The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Wednesday, July 17, 2013

Beberapa Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi

Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi, bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.

Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
Landasan Idiil (Pancasila)
Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)

Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya, yaitu barang atau jasa. Tetapi, bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)

Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber, seperti:

1. Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan berdasar kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi yang dibentuk, diwasi dan dikendalikan secara demokratis
Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs. Arifinal Chaniago (1984).

3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas, yaitu:
Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
Ukuran harus benar dan terjamin
Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli di luar kemampuannya.

4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan tolong menolong.

5. Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungannya
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.

6. Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

7. Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.

8. Menurut ICA (International Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.

9. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.

10. Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Sumber :
http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP