The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.

Monday, August 17, 2009

Pola Kebijakan No.1 Tentang Prosedur Pengajuan Pinjaman

POLA KEBIJAKAN
TENTANG
PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN
DI KOPERASI REDIT (CU) GEMA ROSARI
No. 01/Peng/VI/2008

Untuk meningkatkan pelayanan pinjaman kepada anggota, pengurus memandang perlu untuk menyusun pola kebijakan tentang prosedur pengajuan pinjaman sbb.:
  1. Anggota yang akan meminjam mengambil, mengisi dan menyerahkan form ”Surat Permohonan Pinjaman” ke Sekretaris Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari.
  2. Sekretaris Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari membukukannya sebagai calon peminjam.
  3. Dalam waktu paling lama 1X1 minggu Sekretaris Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari mengundang rapat Panitia Kredit
  4. Panitia Kredit akan memanggil calon peminjam untuk wawancara
  5. Hasil wawancara dan hasil rapat Panitia Kredit dituangkan dalam form “Berita Acara Wawancara”.
  6. ”Berita Acara Wawancara” diserahkan kepada Ketua Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari untuk diperiksa dan diberi catatan.
  7. Setelah menyetujui, Ketua Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari membubuhkan tanda-tangan persetujuan, menyerahkan kepada Bendahara untuk ditindak-lanjuti.
  8. Berdasarkan persetujuan dari Ketua Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari, Bendahara menyiapkan dana dan “Surat Perjanjian Pinjaman” dan mengundang calon peminjam untuk menanda-tangani “Surat Perjanjian Pinjaman”
  9. Setelah menandatangani ”Surat Perjanjian Pinjaman”, Bendahara menyerahkan uang pinjamannya kepada calon peminjam.
  10. Bendahara mengarsipkan seluruh ”Berita Acara Wawancara”, hasil rapat Panitia Kredit dan ”Surat Perjanjian Pinjaman.”

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Bookmark and Share

Site Meter

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP