Credit Union: dari Jerman ke Indonesia
Pada abad ke-19, Jerman dilanda krisis karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja dan banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang tinggi. Banyak orang terjerat hutang. Karena tak punya penghasilan dan dibebani bunga yang sangat tinggi, akhirnya mereka tak mampu membayar hutang. Sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. Karena kehidupan di desa sangat sulit, banyak orang pergi ke kota.
Tak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia iambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Nama wali kota itu F.W. RAIFFEISEN. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putusasa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk bagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebut, Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) – artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Mereka mencetuskan 3 prinsip utama CU yaitu, azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya), azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan menyebar ke seluruh dunia. Ke Canada, CU dibawa oleh seorang wartawan bernama Alphonse Desjardin pada awal abad ke-20. Ke Amerika Serikat, CU dibawa oleh seorang saudagar kaya bernama Edward Fillene. Suster Mary Gabriella Mulherim membawa CU ke Korea, sementara Pastor Karl Albrecth Karim Arbi, SJ memperkenalkan CU di Indonesia pada tahun 1970-an.
0 comments:
Post a Comment