. Akibat dari perilaku ini, Perusahaan semakin lama bukannya berkembang, namun justru sebaliknya perusahaan akan menderita kerugian karena laba yang seharusnya sebagian dibagikan kepada pemilik modal dan sebagian lagi dipergunakan untuk modal operasional, digunakan secara keseluruhan untuk dibagikan kepada pemilik modal.

Pelaporan (umumnya yang bersifat keuangan) merupakan media mutlak yang harus diberikan kepada pengambil keputusan (investor/ kreditor sebagai penyedia dana) sebagai media promosi mengenai kondisi kinerja bisnis (perorangan/ perusahaan) hingga media pertanggungjawaban atas pengelolaan asset yang telah dipercayakan kepada bisnis tersebut. Umumnya pihak tersebut membutuhkan informasi mengenai laporan keuangan yang disusun oleh pelaku bisnis, penyusunan laporan keuangan inilah yang diharuskan mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum (baca: Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia).

Penyajian laporan keuangan

Sebagian pihak mungkin mempertanyakan mengenai apa kegunaan dari laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan sesungguhnya. Apakah laporan keuangan hanya digunakan sebagai formalitas saja atau bahkan berguna sebagai pelengkap persyaratan administrative yang tidak dapat berguna sama sekali.

Sesuai dengan kegunaannya laporan keuangan seharusnya merupakan gambaran dari wajah perusahaan melalui tampilan dari luar yang mampu menjelaskan kondisi nyata mengenai kondisi keuangan sebenarnya yang dihadapinya secara singkat kepada pemilik modal maupun para pengambil keputusan dan berbagai pihak lainnya yang mungkin dapat terlibat. Laporan keuangan seharusnya lebih dari sekedar aktivitas mendebet dan mengkreditkan akun-akun untuk agar mampu memproduksi neraca yang “balance”, sehingga tepatnya ada istilah matching concept dimana jika ada arus kas keluar (out) pasti ada aset masuk/ liabilitas yang berkurang. Permasalahan penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan koridornya seringkali memunculkan permasalahan jika dilakukan pembuktian terbalik (audit trail).

Laporan keuangan seharusnya dapat mencerminkan kondisi keuangan pelaku bisnis (perorangan/ perusahaan), sehingga efektivitas dan efisiensi penggunakan sumber daya keuangan teringkas dalam laporan keuangan yang ada. Dalam hal ini efektivitas dan efisiensi tersebut dikaitkan dengan permasalahan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pihak ketiga (leverage) yang bertujuan untuk melakukan pengembangan usaha.

Leverage sebagai faktor pengungkit pendanaan perusahaan
Tahapan (siklus) pertumbuhan yang umum terjadi pada perusahaan terbagi menjadi 4, yaitu:
· Start up (memulai)
· Growth (berkembang)
· Mature (dewasa)
· Decline (penurunan)

Seiring dengan perkembangan tata cara peningkatan pertumbuhan yang dilakukan oleh perusahaan mulailah bermunculan berbagai macam cara untuk mencapai tujuan tersebut, satu dari sekian banyak cara ialah dengan menggunakan faktor leverage; perusahaan dapat meningkatkan kemampuan operasionalnya melalui supply pinjaman dari pihak eksternal, bisa melalui perbankan maupun penundaan pembayaran dari pemasok.

Ada beberapa model Leverage pada umumnya, yaitu:
· 1:1 berarti uang jaminannya = nilai kontraknya (100%)
· 1:50 berarti uang jaminannya 2% dari nilai kontrak
· 1:100 berarti uang jaminannya 1% dari nilai kontrak
· 1:500 berarti uang jaminannya 0.20% dari nilai kontrak
(Sebaiknya jangan menggunakan leverage rendah seperti 1:1, 1:50 karena membutuhkan modal yang sangat besar)

Leverage sendiri terbagi menjadi 3 jenis, antara lain:

1. Financial leverage
Merupakan utang yang dilakukan oleh perusahaan untuk menunjang kebutuhan memenuhi aktivitas pendanaan. Efektivitas penggunaannya dapat diukur dengan DFL (degree of financial leverage), Jika data dapat dibandingkan (laporan keuangan > 1 tahun) menggunakan rumus:
DFL = Persentase perubahan Laba Bersih (% ? NI)
Persentase perubahan EBIT (% ? EBIT)
Sedangkan jika data yang tersedia hanya sebatas 1 tahun, maka menggunakan rumus:
DFL = Earnings Before Interest and Tax
Earnings Before Interest and Tax - Interest

2. Operational leverage
Merupakan utang yang dilakukan oleh perusahaan untuk menunjang kebutuhan pemenuhan keuangan aktivitas operasional. Efektivitas penggunaannya dapat diukur dengan DOL (degree of operating leverage).
DFL = Persentase perubahan EBIT (% ? EBIT)
Persentase perubahan penjualan (% ? Sales)
DOL bagi perusahaan merupakan fungsi produksi, jika DOLnya tinggi maka mencerminkan hanya kinerja bagian produksi yang maksimal

3. Investment leverage
Merupakan utang yang dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan investasinya.
Penggabungan pengukuran antara DFL dan DOL menjadi DCL (Degree of Combine Leverage), dengan rumus:
DCL = DFL + DOL
DCL = EBIT + Fixed Cost
EBIT – Total Interest Expense

Untuk poin ke 3 ini jarang dilakukan dan hampir tidak ditemukan di Indonesia, karena jarang sekali lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada perusahaan maupun perseorangan dengan tujuan untuk diinvestasikan kepada instrumen keuangan.

Pemilik dana (investor/ kreditor) umumnya mempertimbangkan tingkat leverage untuk mempertimbangkan besar kecilnya perhitungan rasio diatas (besar-kecilnya hasil perhitungan DFL, DOL, dan DCL) untuk mengetahui risiko mengenai pengembalian dananya sebelum memutuskan memberikan pinjaman.

Sebelum lebih lanjut kepada pembahasan leverage. Bermunculan banyak pertanyaan yang harus dijawab terkait dengan hal pemerolehan leverage ini. (1) bagaimanakah cara untuk mendapatkan leverage ini? (2) bagaimana meyakinkan pihak-pihak terkait untuk memperoleh leverage? (3) hal apa yang dapat dijaminkan guna memperoleh leverage? (4) bagaimana untuk memperoleh leverage dengan cara yang lebih cepat?

Dan masih banyak pertanyaan bermunculan yang menarik untuk dibahas, namun pada bahasan kali ini kita fokuskan untuk membahas bagian pertanyaan ke-2 dan ke-4 mengenai bagaimana meyakinkan pihak-pihak terkait untuk memperoleh leverage serta bagaimana untuk memperoleh leverage dengan cara yang lebih cepat.

Bagaimana meyakinkan pihak-pihak terkait untuk dapat memperoleh leverage
Hal-hal umum yang biasa menjadi persyaratan pemberian pinjaman baik oleh bank, supplier, maupun lembaga pendanaan lainnya:

a. Legalitas perusahaan
Legalitas perusahaan tidak selalu berkaitan dengan perusahaan sebenarnya yang berisi SIUP, TDP, dan ijin operasional pendukung lainnya. Legalitas ini biasanya dapat menggunakan identitas pribadi (KTP, KK, dan rekening Koran).

b. Profil perusahaan
Profil perusahaan juga dapat disederhanakan menjadi profil dari usaha yang sedang berjalan setidaknya > 1 tahun operasional.

c. Laporan keuangan yang reliable
Segala transaksi hendaknya dapat didokumendasikan dalam bentuk laporan keuangan sehingga segala kegiatan yang telah dilakukan dapat dibuktikan melalui rekam jejak yang ada di laporan keuangan, tentunya didukung dengan bukti-bukti transaksi yang mendukung.

d. Jaminan
Jaminan yang dapat diterima oleh bank tidak terbatas dengan asset berbentuk rumah, kendaraan, mesin, dsb. Piutang dari transaksi penjualanpun dapat dijadikan agunan kepada bank (dibaca: anjak piutang), yang erat kaitannya dengan integritas dari pemilik.

Bagaimana untuk memperoleh leverage dengan cara yang lebih cepat
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk dapat mempercepat proses pemerolehan leverage, namun pada artikel ini dikhususkan untuk yang berkaitan dengan permasalahan keuangan, yaitu dengan cara membuat rekapan, catatan informasi keuangan atas kejadian (transaksi) yang telah dilakukan selama beberapa periode sebelumnya menjadi bankable dapat dijadikan dasar pertimbangan oleh (misal: bank) untuk memberikan pinjamannya kepada kita. Laporan keuangan pada umumnya sudah mampu memenuhi kriteria persyaratan bank. laporan keuangan yang telah diaudit memiliki manfaat tersendiri dalam memperoleh pinjaman yang lebih cepat. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen setidaknya telah dapat memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta bebas dari salah saji material.

Sehingga secara langsung maupun tidak langsung bank/ lembaga keuangan yang lain akan lebih mudah (cepat) mempercayai laporan keuangan yang sudah diaudit terlebih dahulu, bahkan dalam beberapa kasus yang melibat perputaran uang dengan nominal yang besar, bank mensyaratkan kepada debitur untuk terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen.

Kesimpulan
Leverage secara efektif dapat membantu percepatan perkembangan operasional perusahaan. Audit atas laporan keuangan merupakan proses pengujian proses pencatatan akuntansi mengacu kepada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia serta keberadaan bukti transaksi yang reliable, dapat mempercepat proses pencairan dana pinjaman dari pihak perbankan maupun persetujuan pembelian barang/ jasa secara kredit (penundaan pembayaran sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati sebelumnya), sehingga dapat mempercepat leverage perusahaan, dengan kata lain informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan telah mencerminkan kondisi kinerja perusahaan sesungguhnya (laporan keuangan dikatakan kredibel). Kredibilitas inilah yang nantinya dapat menaikkan integritas manajemen. Oleh karenanya lakukan audit atas laporan keuangan yang anda susun sekarang juga untuk dapat memperoleh manfaat keuangan langsung melalui leverage. Salam sukses dan selamat mencoba.

Note: Syarat dan ketentuan mengikuti persyaratan bank dan lembaga keuangan (penyedia dana) yang bersangkutan.

Sumber :
http://www.jtanzilco.com/

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP