The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Monday, October 18, 2010

Apa Itu Jatidiri Koperasi?

Kita tidak akan dapat mengenal koperasi secara benar, kalau kita tidak memahami jatidiri koperasi. Jatidiri koperasi meliputi tiga bagian yang saling terkait, tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain dan merupakan satu kesatuan, terdiri dari: organisasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Keutuhan ketiga bagian tersebut dapat dipersamakan dengan susunan manusia: organisasi koperasi bagaikan tubuhnya; nilai-nilai bagaikan rohnya; dan prinsip-prinsip bagaikan tingkah-lakunya.



1. Organisasi.


Ciri-ciri organisasi koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Perkumpulan otonom, berdiri sendiri dan diatur sendiri dan tidak ada campur tangan pihak luar.
  2. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (dan bukan modal seperti sebuah peseroan), yang secara sukarela masuk ke dalamnya.
  3. Anggota-anggota koperasi memiliki dan berupaya mencapai kepentingan dan aspirasi bersama di bidang ekonomiu, sosial dan budaya.
  4. Untuk memenuhi kepentingan dan aspirasi bersama, koperasi difungsikan sebagai perusahaan yang dikendalikan secara demokratis.

Seperti halnya pada tubuh manusia, untuk dapat berfungsi dengan baik, organisasi koperasi harus kuat, tangguh tetapi lentur untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya.



2. Nilai-nilai.


Nilai-nilai koperasi terdiri dari dua bagian, yaitu:


  1. Nilai-nilai organisasi yang meliputi: menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.
  2. Nilai-nilai etis yang meliputi: kejujuran, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang lain.

Seperti halnya pada manusia yang tingkah lakunya dituntun oleh ”rohnya/kejiwaannya”, maka nilai-nilai koperasi juga menuntun perbuatan koperasi sehari-hari. Tanpa nilai-nilai ini, maka koperasi akan bertindak sebagai manusia tanpa kejiwaan atau sebagai ”mayat hidup”.



3. Prinsip-prinsip.


Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman, pemandu dan penuntun bagi kegiatan koperasi yang menjabarkan dan mencerminkan nilai-nilai koperasi, yang terdiri dari:



a. Prinsip Pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka


Dalam koperasi, menjadi anggota (atau keluar sebagai anggota) tidak boleh dipaksa sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Koperasi harus terbuka bagi siapapun tanpa membedakan jender, kedudukan sosial, ras, keyakinan politik atau agama.



b. Prinsip Kedua: Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis.


Anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan pengambilan keputusan-keputusan. Anggota-anggota dalam koperasi primer mempunyai hak suara yang sama (satu anggota, satu suara).



c. Prinsip Ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota.


i. Anggota-anggota menyumbang dan mengambil bagian dengan cara yang adil untuk membangun modal koperasi dan mengendalikannya secara demokratis.


ii. Sebagian dari modal merupakan milik bersama dari koperasi.


iii. Anggota-anggota menerima imbalan (kompensasi) yang terbatas terhadap modal yang disumbangkan.


iv. Anggota-anggota membagi surplus usaha koperasi sebagai berikut:


  • Untuk pengembangan koperasi mereka.
  • Membentuk cadangan, sekurang-kurangnya sebagian dari padanya tidak dapat dibagi-bagi kepada anggota.
  • Dibagikan kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi.
  • Digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota-anggota.

d. Prinsip Keempat: Otonomi dan Kebebasan.


i. Koperasi sifatnya otonom, menolong dirinya sendiri dan dikendalikan (hanya) oleh anggota-anggotanya.


ii. Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain, termasuk Pemerintah dan dapat juga memperoleh modal dari luar, tetapi dengan syarat yang menjamin bahwa pengendalian koperasi tetap di tangan anggota-anggota.



e. Prinsip Kelima: Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.


i. Koperasi menyelenggarakan pedidikan dan pelatihan anggota-anggota, pengurus/pengawas, manajer dan karyawan supaya dapat memajukan koperasi.


ii. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, generasi muda dan pimpinan masyarakat tentang sifat dan manfaat koperasi.



f. Prinsip Ke-enam: kerjasama diantara Koperasi.


Kerjasama secara lokal, nasional, regional dan internasional akan memperkuat gerakan koperasi dan koperasi dapat memberikanpelayanan yang efektif bagi anggota-anggota.



g. Prinsip Ketujuh: Kepedulian terhadap Komunitas.


Melalui kebijakan yang disetujui para anggota, koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dan komunitas-komunitas mereka.


Kalau jatidiri dilaksanakan secara utuh dan baik, maka koperasi akan dapat berperan dan beroperasi secara efektif dan adil dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya.



Sumber: Soedjono, Ibnoe (2007). Membangun Koperasi Mandiri dalam Koridor Jatidiri. Jakarta: Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian indonesia (LSP2I). Hlm: 5-9.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP