Perlukah Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi?
Istilah LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, akhir-akhir ini lagi ngetren, karena kasus Bank Century tidak lepas dari keberadaan lembaga ini. Dibentuknya lembaga dimaksudkan untuk menjamin simpanan nasabah supaya aman. Tetapi toh tidak aman juga. Buktinya masih banyak uang nasabah yang belum dibayarkan.
Dalam rangka pengamanan uang anggota koperasi yang menyimpan, ide-ide membentuk lembaga penjamin simpanan pun muncul, hal ini dikumandangkan oleh pemerintah, dengan alasan untuk memberikan jaminan pada setiap anggota koperasi yang menyimpan di tiap koperasi. Anehnya gerakan koperasi yang seharusnya berkepentingan kok tidak repot punya gagasan untuk ini.
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) lembaga keuangan yang dibentuk oleh masyarakat ini legal. Karena dilindungi oleh UU Koperasi No.25 tahun 1992. Bahkan pembinaan dan pentunjuk-petunjuk operasionalnyapun dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
Tetapi dalam operasionalnya bentuk dan usahanyapun macam-macam. Ada yang seprti rentenir, ada yang hanya melayani lingkungan karyawan/pegawai bahkan ada pula yang betul-betul murni berjalan sesuai dengan azas sendi dasar koperasi.
Keberadaan koperasi yang berjalan sesuai dengan azas sendi dasarnya seharusnya bisa langgeng. Tetapi dalam pertumbuhannya ada juga yang bubar pengurusnya lari membawa uang anggota. Ada pula yang pengelolaannya tidak ada nilai kebersamaan tumbuh subur saling curiga yang menggoyahkan pertumbuhan koperasi. Dampak dari ini kalangan anggota pun turun kepercayaannya.
Nilai Kebersaman
Bagi koperasi manapun, seharusnya kepercayaan itu dapat juga dengan baik. Karena tata nilai koperasi adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Nilai kebersamaan ini kalau diterapkan dalam manajemen untuk seluruh lini akan menjadi kekuatan ampuh sehingga koperasi bisa berbuat apa saja. Karena apa saja yang sudah maupun yang akan diperbuat ditanggung bersama melalui kebijakan pengurus dan manajemen. Tetapi kalau pengurus itu satu sama lain saling curiga tidak ada keterbukaan satu dengan yang lain maka akan merembes di kalangan anggota. Pada akhirnya kepercayaan anggota hilang dan koperasi itu lama-lama bisa bubar.
KSP/USP memang seharusnya satu lembaga yang dapat dipercaya oleh seluruh stakeholder-nya. Tetapi nyatanya lembaga perbankan kalau akan bertransaksi dengan koperasi masih mikir-mikir.. padahal lembaga ini resmi, memiliki badan hukum yang dilindungi pemerintah, seperti halnya BPR dilindungi oleh Undang-undang perbankan.
Tingkat kepercayaan koperasi sangat tergantung dari pengelolaan para pengurusnya. Padahal pengurus dipilih dari anggota dan ia bekeja untuk kepentingan anggotanya. Dasar pemilihan itu biasanya sangat ketat dilakukan di hadapan forum rapat anggota. Karena anggota menaruh kepercayaan penuh tiap individu pengurus maka kerja pengurus juga harus dapat dipercaya. Dengan demikian keberadaan LPS bisa dipertanyakan apakah koperasi masih perlu?
Kalau koperasi itu perlu LPS timbul pertanyaan siapa yang harus mempersiapkan pendanaannya? Gerakan koperasi atau Pemerintah, kalau pemerintah yang harus menyiapkan maka ketergantungan koperasi pada pemerintah nampak sangat kuat. Padahal koperasi didorong untuk mandiri, seperti halnya lembaga keuangan lainnya.
Kalau LPS-AK ini memang sangat diperlukan dan ini merupakan kebutuhan KSP/USP lalu siapa yang harus meng-creat lembaga ini? Kalau dilihat potensi jumlah koperasi simpan pinjam seluruh Indonesia saat ini ada 3.624 unit, anggota yang nyimpan 518.070 orang. Sedangkan USP ada 67.741 unit dengan anggota sebagai nasabah 5.164.035 orang. Adanya lembaga ini memang diperlukan untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Misalnya ada LPS-AK dimaksudkan untuk membangun kepercayaan anggota koperasi, sehingga nyimpan ada rasa ketenangan. Tetapi kalau ini dibentuk yang harus dipertanyakan lagi apakah membebani anggota koperasi atau tidak. Jangan-jangan seperti kalau kita menyimpan di bank yang dikenakan administrasi, pajak, biaya teknologi dan lain sebagainya sehingga kalau orang kecil tidak mungkin menyimpan di bank. Karena lama kelamaan habis duitnya. Padahal kalau uang itu disimpan di bank maka bank-lah yang memanfaatkannya. Jadi dengan pola ini dapat dikatakan orang kecil membantu kapitalis, melalui perbankan. Karena itu lebih baik orang kecil itu jadi anggota koperasi dan nyimpan di KSP/USP saja.
Dalam rangka pembinaan, karena koperasi masih belum dinilai mampu maka LPS ini dapat dibentuk dan diprakarsai oleh pemerintah, artinya segala fasilitas dari pemerintah koperasi tinggal memanfaatkannya. Walaupun biasanya dengan cara-cara yang agak rumit. Sebab pemerintahpun juga tidak mau rugi. Tetapi kalau ini dipandang membebani pemerintah maka bagaimana kalau LPS-AK ini didirikan bersama artinya Gerakan Koperasi melalui IKSP berperan aktif sedangkan pemerintah juga harus berperan aktif. Di sini maju bareng untuk mengembangkan koperasi. Di sisi lain maka upaya membangun ekonomi yang berkeadilan untuk mengangkat orang kecil akan terwujud.
Oleh Suwardi Sudibyo*)
*) Penulis adalah pengamat Koperasi
Sumber : http://www.koperasiku.com/artikel/perlukah-lembaga-penjamin-simpanan-anggota-koperasi
Dalam rangka pengamanan uang anggota koperasi yang menyimpan, ide-ide membentuk lembaga penjamin simpanan pun muncul, hal ini dikumandangkan oleh pemerintah, dengan alasan untuk memberikan jaminan pada setiap anggota koperasi yang menyimpan di tiap koperasi. Anehnya gerakan koperasi yang seharusnya berkepentingan kok tidak repot punya gagasan untuk ini.
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) lembaga keuangan yang dibentuk oleh masyarakat ini legal. Karena dilindungi oleh UU Koperasi No.25 tahun 1992. Bahkan pembinaan dan pentunjuk-petunjuk operasionalnyapun dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
Tetapi dalam operasionalnya bentuk dan usahanyapun macam-macam. Ada yang seprti rentenir, ada yang hanya melayani lingkungan karyawan/pegawai bahkan ada pula yang betul-betul murni berjalan sesuai dengan azas sendi dasar koperasi.
Keberadaan koperasi yang berjalan sesuai dengan azas sendi dasarnya seharusnya bisa langgeng. Tetapi dalam pertumbuhannya ada juga yang bubar pengurusnya lari membawa uang anggota. Ada pula yang pengelolaannya tidak ada nilai kebersamaan tumbuh subur saling curiga yang menggoyahkan pertumbuhan koperasi. Dampak dari ini kalangan anggota pun turun kepercayaannya.
Nilai Kebersaman
Bagi koperasi manapun, seharusnya kepercayaan itu dapat juga dengan baik. Karena tata nilai koperasi adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Nilai kebersamaan ini kalau diterapkan dalam manajemen untuk seluruh lini akan menjadi kekuatan ampuh sehingga koperasi bisa berbuat apa saja. Karena apa saja yang sudah maupun yang akan diperbuat ditanggung bersama melalui kebijakan pengurus dan manajemen. Tetapi kalau pengurus itu satu sama lain saling curiga tidak ada keterbukaan satu dengan yang lain maka akan merembes di kalangan anggota. Pada akhirnya kepercayaan anggota hilang dan koperasi itu lama-lama bisa bubar.
KSP/USP memang seharusnya satu lembaga yang dapat dipercaya oleh seluruh stakeholder-nya. Tetapi nyatanya lembaga perbankan kalau akan bertransaksi dengan koperasi masih mikir-mikir.. padahal lembaga ini resmi, memiliki badan hukum yang dilindungi pemerintah, seperti halnya BPR dilindungi oleh Undang-undang perbankan.
Tingkat kepercayaan koperasi sangat tergantung dari pengelolaan para pengurusnya. Padahal pengurus dipilih dari anggota dan ia bekeja untuk kepentingan anggotanya. Dasar pemilihan itu biasanya sangat ketat dilakukan di hadapan forum rapat anggota. Karena anggota menaruh kepercayaan penuh tiap individu pengurus maka kerja pengurus juga harus dapat dipercaya. Dengan demikian keberadaan LPS bisa dipertanyakan apakah koperasi masih perlu?
Kalau koperasi itu perlu LPS timbul pertanyaan siapa yang harus mempersiapkan pendanaannya? Gerakan koperasi atau Pemerintah, kalau pemerintah yang harus menyiapkan maka ketergantungan koperasi pada pemerintah nampak sangat kuat. Padahal koperasi didorong untuk mandiri, seperti halnya lembaga keuangan lainnya.
Kalau LPS-AK ini memang sangat diperlukan dan ini merupakan kebutuhan KSP/USP lalu siapa yang harus meng-creat lembaga ini? Kalau dilihat potensi jumlah koperasi simpan pinjam seluruh Indonesia saat ini ada 3.624 unit, anggota yang nyimpan 518.070 orang. Sedangkan USP ada 67.741 unit dengan anggota sebagai nasabah 5.164.035 orang. Adanya lembaga ini memang diperlukan untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Misalnya ada LPS-AK dimaksudkan untuk membangun kepercayaan anggota koperasi, sehingga nyimpan ada rasa ketenangan. Tetapi kalau ini dibentuk yang harus dipertanyakan lagi apakah membebani anggota koperasi atau tidak. Jangan-jangan seperti kalau kita menyimpan di bank yang dikenakan administrasi, pajak, biaya teknologi dan lain sebagainya sehingga kalau orang kecil tidak mungkin menyimpan di bank. Karena lama kelamaan habis duitnya. Padahal kalau uang itu disimpan di bank maka bank-lah yang memanfaatkannya. Jadi dengan pola ini dapat dikatakan orang kecil membantu kapitalis, melalui perbankan. Karena itu lebih baik orang kecil itu jadi anggota koperasi dan nyimpan di KSP/USP saja.
Dalam rangka pembinaan, karena koperasi masih belum dinilai mampu maka LPS ini dapat dibentuk dan diprakarsai oleh pemerintah, artinya segala fasilitas dari pemerintah koperasi tinggal memanfaatkannya. Walaupun biasanya dengan cara-cara yang agak rumit. Sebab pemerintahpun juga tidak mau rugi. Tetapi kalau ini dipandang membebani pemerintah maka bagaimana kalau LPS-AK ini didirikan bersama artinya Gerakan Koperasi melalui IKSP berperan aktif sedangkan pemerintah juga harus berperan aktif. Di sini maju bareng untuk mengembangkan koperasi. Di sisi lain maka upaya membangun ekonomi yang berkeadilan untuk mengangkat orang kecil akan terwujud.
Oleh Suwardi Sudibyo*)
*) Penulis adalah pengamat Koperasi
Sumber : http://www.koperasiku.com/artikel/perlukah-lembaga-penjamin-simpanan-anggota-koperasi
0 comments:
Post a Comment