Pengenalan Audit: Apa dan Tujuan Audit Laporan Keuangan
Buat apa sih ada proses Audit ?
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana / penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota).
Tujuan audit laporan keuangan dalam hal ini adalah:
“Memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia”
Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya audit yaitu:
1. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi publik.
2. Transaksi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan semakin kompleks.
3. Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan keuangan, tetapi mereka tetap butuh orang yang memiliki keahlian profesional untuk menguji informasi dalam Laporan Keuangan tersebut.
4. Pihak manajemen organisasi merasa perlu melakukan verifikasi kebenaran laporan keuangan, untuk meminimalisir kesalahan.
5. Menambah kredibilitas dan kinerja perusahaan melalui laporan keuangan.
6. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
7. Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Apa itu Audit ?
Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang mampu dan independen / bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan-keterangan terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jadi, proses audit atau pemeriksaan memerlukan:
* Keterangan-keterangan dalam bentuk yang dapat dibuktikan.
* Standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggung-jawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama yaitu kesatuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
Bukti (evidence) adalah segala keterangan yang dipergunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan-keterangan terukur yang diperiksanya memang sesuai dengan kriteria acuan. Bukti-bukti ini meliputi pernyataan lisan dari pihak yang diperiksa (auditee) atau nasabah (client), atau pembicaraan-pembicaraan lisan dengan pihak ketiga dan hasil observasi dari sang auditor sendiri.
Sumber :
http://keuanganlsm.com/article/audit/pengenalan-audit-apa-dan-tujuan-audit
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana / penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota).
Tujuan audit laporan keuangan dalam hal ini adalah:
“Memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia”
Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya audit yaitu:
1. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi publik.
2. Transaksi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan semakin kompleks.
3. Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan keuangan, tetapi mereka tetap butuh orang yang memiliki keahlian profesional untuk menguji informasi dalam Laporan Keuangan tersebut.
4. Pihak manajemen organisasi merasa perlu melakukan verifikasi kebenaran laporan keuangan, untuk meminimalisir kesalahan.
5. Menambah kredibilitas dan kinerja perusahaan melalui laporan keuangan.
6. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
7. Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Apa itu Audit ?
Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang mampu dan independen / bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan-keterangan terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jadi, proses audit atau pemeriksaan memerlukan:
* Keterangan-keterangan dalam bentuk yang dapat dibuktikan.
* Standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggung-jawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama yaitu kesatuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
Bukti (evidence) adalah segala keterangan yang dipergunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan-keterangan terukur yang diperiksanya memang sesuai dengan kriteria acuan. Bukti-bukti ini meliputi pernyataan lisan dari pihak yang diperiksa (auditee) atau nasabah (client), atau pembicaraan-pembicaraan lisan dengan pihak ketiga dan hasil observasi dari sang auditor sendiri.
Sumber :
http://keuanganlsm.com/article/audit/pengenalan-audit-apa-dan-tujuan-audit
0 comments:
Post a Comment