The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Tuesday, June 12, 2012

Manajemen Kredit Yang Sehat

Setiap Koperasi Kredit (Credit Union) harus berusaha keras untuk mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah. Hal itu dapat dilakukan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat. Penerapan asas manajemen kredit yang sehat mencakup penyusunan ketentuan pokok penyaluran kredit, analisis kredit yang profesional, meningkatkan mutu sumber daya manusia, pengawasan mutu kredit, penanganan kredit bermasalah secara profesional, penyusunan dokumen dan administrasi kredit yang sehat.

Agar dapat dikategorikan sehat, ketentuan pokok penyaluran kredit minimum harus mencakup ketentuan tentang organisasi perkreditan, kebijakan persetujuan kredit, pemberian kredit kepada debitur yang terkait dengan koperasi kredit (CU) dan kriteria kredit berisiko. Ketentuan kredit yang sehat tidak dapat berjalan efektif tanpa didukung oleh tenaga kerja yang andal. Oleh karena itu, di samping menyusun ketentuan kredit yang sehat, agar dapat mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah, koperasi kredit (CU) wajib menyelenggarakan program pengembangan sumber daya manusia secara terus menerus. Di samping itu, koperasi kredit (CU) harus mampu menerapkan program pengawasan kredit yang efektif, serta mempunyai dokumen dan administrasi kredit yang andal.

Upaya melakukan pencegahan/preventive terjadinya kredit bermasalah akan jauh lebih baik bila dibandingkan tindakan pemulihan kredit bermasalah yang telah terjadi.

Dalam usaha koperasi kredit (CU), kasus kredit bermasalah tidak dapat dihindari secara mutlak, sehingga setiap koperasi kredit (CU) harus tetap berusaha untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Setiap pengurus, pengawas dan pegawai koperasi kredit (CU) yang terlibat dengan kegiatan pemberian kredit harus menyadari besarnya tanggung jawab untuk menekan sekecil mungkin risiko munculnya kasus kredit bermasalah. Dengan perkataan lain, walaupun kegiatan perkreditan memiliki sasaran untuk mengoptimalkan pendapatan koperasi kredit (CU), namun juga harus dapat mengendalikan dan meminimalkan risiko terjadinya kasus kredit bermasalah.
Upaya mengendalikan dan meminimalkan risiko timbulnya kredit bermasalah dapat dilaksanakan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat yang mencerminkan secara tegas penerapan prinsip kehati-hatian.
Pokok-pokok penerapan asas manajemen kredit yang sehat dimaksud dapat dijelaskan seperti di bawah ini.

Ketentuan Penyaluran Kredit yang Sehat
Ketentuan mengenai penyaluran kredit yang sehat olah setiap koperasi kredit (CU) harus dituangkan secara tertulis dan menjadi suatu sistem dan prosedur yang baku. Dengan demikian, setiap pejabat yang berkaitan dengan penyaluran kredit, mempunyai pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan pokok perkreditan tersebut harus jelas sehingga mudah dimengerti, ringkas tetapi padat dan memberi peluang untuk ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi bisnis. Walaupun ketentuan kredit antara satu koperasi kredit (CU) dengan koperasi kredit (CU) yang lain berbeda, namun ketentuan utama yang dapat menjamin kualitas kredit, harus dimasukkan dalam ketentuan tersebut.

Ketentuan Persetujuan dan Pencairan Kredit
Persetujuan pemberian kredit dapat dikatakan sehat bilamana diberikan berdasarkan hasil dari penilaian total atas permintaan kredit dan atas diri debitur. Yang dimaksud dengan penilaian total adalah penilaian atas kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan dan mutu kredit yang pernah diberikan kepada calon debitur apabila sudah pernah menjadi debitur koperasi kredit (CU). Dengan demikian, apabila calon debitur pernah atau sedang menikmati fasilitas kredit dari koperasi kredit (CU), maka fokus penelitian analisis kredit tidak terbatas hanya pada kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan, melainkan juga pada prestasi calon debitur dalam memenuhi isi perjanjian kredit pada masa yang lalu.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menyetujui pemberian kredit baru, koperasi kredit (CU) juga wajib meneliti kesehatan pelaksanaan perjanjian kredit debitur lama. Perlu mendapat perhatian bagi calon debitur yang merupakan anggota keluarga yang pernah menikmati kredit dari koperasi kredit (CU) dan memiliki catatan masa lalu.

Dalam ketentuan pokok penyaluran kredit yang sehat, di dalamnya juga dinyatakan secara tertulis perihal jenjang batas-batas wewenang para pejabat koperasi kredit (CU) yang terkait dalam memberikan persetujuan pemberian kredit kepada calon debitur. Sudah barang tentu jenjang batas wewenang tersebut di atas ditentukan berdasarkan bahan pertimbangan atau kriteria tertentu.

Batas Maksimum Pemberian Kredit
Debitur koperasi kredit (CU) dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu debitur biasa yang tidak memiliki keterkaitan dengan koperasi kredit (CU) dan debitur yang memiliki keterkaitan khusus dengan koperasi kredit (CU). Debitur yang terkait adalah debitur yang mempunyai hubungan khusus dengan koperasi kredit (CU).

Untuk menghindari terjadinya konsentrasi kredit pada satu atau golongan debitur tertentu sehingga dapat terjadi konsentrasi risiko kredit pada para debitur tersebut, jumlah Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dapat diberikan kepada satu atau sekelompok debitur harus dibatasi. Pengaturan BMPK kepada debitur tadi harus dinyatakan dengan tertulis, tegas dan jelas dalam ketentuan pokok penyaluran kredit.

Kriteria Tentang Kredit Berisiko Tinggi
Pedoman umum dapat diutarakan bahwa suatu kredit dapat dikategorikan berisiko tinggi bilamana termasuk dalam salah satu atau lebih kriteria berikut :
a. calon debitur akan menggunakan kredit untuk tujuan spekulasi, misalnya membeli tanah dengan harapan akan memperoleh capital gain di kemudian hari;
b. calon debitur tidak dapat memberikan data dan informasi pokok tentang perusahaan, bidang usaha dan kondisi keuangannya;
c. calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk mendanai bidang usaha atau proyek yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dikuasai koperasi kredit (CU);
d. calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk melunasi kredit bermasalah pada koperasi kredit (CU) lain;

Analisis Kredit sebagai Pencegah Kredit Bermasalah
Untuk memperoleh keyakinan bahwa calon debitur mampu dan mau melunasi kreditnya, sebelum melakukan persetujuan pemberian kredit koperasi kredit (CU) harus telah melakukan analisis kredit, baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas data usaha calon debitur. Analisis atas data usaha calon debitur dilakukan dengan menggunakan 4C principles, 7P principles, 3R principles, dan study kelayakan (H. Moh. Tjoekam 1999 : 94). Ketiga prinsip ini memiliki persamaan, hanya saja yang terdapat dalam prinsip 3R dirinci oleh 4C, dan yang terdapat dalam 4C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P. Di samping itu prinsip 7P selain lebih terinci juga jangkauan analisisnya lebih luas. Sasaran terakhir penerapan kedua prinsip diatas adalah diperolehnya informasi mengenai itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) calon debitur untuk melunasi pinjaman pokok kredit beserta bunganya.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP