The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Thursday, January 06, 2011

Bentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Jasa Keuangan

Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengusulkan pendirian lembaga penjamin simpanan koperasi jasa keuangan (LPS-KJK) dengan modal awal sebesar Rp500 miliar dari Departemen Keuangan.

Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, mengatakan lembaga tersebut sama fungsinya dengan LPS di perbankan yang menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar.

"Pendirian dimaksudkan untuk mendorong kekuatan ekonomi pada level masyarakat usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam koperasi Indonesia," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Menurut Agus, modal itu bisa digabung dengan dana koperasi yang bersedia ikut program penjaminan dengan syarat bersedia membayar iuran.

Dengan demikian, katanya ke depan koperasi bisa mengandalkan kekuatan modalnya sendiri karena sudah ada lembaga penjamin tersebut.

Selain itu, kelahiran LPS-KJK dimaksudkan untuk meningkatkan gerakan menabung dari anggota koperasi dengan sistem tanggung renteng. Sistem ini terbukti berhasil meningkatkan perkembangan koperasi yang dikelola wanita.

"LPS-KJK akan diperkuat, oleh undang-undang seperti halnya LPS perbankan. Adapun jum-lah dana yang dijamin melalui program ini cukup Rp50 juta ke bawah. Mestinya pendirian lembaga itu bisa direalisasi."

Berdiri tahun Ini

Agus mengemukakan target pendirian LPS-KJK pada tahun ini karena persiapan sudah dilaksanakan. Sebelum direalisasikan, akan ada blueprint yang dihasilkan tim antarinstansi.

Untuk meningkatkan kapasitas simpanan anggota di koperasi, penjaminan Rp50 juta bisa dinaikkan jumlahnya secara bertahap.

Konsep ini sangat mendukung peningkatan kualitas koperasi karena sudah diizinkan menyimpan dana anggota koperasi lain.

Dengan adanya jaminan keamanan bagi anggota penyimpan uang di koperasi, gerakan menabung di koperasi dipastikan lebih bergairah, terutama pada kelompok pelaku usaha mikro dan kecil.

LPS perbankan merupakan program penjaminan pemerintah [blanket guarantee) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui Undang-Undang No.24/ 2004.

Operasional program ini akan sama dengan LPS-KJK yang berfungsi menjamin simpanan nasabah.

LPS akan membayar simpanan nasabah apabila ada koperasi kesulitan keuangan sesuai jumlah jaminannya.

Sumber : http://www.depkop.go.id/

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP