The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Thursday, February 17, 2011

Peranan Pendidikan Perkoperasian Dalam Pengelolaan Koperasi

Pendidikan anggota koperasi merupakan hal yang penting dalam pembinaan dan pengembangan koperasi karena keberhasilan atau kegagalan koperasi banyak tergantung pada tingkat pendidikan dan partisipasi anggota. Agar partisipasi memberikan dampak yang positif, maka keterlibatan anggota dalam kegiatan usaha koperasi harus dapat diwujudkan, hal ini juga merupakan peran serta anggota dalam struktur organisasi.

Oleh karena itu, pendidikan sangat diperlukan untuk memberikan bekal yang memadai kepada anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif dan dinamis. Menurut Ace Partadiredja, belum majunya koperasi di Indonesia disebabkan oleh kurangnya kecerdasan dan pendidikan yang belum merata.

A. Kategori Pendidikan

Pendidikan perkoperasian baik yang formal maupun informal merupakan keseluruhan proses pengembangan kemampuan atau kecakapan dan perilaku manusia yang dilakukan secara terorganisasi dan terus menerus serta dirancang untuk mengombinasikan gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengertian di bidang perkoperasian yang bermanfaat bagi seluruh kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Sebagai pendidikan di luar sekolah, pendidikan anggota koperasi dapat ditafsirkan sebagai proses pemindahan atau pengalihan pengetahuan perkoperasian serta hal yang berkaitan dengan seluk-beluk perkoperasian seluruhnya.

B. Tujuan Pendidikan Anggota

1. Membangkitkan aspirasi dan pemahaman anggota tentang konsep, prinsip, metode, dan praktik serta pelaksanaan usaha koperasi.
2. Mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya anggota koperasi tentang arti penting dan manfaat bergabung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai upaya perbaikan taraf hidup anggota.
3. Mengembangkan rasa percaya diri, kemandirian, dan kesetiakawanan sosial antar anggota serta pemahaman tentang kewajiban, tugas, dan hak-hak anggota.
4. Meningkatkan kompetisi anggota, pengurus, badan pengawas, dan karyawan untuk memperbaiki manajemen dan kinerja usaha anggota dan koperasinya.
5. Menjamin kesinambungan kepemimpinan di berbagai tingkatan organisasi koperasi.
6. Mendorong dan menopang kebijakan pemerintah serta gerakan koperasi dalam rangka pembangunan sosial ekonomi.

Lingkup pendidikan perkoperasian sangat luas, meliputi: pendidikan pengurus, pengawas, anggota, karyawan, pembina, dan masyarakat umum. Bagi koperasi di Indonesia, sebagian dari SHU dialokasikan untuk dana pendidikan, ini membuktikan bahwa koperasi juga melakukan investasi untuk mendukung perkembangan perkoperasian di masa yang akan datang.

Balai Latihan Koperasi (Balatkop) merupakan badan yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM yang bertugas memikirkan perkembangan perkoperasian di waktu yang akan datang, mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan kebijakan dan peraturan perkoperasian, dan penelitian tentang kelayakan pemakaian suatu program dalam pengembangan perkoperasian. Balatkop merupakan tempat pelatihan dan pendidikan perkoperasian di masing-masing daerah yang lebih khusus ditujukan kepada pelaksana manajemen koperasi, seperti: pengurus, pengawas, dan karyawan.

C. Objek Pendidikan

1. Pengurus, pengawas, dan dewan penasihat
Pendidikan untuk pengurus, pengawas, dan dewan penasihat bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan kepemimpinan pengawasan agar lebih efektif, meningkatkan kemampuan dan keterampilan sehingga dapat memupuk jiwa pengabdian, dan meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini diutamakan apabila pengurus dan pengawas adalah orang-orang baru yang belum mempunyai banyak pengalaman dan kehidupan berkoperasi.

2. Manajer
Manajer selalu dituntut untuk meningkatkan pengetahuannya dalam mengelola usaha sehingga pengelolaan usaha koperasi dan pelayanan terhadap kepentingan anggota dapat ditingkatkan. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat dibagikan kepada kepala unit yang terkait dan karyawan koperasi sehingga akan terbina suasana kerja yang dinamis dalam pengembangan usaha koperasi.

3. Karyawan
Bagi karyawan, yang lebih penting adalah peningkatan kecakapan teknis dan keterampilan melalui latihan praktis. Pendidikan karyawan harus diperkuat, diperluas, diperbaiki mutunya, volume penyelenggaraannya diusahakan semakin sering, dan merata. Pendidikan karyawan akan memberikan beberapa manfaat sebagai berikut.
• Tersedia karyawan yang mempunyai kemampuan yang cukup dalam menjalankan tugas rutin yang semakin bayak dan kompleks.
• Dalam menghadapi pengembangan koperasi yang akan datang, tersedia tenaga kerja yang cukup dalam arti kuantitas dan kualitas terutama kualitas pengabdiannya pada koperasi dan anggotanya.
• Karyawan dapat tumbuh dan berkembang sebagai pribadi yang pasti untuk mengemban tanggung jawab yang semakin besar.
• Untuk kepentingan promosi masing-masing individu.
• Membina, mengembangkan, dan memantapkan prestasi yang baik di sepanjang karier mereka masing-masing.
• Mengurangi kejenuhan kerja, untuk mencari pengalaman, dan sebagai bekal jika terjadi pengalihan tugas, sehingga memungkinkan untuk mengembangkan hal-hal baru pada tugas yang baru sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing-masing.

4. Pejabat Dinas Koperasi dan UKM, serta pejabat pemerintah yang terkait
Pendidikan ini dimaksudkan agar mereka memiliki wawasan dan kemampuan profesional yang memadai guna menghadapi perkembangan lingkungan perekonomian dan perkembangan koperasi yang mereka bina/pimpin. Sebagai pemimpin, mereka harus menguasai banyak hal, seperti; teknik perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pemberian bimbingan, dan pemantauan sehingga mereka dapat memberi contoh mengenai loyalitas dan pengabdiannya kepada koperasi masing-masing.

5. Anggota
Kebanyakan anggota koperasi bersifat pasif karena pengetahuan mereka tentang perkoperasian sangat minim. Pengetahuan anggota mengenai perkoperasian dapat ditingkatkan secara bertahap melalui pendidikan. Pendidikan ini dapat diberikan melalui ketua kelompok masing-masing sehingga secara berkesinambungan dapat menyebarluaskan pengetahuannya kepada anggota lain.

Materi pendidikan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan, seperti: seluk beluk organisasi koperasi, hak dan kewajiban anggota, pengetahuan tentang produksi, dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar anggota koperasi termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Dengan demikian, diharapkan usaha koperasi semakin maju dan berkembang sesuai dengan tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya.

6. Masyarakat
Pendidikan perkoperasian kepada masyarakat merupakan tugas yang berat, tetapi harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan antar koperasi, antar bidang, dan antar instansi yang terkait. Berkesinambungan berarti pendidikan merupakan kewajiban manusia sepanjang hidup sehingga mereka harus belajar dan mengikuti perkembangan lingkungan yang sangat dinamis. Perkembangan teknologi dan komunikasi juga merupakan tantangan berat yang harus dihadapi koperasi agar tidak tertinggal dan mampu bersaing dengan perusahaan lain.

Pelaksanaan pendidikan perkoperasian kepada masyarakat tidak mungkin ditangani sendiri oleh koperasi. Peranan pemerintah melalui pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi sangat membantu dalam memberikan pendidikan perkoperasian kepada masyarakat. Peranan lembaga swadaya masyarakat dalam upaya memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat juga sangat diperlukan.

D. Kendala Dalam Pendidikan Anggota

1. Kurangnya tindakan kelompok yang didasarkan pada semangat kemandirian dan menolong diri sendiri (self help).
2. Anggota kurang peduli terhadap prosedur kerja dan sistem koperasi sehingga cenderung apatis.
3. Cara kerja manajemen pendidikan kurang efisien.
4. Ada motivasi khusus dari beberapa oknum pelaksana kegiatan.
5. Sikap tertutup manajer dan pengawas koperasi.
6. Keterbatasan anggota dalam hal waktu, modal, dan pengertian.
7. Keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan.
8. Sistem pendidikan yang ada masih mempunyai banyak kelemahan.

E. Falsafah Pendidikan

Falsafah pendidikan merupakan salah satu ciri atau sifat yang di dalamnya terkandung maksud, tujuan, syarat, serta kaidah yang akan dicapai. Falsafah pendidikan anggota koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Pendidikan koperasi adalah pendidikan orang dewasa yang bersifat sukarela.
2. Harus diorientasikan pada tugas dan fungsi terkait.
3. Gerakan koperasi harus merasa berkewajiban untuk melaksanakannya.
4. Merupakan proses yang berkesinambungan untuk memperbaiki hari depan.
5. Kurikulum dan silabus disusun berdasarkan pada kebutuhan dan selalu disesuaikan dengan keadaan.
6. Pendidikan ini memberikan sumbangan yang positif bagi pencapaian tujuan pengembangan koperasi.
7. Pendidikan ini bukan merupakan jawaban atas seluruh masalah yang dihadapi gerakan koperasi.
8. Menitikberatkan pada kepemimpinan yang serba daya (power full) dan kreatif.
9. Sistem pendidikan ini mempertimbangkan dalam pengendalian mutu.
10.Menerapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan pendidikan secara sistematis, sepanjang hal itu menunjang pemanfaatan sumber daya secara lebih efektif.

Sumber: Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 101-106.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP