Pola Kebijakan No.1 Tentang Prosedur Pengajuan Pinjaman
POLA KEBIJAKAN
TENTANG
PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN
DI KOPERASI REDIT (CU) GEMA ROSARI
No. 01/Peng/VI/2008
TENTANG
PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN
DI KOPERASI REDIT (CU) GEMA ROSARI
No. 01/Peng/VI/2008
Untuk meningkatkan pelayanan pinjaman kepada anggota, pengurus memandang perlu untuk menyusun pola kebijakan tentang prosedur pengajuan pinjaman sbb.:
- Anggota yang akan meminjam mengambil, mengisi dan menyerahkan form ”Surat Permohonan Pinjaman” ke Sekretaris Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari.
- Sekretaris Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari membukukannya sebagai calon peminjam.
- Dalam waktu paling lama 1X1 minggu Sekretaris Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari mengundang rapat Panitia Kredit
- Panitia Kredit akan memanggil calon peminjam untuk wawancara
- Hasil wawancara dan hasil rapat Panitia Kredit dituangkan dalam form “Berita Acara Wawancara”.
- ”Berita Acara Wawancara” diserahkan kepada Ketua Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari untuk diperiksa dan diberi catatan.
- Setelah menyetujui, Ketua Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari membubuhkan tanda-tangan persetujuan, menyerahkan kepada Bendahara untuk ditindak-lanjuti.
- Berdasarkan persetujuan dari Ketua Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari, Bendahara menyiapkan dana dan “Surat Perjanjian Pinjaman” dan mengundang calon peminjam untuk menanda-tangani “Surat Perjanjian Pinjaman”
- Setelah menandatangani ”Surat Perjanjian Pinjaman”, Bendahara menyerahkan uang pinjamannya kepada calon peminjam.
- Bendahara mengarsipkan seluruh ”Berita Acara Wawancara”, hasil rapat Panitia Kredit dan ”Surat Perjanjian Pinjaman.”
0 comments:
Post a Comment