Perjalanan Jatidiri Koperasi
Jatidiri Koperasi merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Anggota ICA yang diselenggarakan di Manchester – Inggris pada September 1995. Jatidiri tersebut terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Lalu bagaimana perjalanan sebagai sebuah kesepakatan gerakan koperasi Internasional termasuk di Indonesia?
Sebagai suatu kesepakatan gerakan koperasi internasional, maka gerakan koperasi Indonesia yang juga ikut terlibat dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan mengenai jatidiri koperasi ini tentu juga berkewajiban untuk melaksanakannya. Sementara itu, dari pihak pemerintahpun melalui Konferensi Menteri-Menteri Koperasi se Asia Pasifik, di mana Departemen Koperasi selalu mengirimkan utusannya, dalam tugasnya selaku “pembina” koperasi juga terikat untuk melaksanakan jatidiri koperasi ini melalui berbagai peraturan perundangannya.
Dalam konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik ke-4 di Chiangmai, Muangthai pada tanggal 18-22 Maret 1997, salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah berbunyi: “Dalam merumuskan undang-undang dan kebijakan agar konsisten dengan Jatidiri Koperasi (ICIS)”. Dalam Konferensi Menteri-meteri Koperasi se- Asia Pasifik ke-5 di Beijing, China (11-16 Oktober 1999), salah satu resolusi yang disepakati berbunyi: “Keberadaan koperasi secara sah harus diperkuat untuk menjamin sumbangan yang berarti bagi ekonomi dan masyarakat pada umumnya, Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan cara: Pengakuan terhadap koperasi seperti dirumuskan dalam ICIS/Jatidiri Koperasi ke dalam Undang-undang… “.
Sedangkan dalam konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik ke-7 di New Delhi, India (1-6 Februari 2004) telah dikeluarkan pernyataan Bersama (Joint Declaration), yang antara lain berbunyi:”menghimbau kepada pemerintah dan koperasi-koperasi di wilayah Asia Pasifik, demikian juga kepada ICA Asia Pasifik, untuk mempercepat proses pembaharuan perundang-undangan dan kebijakan (berdasarkan Jatidiri Koperasi) yang akan menjamin otonomi dan kemandirian (independensi) koperasi, serta memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan di semua sektor ekonomi”.
Jatidiri Koperasi sebagai kesepakatan gerakan koperasi internasional merupakan pedoman bagi setiap organisasi koperasi di seluruh dunia, khususnya yang organisasi gerakan koperasinya menjadi anggota ICA. Sebagai pedoman bagi koperasi di seluruh dunia, jatidiri koperasi ini bersifat universal, sehingga untuk operasionalnya diperlukan suatu kesepakatan yang intinya harus tetap mengacu pada jatidiri koperasi.
Sven Ake Book (dalam bukunya Cooperative Values in a Changing World/1992, yang menjadi acuan bagi perumusan ICIS) membedakan dua “prinsip” koperasi: yaitu basic cooperative principles dan basic cooperative practises yang perumusannya harus mengacu pada basic cooperative principles. Jika jatidiri koperasi merupakan basic cooperative principles yang berlaku universal, maka perlu disepakati basic cooperative practisesnya, sebagai pedoman operasional dalam berkoperasi, atau sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana suatu koperasi masih berada dalam “koridor koperasi” (dikutip dari tulisan Djabaruddin Djohan)
Sebagai suatu kesepakatan gerakan koperasi internasional, maka gerakan koperasi Indonesia yang juga ikut terlibat dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan mengenai jatidiri koperasi ini tentu juga berkewajiban untuk melaksanakannya. Sementara itu, dari pihak pemerintahpun melalui Konferensi Menteri-Menteri Koperasi se Asia Pasifik, di mana Departemen Koperasi selalu mengirimkan utusannya, dalam tugasnya selaku “pembina” koperasi juga terikat untuk melaksanakan jatidiri koperasi ini melalui berbagai peraturan perundangannya.
Dalam konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik ke-4 di Chiangmai, Muangthai pada tanggal 18-22 Maret 1997, salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah berbunyi: “Dalam merumuskan undang-undang dan kebijakan agar konsisten dengan Jatidiri Koperasi (ICIS)”. Dalam Konferensi Menteri-meteri Koperasi se- Asia Pasifik ke-5 di Beijing, China (11-16 Oktober 1999), salah satu resolusi yang disepakati berbunyi: “Keberadaan koperasi secara sah harus diperkuat untuk menjamin sumbangan yang berarti bagi ekonomi dan masyarakat pada umumnya, Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan cara: Pengakuan terhadap koperasi seperti dirumuskan dalam ICIS/Jatidiri Koperasi ke dalam Undang-undang… “.
Sedangkan dalam konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik ke-7 di New Delhi, India (1-6 Februari 2004) telah dikeluarkan pernyataan Bersama (Joint Declaration), yang antara lain berbunyi:”menghimbau kepada pemerintah dan koperasi-koperasi di wilayah Asia Pasifik, demikian juga kepada ICA Asia Pasifik, untuk mempercepat proses pembaharuan perundang-undangan dan kebijakan (berdasarkan Jatidiri Koperasi) yang akan menjamin otonomi dan kemandirian (independensi) koperasi, serta memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan di semua sektor ekonomi”.
Jatidiri Koperasi sebagai kesepakatan gerakan koperasi internasional merupakan pedoman bagi setiap organisasi koperasi di seluruh dunia, khususnya yang organisasi gerakan koperasinya menjadi anggota ICA. Sebagai pedoman bagi koperasi di seluruh dunia, jatidiri koperasi ini bersifat universal, sehingga untuk operasionalnya diperlukan suatu kesepakatan yang intinya harus tetap mengacu pada jatidiri koperasi.
Sven Ake Book (dalam bukunya Cooperative Values in a Changing World/1992, yang menjadi acuan bagi perumusan ICIS) membedakan dua “prinsip” koperasi: yaitu basic cooperative principles dan basic cooperative practises yang perumusannya harus mengacu pada basic cooperative principles. Jika jatidiri koperasi merupakan basic cooperative principles yang berlaku universal, maka perlu disepakati basic cooperative practisesnya, sebagai pedoman operasional dalam berkoperasi, atau sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana suatu koperasi masih berada dalam “koridor koperasi” (dikutip dari tulisan Djabaruddin Djohan)
0 comments:
Post a Comment