The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Thursday, June 14, 2012

Pengertian Manajemen Perkreditan

Manajemen Perkreditan adalah suatu rangkaian kegiatan dan komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lain secara sistematis dalam proses pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan suatu bank.

Proses Manajemen Perkreditan

Karena pemberian kredit kepada pihak ketiga sangat beresiko, persetujuan pemberian kredit, harus melalui tahapan-tahapan agar studi dan penelitian serta evaluasinya tajam demi menghasilkan suatu keputusan yang sekalligus dapat mengantisipasi resiko (pelunasannya di waktu mendatang) dan kesanggupan membayar dari applicant. Oleh karena itu, menurut H. M. Tjoekam, SE (1999 ; 184) keputusan setuju memberikan kredit minimal harus berdasarkan :

a. Permohonan kredit harus secara tertulis dengan data lengkap, akurat, dan relevan.

b. Persetujuannya harus berdasarkan analisis kredit yang tajam atas data yang disampaikan oleh applicant, interview, investigation dan data aspek-aspek yang dominant dengan bidang usaha applicant.

c. Rekomendasi persetujuan kredit yang diberikan oleh setiap pejabat yang terkait harus sesuai dengan analisis kredit yang lengkap.

d. Keputusan persetujuan pemberian kredit harus memperhatikan dengan analisis dan rekomendasi, penjelasan secara tertulis harus dibuat.

Setiap tahap proses tersebut diatas harus dibuat dan dijelaskan secara tertulis, biula perlu pada waktu keputusan akhir setelah dikomitekan oleh komite kredit.

Pengertian Dan Unsur-Insur Kredit

Mengapa seseorang membutuhkan kredit? manusia adalah nama ekonomik dan setiap manusia selalu berusaha untuk kememuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia yang beraneka ragam sesuai degan harkatnya selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan terbatas, hal ini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya, dalam hal ini perusahaan, maka untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan daya guna suatu barang, ia memerlukan bantuan dalam bentuk modal, bantuan dalam bentuk tambahan modal ilmiah yang sering disebut kredit.

Menurut UU NO 10 Th 1998 (1998 ; 15) tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah :

“Penyediaan uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan, pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga“

Kredit yang diberikan sebuah bank berdasarkan atas kepercayaan sehingga dengan kredit merupakan pemberian kepercayaan ini berarti bahwa bank baru akan memberikan kredit kalau ia benar-benar yakin bahwa si penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang akan diterimanya sesuai dengan jangka waktu dengan surat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa keyakinan tersebut bank tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang diterimanya.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur terdapat dalam kredit adalah :

1. Kepercayaan, yaitu keyakinan sipemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar di terimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.

2. Waktu, yaitu suatu masa yang akan mengesahkan antara pemberian prestasi yang akan di terimanya pada masa yang akan datang.

3. Degree of risk, yaitu suatu tingkat resiko yang akan di hadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan di terimanya dikemudian hari, semakin lama kredit yang akan di berikan semakin tinggi pula resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih terlalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat di perhitungkan, inilah yang menyebabkan timbulnya unsur-unsur resiko. Dengan adanya unsur resiko inilah maka timbulnya jaminan dalam bentuk pemberian uang.

4. Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja di berikan dalam bentuk uang, tetapi ada juga dapat bentuk barang atau jasa, namun karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan kepada uang maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.

Tujuan Kredit

Dalam membahas tujuan kredit, kita tidak dapat melepaskan, diri dari falsafah yang di anut suatu negara. Pancasila adalah dasar dari falsafah negara kita maka tujuan kredit tidak semata–mata mencari keuntungan melainkan di sesuaikan dengan tujuan negara yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Dengan demikian maka tujuan kredit yang di berikan oleh suatu bank, khususnya Bank pemerintah yang mengembangakan tugas sebagai agen of development menurut Bambang Riyanto (1984 ; 27) adalah untuk :
1. Turut menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2. Meningkatkan aktifitas perusahaan agar dapat mencalonkan fungsinya guna menjamin terpenuhnya kebutuhan masyarakat.
3. Memperoleh laba akan kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya.

Dari tujuan tersebut tersimpul adanya kepentingan yang seimbang antara:
1. Kepentingan pemerintah.
2. Kepentingan masyarakat.
3. kepentingan pemilik modal.

Walaupun bank mengembang tugas-tugas sebagai Agent of develop bank tidak bisa menghindari terjadinya kerugian dalam memberikan kredit, sehingga bank harus melakukan usaha-usaha yang bisa mencegah terjadinya kerugian hal ini dapat di katakan bahwa :
1. Sebagian kredit bank yang sudah beredar harus di kumpulkan kembali tanpa pengawasan ekstra.
2. Diantara kredit-kredit yang sulit di tagih atau ditarik kembali sebagian besar kredit terkumpulkan tanpa kerugian atau kekurangan.
3. Apabila memang harus terjadi kerugian, maka bank harus memperkecil kerugian seminimal mungkin.

Fungsi Kredit

Dalam kehidupan perekonomian yang modern banyak memegang peranan yang sangat penting untuk karena itu organisasi-organisasi bank selalu di ikut sertakan dalam menentukan kebijakan di bidang moneter. Hal ini sebabkan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam bidang kehidupan khususnya di bidang ekonomi.

Fungsi kredit perbankan menurut Thomas Suyatno (1993 ; 25) dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut :
1. Kredit pada hakekatnya dapat maningkatkan daya guna uang.
2. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
3. Kredit dapat pula meningkatkan daya guna peredaran barang.
4. Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi.
5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
6. Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan.
7. Kredit sebagai alat meningkatkan hubungan internasional.

Sumber : berbagai sumber

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP