Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi (1)
1. Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.
Dari ketiga unsur manajemen koperasi tersebut pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.
Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen keuangan koperasi sebagai bagian dari manajemen koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan, yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam koperasi, karena dalam menjalankan koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha koperasi sesuai dengan tujuan koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan koperasi.
2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
Pengertian manajemen keuangan koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan. (bersambung di edisi berikutnya)
Oleh: Dra. Neti Budiwati, M.Si.
Sumber : http://www.diskopjatim.go.id/lensa/warta-koperasi/manajemen-koperasi/205-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-1.html
Dalam manajemen koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.
Dari ketiga unsur manajemen koperasi tersebut pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.
Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen keuangan koperasi sebagai bagian dari manajemen koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan, yaitu meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola koperasi dan usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam koperasi, karena dalam menjalankan koperasi dan usahanya diperlukan permodalan atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha koperasi sesuai dengan tujuan koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam koperasi. Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi koperasi merupakan satu kesatuan yang akan menentukan kemajuan koperasi.
2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah:
Aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
Pengertian manajemen keuangan koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan. (bersambung di edisi berikutnya)
Oleh: Dra. Neti Budiwati, M.Si.
Sumber : http://www.diskopjatim.go.id/lensa/warta-koperasi/manajemen-koperasi/205-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-1.html
0 comments:
Post a Comment