The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Tuesday, December 27, 2011

Permohonan Akte Pendirian Koperasi Meningkat

Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi di Kota Pekalongan pada 2011 meningkat. Saat ini terdapat 241 koperasi dengan rincian enam koperasi baru dan sepuluh prakoperasi. Hal tersebut menunjukan munculnya kesadaran masyarakat tentang manfaat dan pentingnya ekonomi kerakyatan.

Kasi Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan, Suyono mengatakan, jenis koperasi yang baru didirikan antara lain Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pedagang dan Koperasi Wanita. Dengan banyaknya koperasi yang didirikan akan memberi peluang perekonomian nasional bergerak. “Permintaan pengesahan akte pendirian koperasi menunjukan kesadaran masyarakat terhadap perekonomian meningkat,” ujarnya.

Dari 241 koperasi yang ada saat ini terdiri atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi yang terdapat pada koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi yang terdapat pada koperasi primer seperti 3 Koperasi Unit Desa (KUD), 11 Koperasi Pondok Pesantren, 22 Koperasi Karyawan dan 83 Koperasi Serba Usaha. Adapun koperasi sekunder terdiri atas satu Koperasi Profesi dan satu Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).

“Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari koperasi, karena memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya,”ujarnya.

Persyaratan

Manfaat koperasi, tercermin dari tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesempatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.

SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota bersangkutan.

Untuk dapat mendirikan koperasi, perlu melengkapi beberapa persyaratan di antaranya, memiliki simpanan pokok sebesar Rp 15 juta, melampirkan berita acara rapat pendirian koerasi, daftar hadir rapat pendirian koperasi, dan bukti setoran modal awal.

Sumber : Suara Merdeka, Jumat 16 Desember 2011

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP