Wacana Mendorong Koperasi Menjadi "Go Public"
Upaya mendorong koperasi Go Publik ke pasar modal memang telah menjadi wacana semenjak lama. Namun realisasi dari hal itu memang masih jauh panggang dari apinya. Wacana untuk mendorong menjadi perusahaan yang Go Publik diupayakan melalui revisi Undang-undang Pasar Modal No.8/1995. Dengan revisi tersebut maka perkoperasian yang memiliki total aset sebesar Rp 50 triliun itu mendapatkan akses pembiayaan yang sama ke pasar modal seperti perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Selama ini selain berjalan di atas kekuatan dana para anggotanya, pengembangan koperasi ditopang oleh pendanaan murah yang disiapkan pemerintah dan juga dana dari pihak perbankan. Hanya saja pembiayaan dari sumber-sumber konvensional tersebut tidak cukup untuk membantu koperasi yang berjumlah sangat banyak dan tersebar hingga ke pelosok daerah.
Wacana yang mendorong koperasi menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan altematif melalui initial public offering (IPO) mengemuka di atas sejumlah pendasaran berikut.
Pertama, hal itu akan mengoptimalkan peran pasar modal sebagai sarana pemerataan seperti yang diamanatkan saat revitalisasi bursa pada 10 Agustus 1977. Optimalisasi peran tersebut mendesak karena selama ini hanya perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi penyerapan dana masyarakat melalui pasar modal.
Kedua, dorongan agar koperasi bisa mengakses dana ke pasar modal diharapkan menjadi jembatan antara dunia finansial dan perekonomian riil yang sering dinilai kurang harmonis satu dengan yang lain.
Terkait dengan ini. kita perlu mengingat hasil penelitian dua ekonom Prancis, Gerald Dumenil dan Dominique dalam Capital Resurgent, Roots of the Neoliberal Reiolution (2004).
Keduanya memperlihatkan bahwa manfaat perputaran uang di tingkat virtual, termasuk pasar modal, sangat mimim bagi perkembangan di sektor riil.
Dunia finansial seakan mendanai diri sendiri melalui transaksi dan spekulasi, tapi kurang optimal mendanai investasi yang langsung berhubungan dengan kepentingan orang banyak yang selama ini dilayani koperasi.
Tentu saja, semangat mendorong koperasi melantai di bursa tidak berarti mengabaikan proses seleksi dan persyaratan yeng memadai. Hal-hal yang mendapat perhatian misalnya prospek usaha yang jelas, manajemen yang tangguh dan administrasi yang rapi serta memenuhi tuntutan transparansi.
Konon. Kementerian Koperasi dan UKM pernah berjanji menyiapkan peranti lunak yang dapat menganalisis koperasi yang akan terjun ke pasar modal, baik sebagai investor maupun emiten. Kita berharap software itu sekarang sudah siap dipakai.
Lebih dari sekadar menyiapkan peranti lunak, kita pun berharap agar pemerintah, otoritas pasar modal dan pelaku pasar modal lainnya tak pernah berhenti membantu koperasi dalam mempersiapkan diri menuju go public.(Galeriukm).
Sumber: http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=585:mendorong-koperasi-ipo&catid=50:bind-berita&Itemid=97
Selama ini selain berjalan di atas kekuatan dana para anggotanya, pengembangan koperasi ditopang oleh pendanaan murah yang disiapkan pemerintah dan juga dana dari pihak perbankan. Hanya saja pembiayaan dari sumber-sumber konvensional tersebut tidak cukup untuk membantu koperasi yang berjumlah sangat banyak dan tersebar hingga ke pelosok daerah.
Wacana yang mendorong koperasi menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan altematif melalui initial public offering (IPO) mengemuka di atas sejumlah pendasaran berikut.
Pertama, hal itu akan mengoptimalkan peran pasar modal sebagai sarana pemerataan seperti yang diamanatkan saat revitalisasi bursa pada 10 Agustus 1977. Optimalisasi peran tersebut mendesak karena selama ini hanya perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi penyerapan dana masyarakat melalui pasar modal.
Kedua, dorongan agar koperasi bisa mengakses dana ke pasar modal diharapkan menjadi jembatan antara dunia finansial dan perekonomian riil yang sering dinilai kurang harmonis satu dengan yang lain.
Terkait dengan ini. kita perlu mengingat hasil penelitian dua ekonom Prancis, Gerald Dumenil dan Dominique dalam Capital Resurgent, Roots of the Neoliberal Reiolution (2004).
Keduanya memperlihatkan bahwa manfaat perputaran uang di tingkat virtual, termasuk pasar modal, sangat mimim bagi perkembangan di sektor riil.
Dunia finansial seakan mendanai diri sendiri melalui transaksi dan spekulasi, tapi kurang optimal mendanai investasi yang langsung berhubungan dengan kepentingan orang banyak yang selama ini dilayani koperasi.
Tentu saja, semangat mendorong koperasi melantai di bursa tidak berarti mengabaikan proses seleksi dan persyaratan yeng memadai. Hal-hal yang mendapat perhatian misalnya prospek usaha yang jelas, manajemen yang tangguh dan administrasi yang rapi serta memenuhi tuntutan transparansi.
Konon. Kementerian Koperasi dan UKM pernah berjanji menyiapkan peranti lunak yang dapat menganalisis koperasi yang akan terjun ke pasar modal, baik sebagai investor maupun emiten. Kita berharap software itu sekarang sudah siap dipakai.
Lebih dari sekadar menyiapkan peranti lunak, kita pun berharap agar pemerintah, otoritas pasar modal dan pelaku pasar modal lainnya tak pernah berhenti membantu koperasi dalam mempersiapkan diri menuju go public.(Galeriukm).
Sumber: http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=585:mendorong-koperasi-ipo&catid=50:bind-berita&Itemid=97
0 comments:
Post a Comment