LPS Koperasi Wajib Berpayung Hukum
Kementerian Koperasi dan UKM menilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi yang kini mulai dirintis oleh sebuah forum koperasi simpan pinjam wajib memiliki payung hukum. "LPS koperasi itu wajib dan perlu memiliki payung hukum dalam hal ini berbentuk undang- undang," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemen-" terian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, LPS koperasi nantinya akan menjamin dana simpanan koperasi-koperasi yang menghimpun dananya dari masyarakat sehingga harus benar-benar memiliki status dan payung hukum yang jelas.
Hal itulah yang menurut Untung menjadi alasan terkuat yang bagi calon LPS koperasi untuk menanti payung hukum sebelum terealisasikan. "Jika ada uang rakyat di dalamnya, maka harus memiliki legalitas yang jelas berupa undang-undang," katanya.
Ia berpendapat, LPS koperasi bisa saja dirintis dengan cara membentuk penjamin simpanan di dalam koperasi sendiri secara internal. Namun jika telah melibatkan banyak koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam yang tersebar di seluruh Indonesia, tetap harus memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebelumnya, beberapa koperasi simpan pinjam yang telah mengoperasikan usahanya secara profesional membentuk Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/USPK. Forum itu berdiri atas inisiatif gerakan koperasi yang menginginkan adanya rintisan sebuah LPS untuk koperasi.
Ketua Forum Komunikasi dan Sinergi KSP, Sahala Panggabean dari KSP Nasari mengatakan forum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa saling percaya antara KSP sehingga terjadi hubungan kerja sama. Selain itu melalui forum juga akan terdata seluruh koperasi di Indonesia yang kini mencapai sekitar 71.000 koperasi. "Forum ini juga bertujuan untuk meningkatkan KSP, Unit Simpan Pinjam, dan Koperasi Jasa Keuangan dengan adanya jaringan dan standar operasional terpadu," kata Sahala.crin
Sumber : http://bataviase.co.id/
Ia mengatakan, LPS koperasi nantinya akan menjamin dana simpanan koperasi-koperasi yang menghimpun dananya dari masyarakat sehingga harus benar-benar memiliki status dan payung hukum yang jelas.
Hal itulah yang menurut Untung menjadi alasan terkuat yang bagi calon LPS koperasi untuk menanti payung hukum sebelum terealisasikan. "Jika ada uang rakyat di dalamnya, maka harus memiliki legalitas yang jelas berupa undang-undang," katanya.
Ia berpendapat, LPS koperasi bisa saja dirintis dengan cara membentuk penjamin simpanan di dalam koperasi sendiri secara internal. Namun jika telah melibatkan banyak koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam yang tersebar di seluruh Indonesia, tetap harus memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebelumnya, beberapa koperasi simpan pinjam yang telah mengoperasikan usahanya secara profesional membentuk Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/USPK. Forum itu berdiri atas inisiatif gerakan koperasi yang menginginkan adanya rintisan sebuah LPS untuk koperasi.
Ketua Forum Komunikasi dan Sinergi KSP, Sahala Panggabean dari KSP Nasari mengatakan forum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa saling percaya antara KSP sehingga terjadi hubungan kerja sama. Selain itu melalui forum juga akan terdata seluruh koperasi di Indonesia yang kini mencapai sekitar 71.000 koperasi. "Forum ini juga bertujuan untuk meningkatkan KSP, Unit Simpan Pinjam, dan Koperasi Jasa Keuangan dengan adanya jaringan dan standar operasional terpadu," kata Sahala.crin
Sumber : http://bataviase.co.id/
0 comments:
Post a Comment