Analisis Kredit 5 C (Bankable)
Untuk mendapatkan keyakinan bahwa calon debitur akan mampu melunasi kreditnya, maka analisis kredit harus dilakukan dengan berpedoman pada prinsip dasar analisis kredit, yaitu : 5 C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy).
Character
Sifat calon debitur merupakan unsur pertama yang perlu dipelajari dalam analisis kredit. Kelancaran pengembalian kredit sebagian besar sangat dipengaruhi oleh unsur character atau sifat dari calon debitur. Untuk mengetahui sifat positif atau negatif dari calon debitur, bank atau koperasi kredit (CU) harus mengadakan pengamatan yang teliti mengenai sifat yang dimiliki seperti kemauan dan tanggungjawab terhadap kewajiban, keterbukaan, kejujuran, ketekunan, kepribadian, hemat, kewiraan, kesukaan/hobi dsb. Tidak mudah mendapatkan informasi mengenai sifat atau karakter seseorang, berbagai cara untuk mengetahuinya bisa dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung terhadap kebiasaan sehari-hari dari yang bersangkutan, melalui kaum kerabat, tetangga, tokoh masyarakat yang mengenalnya, juga dari rekan bisnisnya. Periksa silang kepada pemasoknya tentang kebiasaan dalam pembayaran, jika mungkin periksa pula apakah yang bersangkutan mempunyai pinjaman/kredit terhadap lembaga keuangan lain atau menjadi nasabah bank lain.
Capacity
Merupakan penilaian terhadap kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya. Kemampuan untuk mencari dan mengkombinasikan sumber daya yang terkait dengan bidang usahanya. Kemampuan memproduksi barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen/pasar. Juga kemampuannya untuk menyusun suatu rencana bisnis dan mewujudkannya menjadi suatu realitas.
Penilaian terhadap kapasitas ini memilki tujuan apakah calon nasabah ini mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit termasuk membayar bunganya yang pada dasarnya mencakup 4 (empat) aspek, yaitu:
· Aspek Pembelanjaan Operasi Perusahaan.
Dari pembelanjaan operasi perusahaan akan dapat diketahui kebiasaan dan tingkat efisiensi calon debitur dalam pengaturan dana perusahaan yang dimiliki. Misalnya, sumber dana jangka pendek harus digunakan untuk modal kerja atau pembelanjaan operasional usaha bukan untuk membeli harta tetap. Dari pembelanjaan operasional ini bisa diperoleh juga kemampuan calon nasabah dalam menyediakan dana untuk membayar angsuran pinjaman dan bunga.
· Aspek Likuiditas
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam mengelola kas perusahaan sehingga bank bisa meyakini usaha ini bisa membayar angsuran pinjaman dan bunga sesuai jadwal yang ditentukan sesuai perjanjian.
· Aspek Aktivitas
Pemberian kredit memiliki tujuan untuk meningkatkan aktivitas usaha secara lebih efisien. Peningkatan aktivitas tanpa disertai dengan efisiensi akan mengakibatkan terhamburnya dana yang seterusnya dapat mengurangi likuiditas dan pada akhirnya akan mengurangi kemampuan membayar kredit.
· Aspek Profitabilitas.
Kredit yang akan diterima calon nasabah apakah mampu meningkatkan volume usaha yang sekaligus meningkatkan laba. Semakin besar laba yang diperoleh akan semakin besar pula peluang untuk membayar angsuran kredit serta bunganya.
Repayment capacity dapat diperhitungkan setelah mengetahui keempat aspek tersebut di atas. Beberapa teknik (technical capacity) untuk menghitung besarnya kredit yang diberikan dapat dilakukan sebagai berikut:
· Menyusun proyeksi arus kas yang meliputi aspek likuiditas, aspek aktivitas dan aspek pembelanjaan operasional perusahaan. Dengan proyeksi tersebut akan diketahui surplus atau defisit keuangan perusahaan yang akan mencerminkan kemampuan membayar angsuran kredit dan bunga. Dengan mengetahui kemampuan membayar angsuran dan bunga akan dapat ditentukan besarnya plafon kredit yang diberikan kepada usaha bersangkutan.
· Memastikan laba yang diperoleh usaha dari aspek profitabilitas kemudian menentukan kapasitas kredit yang akan diberikan dengan cara menentukan persentase dari laba bersih dan dikalikan dengan frekuensi angsuran atau dengan pendekatan, misalnya :
Plafon Kredit = 75 % x laba bersih x frekuensi angsuran.
Capital
Analisis capital bertujuan untuk memastikan kemampuan calon debitur menyediakan dana sendiri untuk mendampingi kredit yang akan diberikan oleh bank. Penilaian terhadap capital juga bermaksud untuk meningkatkan tanggung jawab calon debitur dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung risiko terhadap kegagalan usahanya. Semakin besar modal yang disediakan oleh calon debitur semakin baik bagi bank, mengingat kredit yang diberikan akan semakin berkurang dan berarti risiko kredit semakin kecil. Tidak ada suatu ketentuan yang pasti mengenai besarnya perbandingan antara modal sendiri (equity) dengan kredit bank, biasanya semakin besar skala usaha persentase modal sendiri semakin kecil. Namun dengan suatu analisis indeks leverage yaitu indeks yang menyatakan rasio rentabilitas modal sendiri dari suatu struktur modal dengan rentabilitas modal sendiri secara total akan memudahkan bank untuk menentukan persentase modal (equity) dengan pinjaman bank. Untuk hal ini akan dibahas dalam aspek keuangan.
Collateral
Merupakan suatu jaminan kredit yang dapat menambah tingkat keyakinan bank bahwa calon debitur dengan usaha yang dimilikinya akan mampu melunasi kredit. Dalam hal ini agunan merupakan jaminan tambahan jika bank menganggap aspek pendukung usaha calon debitur masih lemah. Jaminan ini biasanya terlepas dari obyek kredit dan dapat berupa kekayaan lain dari calon debitur atau jaminan dari pihak ketiga.
Condition of Economy
Kondisi yang dipersyaratkan adalah kegiatan usaha calon debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi baik dalam maupun luar negeri. Selain itu, usaha ini masih prospektif setidaknya selama masih menggunakan kredit bank. Untuk mengetahui kondisi ekonomi perlu mengamati kondisi internal dan eksternal dari usaha ini.
Kondisi internal adalah:
· Usaha ini memiliki pasar atau pelanggan yang jelas dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
· Produk berupa barang atau jasa yang dihasilkan memiliki ciri khas dan mampu menarik minat konsumen
· Tempat usaha relatif tetap dan terhindar dari gangguan yang bersifat permanen.
· Usaha tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan kesehatan.
· Usaha tidak bertentangan dengan adat, budaya masyarakat, moral dan nilai agama.
Kondisi eksternal yang diamati:
· Kondisi pasar seperti prakiraan kebutuhan, daya beli, luas pasar, perubahan mode, persaingan, barang substitusi
· Teknis produksi menyangkut perkembangan teknologi, tersedianya bahan baku, bahan penolong dsb.
· Permodalan seperti pasar uang, kredit penjual, perubahan sukubunga dll.
· Peraturan atau perundangan yang mempengaruhi kegiatan usaha calon debitur.
Demikian, semoga bermanfaat
Sumber : http://usaha-umkm.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment