Analisis Hukum Lembaga Penjamin Simpanan
Salah satu misi dunia usaha perbankan adalah menerima simpanan baik berupa giro ataupun jenis tabungan lainnya. Dana ini dibutuhkan bank dalam menjalankan usahanya, yang tidak mungkin hanya diandalkan dari modal bank sendiri. Untuk itu, dalam rangka menarik dana segar dari masyarakat, bank pun terus melakukan pembaharuan dalam menawarkan layanan jasa perbankan.
Perlindungan hukum bagi nasabah sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum diatur secara tegas. Untuk itu diperlukan pemaparan tentang norma yuridis terhadap hubungan dan kedudukan lembaga penjamin simpanan dengan bank, tanggung jawab lembaga penjaminan simpanan terhadap bank dan nasabah bank, kewajiban bank agar mendapat perlindungan dari lembaga penjamin simpanan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yakni pemaparan kembali dengan kalimat yang sistematis secara induktif dan atau deduktif untuk dapat memberikan gambaran secara jelas jawaban atas permasalahan yang ada, pada akhirnya dinyatakan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan bank dan nasabah penyimpan dana adalah hubungan kontrak antara debitur dengan kreditur yang dilandasi oleh asas kehati-hatian. Hubungan hukum tersebut, bukanlah sekedar hubungan kontraktual biasa, tetapi juga hubungan kepercayaan atau fiduciary relation yang didasarkan pada prinsip kerahasiaan bank.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Dalam hal bank tidak dapat melanjutkan usahanya dan harus dicabut izin usahanya, LPS bertanggung jawab membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu. Adapun simpanan yang tidak dijamin, akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Hal ini disebabkan bank yang melakukan kegiatan usaha adalah sebagai peserta penjaminan.
Berdasarkan hasil penelitian disarankan hendaknya LPS mampu untuk melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, fairness, akuntabel didasarkan pada prinsip good governance dan good corporate governance, sehinga dapat menjaga citra dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1828872-analisis-hukum-lembaga-penjamin-simpanan/#ixzz1PP0wkkrb
Perlindungan hukum bagi nasabah sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum diatur secara tegas. Untuk itu diperlukan pemaparan tentang norma yuridis terhadap hubungan dan kedudukan lembaga penjamin simpanan dengan bank, tanggung jawab lembaga penjaminan simpanan terhadap bank dan nasabah bank, kewajiban bank agar mendapat perlindungan dari lembaga penjamin simpanan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yakni pemaparan kembali dengan kalimat yang sistematis secara induktif dan atau deduktif untuk dapat memberikan gambaran secara jelas jawaban atas permasalahan yang ada, pada akhirnya dinyatakan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan bank dan nasabah penyimpan dana adalah hubungan kontrak antara debitur dengan kreditur yang dilandasi oleh asas kehati-hatian. Hubungan hukum tersebut, bukanlah sekedar hubungan kontraktual biasa, tetapi juga hubungan kepercayaan atau fiduciary relation yang didasarkan pada prinsip kerahasiaan bank.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Dalam hal bank tidak dapat melanjutkan usahanya dan harus dicabut izin usahanya, LPS bertanggung jawab membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu. Adapun simpanan yang tidak dijamin, akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Hal ini disebabkan bank yang melakukan kegiatan usaha adalah sebagai peserta penjaminan.
Berdasarkan hasil penelitian disarankan hendaknya LPS mampu untuk melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, fairness, akuntabel didasarkan pada prinsip good governance dan good corporate governance, sehinga dapat menjaga citra dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1828872-analisis-hukum-lembaga-penjamin-simpanan/#ixzz1PP0wkkrb
0 comments:
Post a Comment