Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
1. Prinsip Koperasi Menurut Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela.
· Keanggotaan terbuka.
· Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
· Perkumpulan dengan sukarela.
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
· Pendidikan anggota.
2. Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
· Pengawasan secara demokratis.
· Keanggotaan yang terbuka.
· Bunga atas modal dibatasi.
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
· Swadaya.
· Daerah kerja terbatas.
· SHU untuk cadangan.
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
· Usaha hanya kepada anggota.
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze
· Swadaya.
· Daerah kerja tak terbatas.
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
· Tanggung jawab anggota terbatas.
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip Koperasi Menurut ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoperasian.
Sumber :
http://bungatanjung18.blogspot.com/
http://tutiutii.blogspot.com/
· Keanggotaan bersifat sukarela.
· Keanggotaan terbuka.
· Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
· Perkumpulan dengan sukarela.
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
· Pendidikan anggota.
2. Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
· Pengawasan secara demokratis.
· Keanggotaan yang terbuka.
· Bunga atas modal dibatasi.
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
· Swadaya.
· Daerah kerja terbatas.
· SHU untuk cadangan.
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
· Usaha hanya kepada anggota.
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze
· Swadaya.
· Daerah kerja tak terbatas.
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
· Tanggung jawab anggota terbatas.
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip Koperasi Menurut ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoperasian.
Sumber :
http://bungatanjung18.blogspot.com/
http://tutiutii.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment