Izin dirikan koperasi bisa menyusul
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, izin untuk mendirikan koperasi bisa menyusul dan masyarakat yang ingin mendirikan koperasi bisa langsung beroperasi sambil menunggu perizinan terbit.
"Saya persilakan kepada masyarakat untuk membuat koperasi, koperasi silakan jalan jadi tidak perlu surat izin lagi," kata Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, di Jakarta Kamis dalam jumpa pers akhir tahun 2011.
Jika kondisi pendirian koperasi telah memenuhi syarat, kata dia, yakni minimal 20 orang, masyarakat bisa langsung datang ke kantor notaris untuk membuat badan hukum koperasi.
Setelah itu, sambil usaha dijalankan, anggota atau pengurus tinggal melaporkan ke Dinas Koperasi setempat atau kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Ini dikecualikan bagi koperasi simpan pinjam, kalau koperasi ritel, koperasi produksi, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi produsen, atau koperasi serba usaha silakan jalan dulu baru lapor," katanya.
Menteri mengakui sampai saat ini perizinan pendirian koperasi terlalu bertele-tele sehingga pihaknya berupaya mempermudah upaya masyarakat untuk mendirikan koperasi.
"Kalau badan hukum tetap dipersyaratkan," katanya.
Pihaknya memiliki salah satu tugas pokok dalam hal pelayanan pendaftaran badan hukum koperasi.
Tahun ini pihaknya telah mengesahkan pendirian koperasi yang ditertibkan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 79 koperasi yang terdiri dari 74 koperasi primer dan 5 koperasi sekunder.
Pihaknya juga telah mengumumkan dalam Berita Negara RI badan hukum koperasi kepada sebanyak 5.018 koperasi.
Menteri menambahkan, selama 2011 Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
Tercatat notaris yang terdaftar di PP-INI sebanyak 11.700 notaris tersebar di seluruh Indonesia dan sebanyak 7.386 notaris di antaranya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM sebagai Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi (NPAK).
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/289896/izin-dirikan-koperasi-bisa-menyusul
0 comments:
Post a Comment