Analisis Kredit Macet
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank atau koperasi tepat pada waktunya.
Debitur atau penerima kredit yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis adalah wanprestasi atau ingkar janji.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet
1. Berasal dari Anggota:
- Anggota menyalahgunakan kredit yang diperolehnya
- Anggota kurang mampu mengelola usahanya
- Anggota beritikad tidak baik
2. Berasal dari CU:
- Kualitas pejabat CU
- Persaingan antar CU
- Pengawasan
Akibat kredit macet
1. Bagi Anggota:
- Anggota harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap CU, karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi (utang pokok + tunggakan bunga)
2. Bagi CU:
- CU mengalami kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank, dan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap CU berkurang.
Lembaga-lembaga penyelesaian kredit macet
1. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Tugas PUPN yaitu :
- Mengurus piutang Negara
- Mengawasi piutang Negara
- Melikuidasi badan Negara
2. Peradilan Umum
Kredit macet merupakan sengketa hukum perdata. Apabila CU dengan nasabahnya tidak dapat menyelesaikan sendiri sengketanya dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri.
3. Perjanjian abitrase suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang isinya menyangkut penyelesaian sengketa diserahkan kepada abitrase.
Pencegahan Kredit Macet
1. Returns
Pihak CU harus dapat memperkirakan bahwa kredit yang diberikan kepada anggota dapat menghasilkan return (pendapatan) yang memadai.
2. Repayment capacity
Pihak CU harus dapat memastikan bahwa anggota mampu untuk melunasi pinjaman dan bunganya pada saat pembayaran tersebut jatuh tempo.
3. Risk-bearing ability
Pihak CU perlu mempertimbangkan jaminan yang dimiliki oleh Anggota. Jaminan tersebut dapat digunakan apabila anggota menghadapi risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit yang diberikan.
Sumber :
http://www.creditunionsumut.org/?module=detailberita&id=113
Debitur atau penerima kredit yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis adalah wanprestasi atau ingkar janji.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet
1. Berasal dari Anggota:
- Anggota menyalahgunakan kredit yang diperolehnya
- Anggota kurang mampu mengelola usahanya
- Anggota beritikad tidak baik
2. Berasal dari CU:
- Kualitas pejabat CU
- Persaingan antar CU
- Pengawasan
Akibat kredit macet
1. Bagi Anggota:
- Anggota harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap CU, karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi (utang pokok + tunggakan bunga)
2. Bagi CU:
- CU mengalami kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank, dan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap CU berkurang.
Lembaga-lembaga penyelesaian kredit macet
1. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Tugas PUPN yaitu :
- Mengurus piutang Negara
- Mengawasi piutang Negara
- Melikuidasi badan Negara
2. Peradilan Umum
Kredit macet merupakan sengketa hukum perdata. Apabila CU dengan nasabahnya tidak dapat menyelesaikan sendiri sengketanya dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri.
3. Perjanjian abitrase suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang isinya menyangkut penyelesaian sengketa diserahkan kepada abitrase.
Pencegahan Kredit Macet
1. Returns
Pihak CU harus dapat memperkirakan bahwa kredit yang diberikan kepada anggota dapat menghasilkan return (pendapatan) yang memadai.
2. Repayment capacity
Pihak CU harus dapat memastikan bahwa anggota mampu untuk melunasi pinjaman dan bunganya pada saat pembayaran tersebut jatuh tempo.
3. Risk-bearing ability
Pihak CU perlu mempertimbangkan jaminan yang dimiliki oleh Anggota. Jaminan tersebut dapat digunakan apabila anggota menghadapi risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit yang diberikan.
Sumber :
http://www.creditunionsumut.org/?module=detailberita&id=113
0 comments:
Post a Comment