The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Saturday, April 30, 2011

Menjadikan Koperasi Siswa sebagai Medan Pendidikan Koperasi

Dewasa ini, masyarakat memandang koperasi sebagai institusi ekonomi yang tidak dapat meningkatkan taraf hidup rakyat. Hal yang memperburuk citra koperasi karena masyarakat menilai koperasi sebagai organisasi rakyat miskin. Selain faktor masyarakat, ketidakmajuan koperasi disebabkan pola pembentukan dari atas ke bawah (top down) bukan sebaliknya dari bawah ke atas (bottom up). Akibatnya, tidak ada ruang gerak bagi tumbuhnya gerakan koperasi secara demokratis. Kondisi yang serupa juga dijumpai dalam ruang lingkup yang lebih kecil. Koperasi siswa dianggap sebelah mata oleh sebagian besar peserta didik di sekolah.

Sudah menjadi pengetahuan umum akan adanya tujuh prinsip koperasi. Pertama, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Kedua, pengelolaan dilakukan secara demokratis. Ketiga, pembagian Sisa Hasil Usaha sebanding dengan besarnya transaksi anggota. Keempat, pengembalian simpanan atau modal sebanding dengan besarnya modal dan terbatas. Kelima, pendidikan koperasi. Keenam, kemandirian. Ketujuh, kerjasama. Persoalannya, sejauh mana penggerak koperasi baik yang ada di dalam maupun luar birokrasi mensosialisasikan prinsip-prinsip tersebut.

Penggerak koperasi tidak terbatas pada birokrat. Kalangan guru juga dapat berpartisipasi dalam mensosialisasikan dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Mencermati prinsip kelima yakni pendidikan koperasi, guru dapat berpartisipasi aktif dengan memfasilitasi pendidikan koperasi sejak dini kepada anak didiknya. Bagi Dewan Koperasi adanya koperasi siswa seyogianya dijadikan medan pendidikan koperasi.

Menyelaraskan pendidikan koperasi dengan pengembangan sekolah, terdapat hubungan yang saling menguntungkan. Pengembangan standar prasarana dan sarana pendidikan dengan program pengembangan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar, koperasi siswa dapat dijadikan sumber dan media pembelajaran. Hal ini sekolah diuntungkan karena memiliki media pembelajaran alternatif yang inovatif. Bagi sekolah dengan sarana/prasarana yang minim dapat mengoptimalkan koperasi siswa. Guru mengarahkan, mendampingi dan membina siswa untuk berperan aktif menjalankan kegiatan koperasi. Kegiatan tersebut berupa produksi, penjualan dan tata kelola keuangan. Lambat laun, kompetensi siswa terasah dengan sendirinya.

Sedangkan manfaat bagi Dewan Koperasi berarti telah menjalankan prinsip koperasi dengan semestinya. Prinsip pendidikan untuk memasyarakatkan pengetahuan dan pemahaman tentang koperasi. Menyadarkan masyarakat akan pentingnya koperasi sebagai penopang ekonomi bangsa Indonesia.

Manfaat yang diperoleh bagi siswa antara lain melatih kemandirian dan kerjasama. Manfaat kemandirian karena siswa mendapat keuntungan dari apa yang mereka setorkan sebagai distributor dan apa mereka yang mereka jual sebagai petugas atau pengurus koperasi. Tidak sebatas kemandirian, siswa juga melakukan pembelajaran tata kelola keuangan. Manfaat kerjasama karena mereka diasah kemampuan bekerja dalam tim. Kerjasama dalam melakukan kegiatan penjualan, tata kelola keuangan, sampai pada wilayah memproduksi suatu barang yang bisa dijual. Contohnya, memproduksi barang-barang hasil kerajinan berbahan alami khas daerah dimana sekolah berada.

Manfaat lain bagi siswa dan guru yakni aplikasi pembelajaran terpadu. Misalnya, pembelajaran yang berkaitan dengan produksi-distribusi-konsumsi, berpadu dengan mata pelajaran yang berhubungan dengan tata kelola keuangan, dan dielaborasi dengan bidang studi yang lain.

Manakala koperasi siswa menjadi medan pendidikan koperasi, maka stakeholder harus mengagendakan program yang terencana dalam mengembangkan koperasi. Dewan Koperasi perlu mengadakan pelatihan bagi guru-guru pembina koperasi siswa. Pelatihan untuk membekali pengetahuan, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip koperasi. Proses berikutnya, guru menindaklanjuti pengetahuan dan pemahaman menjadi gerak nyata di sekolah dengan melakukan pendampingan dan pembinaan kepada siswa anggota dan pengurus koperasi. Merubah pandangan bahwa tugas tambahan seperti pembina koperasi siswa tidak menunjang profesionalisme. Seharusnya guru berpandangan bahwa koperasi siswa dapat menjadi salah satu wahana untuk mengasah kompetensi yang melekat di diri guru. Pada akhirnya, siswa, guru, sekolah dan dewan koperasi menjadikan koperasi siswa sebagai cikal bakal pemahaman dan penerapan nilai-nilai koperasi Indonesia.

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP